Pendamping Desa Tanah Jambo Aye sedang Mendamping TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Desa (close up 2018) |
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ditetapkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKG) melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagaimana amanat Peraturan Bupati Aceh Utara No 50 Tahun 2017, Ketua TPK diangkat dari salah satu Kaur didesa dan Kedua anggota nya bisa diangkat dari unsur Masyarakat Desa yang memiliki integritas dan TPK mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut,
- menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : a). spesifikasi teknis Barang/Jasa; dan b). Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- menetapkan Dokumen Pengadaan
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- menandatangani Perjanjian, yang diwakili oleh Ketua TPK;
- melaksanakan Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Perjanjian
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PKPKG
- menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada PKPKG dengan Berita Acara Penyerahan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, dalam hal diperlukan, TPK dapat
- mengusulkan kepada PKPG: 1). perubahan paket pekerjaan; 2). perubahan jadwal kegiatan pengadaan; dan/atau; 3).pengangkatan penanggungjawab teknis pelaksana swakelola.
- menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Semoga kita Iklas pada TPK⍇