Langkau ke kandungan utama

Catatan

SEJARAH IMUM MUKIM DAN PERANANNYA

Pendamping Desa dalam suatu Kesempatan Acara  Pemilihan Tuha Peut Gampong bersama mukim (close up 2017) Salah satu keunikan Aceh dan tidak dimiliki oleh daerah lain  adalah adanya lembaga  Kemasyarakatan lain yaitu Mukim dan Wali Naggoroe. Saat ini ada dua bentuk pemerintahan yang berlaku di Aceh, yaitu bentuk pemerintahan yang berlandaskan pada UUD 45 yang berlaku di Indonesia dan Undang Undang Pemerintahan Aceh. Dalam buku The Sultanate Of Aceh karya Lie Kam Hing pada tahun 1994, serta buku karangan Tengku Ibrahim Alfian: Wajah Aceh dalam Lintasan Sejarah. Di sebutkan bahwa Struktur Pemerintahan Aceh terdiri dari Enam Unsur, yaitu : 1. Sultan,  2. Sagoe dipimpin oleh seorang Panglima Sagoe,  3. Ulei Balang dipimpin oleh seorang Ulei Balang,  4. Mukim dipimpin oleh Imum Mukim,  5 Gampong dipimpin oleh Keuchik dan  6. Kawom/ Duson dipimpin oleh Ulei Kawom atau kepala Dusun. Untuk saat ini posisi seorang Sultan setara dengan Pre...

JANGAN PERNAH MERAGUKAN AYAT ALQURAN

Allah SWT berfirman: وَاِنْ کُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ  مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖ  ۖ  وَادْعُوْا  شُهَدَآءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِ...

TUHA PEUT BUKANLAH TUHA REULOH

Berbagai masalah didalam masyarakat Gampong  yang sering muncul adalah tidak sinkron nya antara Geuchik dan Tuha Peut Gampong. Dan ini merupakan masalah klasik yang tidak pernah habis. Semua itu muncul bagai serial senetron yang berkesudahan nya lama. Ketidak singkronnya itu kerap terjadi dalam mereka tatkala pada awal awal penganggaranan dalam membangun desa. Dan ini sebenarnya tidak hanya muncul dalam desa tapi dalam skala provinsi pun bisa terjadi.Seperti kisah Pergub Irwandi Yusuf pada awal tahun 2018. Ada banyak kendala bila hal ini terus berlanjut di dalam desa, selain pembangunan desa macet juga pemberdayaan masyarakat lain nya seperti anak yatim, guru balai pengajian  dan program sosial dasar lain terkendala.  Ada beberapa solusi dalam seputaran penyelesaian masalah masalah didalam desa. 1.Kita berharap hendaknya bila terdapat masalah dalam Gampong sekecil apapun hendaknya selalu di musyawarah kan. Sehingga masalah kecil bisa menghilang Bukan malah diviralk...

APA ITU QANUN GAMPONG

Pendamping Desa Dalam Sosialisasi Qanun Gampong (close up 2018) Qanun Gampong  adalah peraturan perundangan undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Dalam UU desa tahun 2014 desa diberi hak mengurus diri sendiri dalam berbagai sisi kehidupan di Gampong. Sebuah Gampong yang memiliki qanun Gampong berarti telah membuat suatu progres kehidupan yang berkemajuan dalam bermasyarakat di Gampong. Masih banyak Gampong  Gampong di Aceh selama ini masih mandul dalam membidani berbagai qanun di  Gampong sehingga peraturan peraturan yang berjalan di Gampong masih bersifat ke umuman karena mengacu pada perbub ,  qanun daerah dan atau mengacu pada qanun "Preman Gampong" Dan kalo pun ada masalah Gampong  sering  bermuara dengan jurus kebiasaan Indatu yang di terawangan tanpa tertulis. Adalah bukti nyata bahwa berbagai kasus sosial di Gampong sering tidak ters...

PERHATIAN PEMBANGUNAN SOSIAL DASAR UNTUK DESA MASIH KURANG

Tahun 2018 adalah tahun ke 4 program pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) telah berjalan.dan seperti nya desa masih menaruh asa satu tahun lagi (red.2019) , terhadap Program Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa di era presiden Jokowi ini. Namun setelah monitoring dan evaluasi yang panjang  selama 4 tahun sudah dana desa berjalan pelaksanaan pembangunan di bidang pelayanan sosial dasar di setiap desa masih sangat minim bahkan sangat langka perhatian dari pelaku desa. Bahkan rata desa lebih mengutamakan kebutuhan fisik yang ditunda prioritasnya .dibanding kebutuhan sosial dasar pebangunan manusia yang mendesak setiap masa.  Pembangunan sosial Dasar  seperti MCK ,Polindes,Disabilitas,  Pendidikan Usia Dini, Air Bersih dan pemberdayaan kader Kesehatan Desa  adalah   prioritas prioritas yang tidak bisa ditunda kepentingan nya dan  seperti nya ini masih terabaikan begitu saja dan kurang mendapat perhatian serius dari pelaku desa. sebagai contoh...

INILAH INOVASI BIDANG PELAYANAN DASAR DESA

Pendamping desa dalam kesempatan sosialisasi Program Inovasi Desa  INOVASI DESA BIDANG PELAYANAN DASAR Semakin banyak program Desa semakin mengarah progres sebuah tujuan untuk kemajuan Desa. Akhir akhir ini Presiden Jokowi melalui Kementrian Desa PDTTtelah melunccurkan program Inovasi desa (PID) .Sejumlah Teungku Geuchik ,Teungku Imum dan Teungku Tuha Peut masih terheran heran apa itu PID. "apakah ada mirip mirip dengan sebuah nama binatang?". .Pengalaman saya selaku pendamping Desa di kecamatan Tanah Jambo Aye Banyak menemukan  kendala pada mereka cara melihat Program Inovasi Desa.Banyak penjelasan berulang ulang yang harus saya sampaikan Namun melalui penjelasan Bil hal semua ini telah banyak yang mengerti dan bukan berarti masih sedikit yang belum mengerti. Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapas...

Pembangunan Sosial Dasar Desa Yang Masih Terabsikan

Tahun 2018 adalah tahun ke 4 program pemmberdayaan pembangunan  masyarakat desa (P3MD) telah berjalan.Dan seperti nya desa masih menaruh asa satu tahun lagi (red.2019) terhadap program desa di era presiden Jokowi ini. Namun setelah monitoring dan evaluasi  yang panjang selama 4 tahun sudah dana desa berjalan pelaksanaan pembangunan di bidang pelayanan sosisl dasar di setiap desa masih sangat minim bahkan sangat langka perhatian dari para pelaku desa. Bahkan rata desa lebih mengutamakan kebutuhan fisik yang ditunda keperluan nya.Kita selaku pendampi waktu selalu  memberikan masukan tentang pentingnya kebutuhan dasar seperti MCK ,Polindes, pemberdayaan kader kesehatan desa D an prioritas ini seperti nya terabaikan begitu saja dan kurang mendapat perhatian serius dari pelaku desa. Melalui tulisan ini saya pendamping desa tanah Jambo aye mencoba mengangkat kembali apa itu kebutuhan sosial  dasar di desa. Supaya kita lebih dekat dengan prioritas ini. Mengacu kepada UU...

PRIORITAS PEMBANGUNAN DANA DESA TAHUN 2019

Bagian Kesatu : Bidang Pembangunan Des Dalam Bidang Pembangunan desa terdapat 5 pasal dan 14 ayat yang di dalamnya yang mengatur bagian ini. Lebih lanjut mengenai detail dan urainya,silahkan baca di bawah ini Pasal 5  (1) Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. (2) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: lingkungan pemukimanr Transportasie,energi dan informasi dan komunikasi. b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:kesehatan masyarakat; danpendidikan dan kebudayaan. c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana pr...

TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA

Pendamping Desa Tanah Jambo Aye sedang Mendamping  TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Desa (close up 2018) Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKG) melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagaimana  amanat Peraturan Bupati Aceh Utara No 50 Tahun 2017, Ketua TPK diangkat dari salah satu Kaur didesa dan Kedua anggota nya bisa diangkat dari unsur Masyarakat Desa yang memiliki integritas dan TPK mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut,   menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : a). spesifikasi teknis Barang/Jasa; dan b). Rencana Anggaran Biaya (RAB) menetapkan Dokumen Pengadaan menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; menandatangani Perjanjian, yang diwakili oleh Ketua TPK; melaksanakan Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa; mengendalikan pelaksanaan Perjanjian  melaporkan pelak...

SIAPA MEREKA KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Gampong Tanjong Dalam Utara Tanah Jambo Aye Diantara kita masih ada yang remang remang pemahaman tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa(KPMD)..Namun tidak sedikit diantara kita belum ikhlas keberadaan mereka. Sehingga kita masih memandang mereka dengan memejamkan mata.Sedikit sekali desa yang memposisi  mereka sebagau generasi penerus, sehingga sedikit juga kosumsi pengkaderan dan peningkatan kapsitas dari desa yang dirasakan oleh mereka ,Padahal mereka lah penyambung sejarah hidup dalam desa.. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya sudah berlaku dan memberi banyak perubahan mengenai sistem pemerintahan desa dan paradigma azas pembangunan di desa. Kewenangan desa menjadi lebih luas. Proses pemberdayaan masyarakat juga harus mampu mengimbangi perubahan yang terjadi karena konsekuensi diberlakukannya undang-undang tersebut. Keterlibatan pendamping desa dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adala...