Pendamping Desa dalam suatu Kesempatan Acara Pemilihan Tuha Peut Gampong bersama mukim (close up 2017) |
Salah satu keunikan Aceh dan tidak dimiliki oleh daerah lain adalah adanya lembaga Kemasyarakatan lain yaitu Mukim dan Wali Naggoroe.Saat ini ada dua bentuk pemerintahan yang berlaku di Aceh, yaitu bentuk pemerintahan yang berlandaskan pada UUD 45 yang berlaku di Indonesia dan Undang Undang Pemerintahan Aceh.Dalam buku The Sultanate Of Aceh karya Lie Kam Hing pada tahun 1994, serta buku karangan Tengku Ibrahim Alfian: Wajah Aceh dalam Lintasan Sejarah. Di sebutkan bahwa Struktur Pemerintahan Aceh terdiri dari Enam Unsur, yaitu :
1. Sultan,
2. Sagoe dipimpin oleh seorang Panglima Sagoe,
3. Ulei Balang dipimpin oleh seorang Ulei Balang,
4. Mukim dipimpin oleh Imum Mukim,
5 Gampong dipimpin oleh Keuchik dan
6. Kawom/ Duson dipimpin oleh Ulei Kawom atau kepala Dusun.
Untuk saat ini posisi seorang Sultan setara dengan Presiden atau Pemerintahan Pusat, Panglima Sagoe setara dengan Pemerintah Provinsi atau Gubernur, Ulei Balang setara dengan Pemerintahan Kabupaten (Bupati) atau Kota (Wali Kota), Imum Mukim setara dengan Kecamatan (Camat), Gampong setara dengan Desa dan Kawom/Duson setara Rukun Tetangga/RT.Dulu di peranan Imum Muqim sangat lah besar sehingga ada aturan yang tumbuh dalam masyarakat yaitu Membangun Masjid hanya diboleh kan satu Kemukiman satu Masjid.Selain itu syarat – syarat seseorang untuk menjadi Imum Mukim adalah harus ahli dalam agama dan adat. Kalau di zaman Kesultanan Aceh seorang yang diangkat menjadi Imum Mukim adalah seorang Tengku atau Seorang Ulama. Untuk menentukan siapa yang lanyak dipilih menjadi Imum Mukim dipilih secara Musyawarah oleh perwakilan tokoh – tokoh masyarakat yang ada dalam beberapa Gampong tersebut.Dalam pasal 8 Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Mukim disebutkan bahwa tugas Imum Mukim adalah:
a) Melakukan pembinaan terhadap masyarakat;
b) Melaksanakan kegiatan adat istiadat;
c) Menyelesaikan sengketa;
d) Membantu peningkatan pelaksanaan syariat islam;
e) Membantu penyelenggaraan pemerintah, dan;
f) Membantu pelaksanaan pembangunan.
Intinya peran Imum Mukim Masih ada ruang di Aceh. Adalah menjadi Tanggung jawab kita agar peran Imum Mukim yang masih di pandang sebelah mata oleh Pemerintah terus dijadikan lembaga bersejarah di Aceh. Dan perlu di catat Imum Mukim tidak terlepas dari seorang yang penuh keteteladanan di tingkat kemukiman dan sebagai pembawa pesan pesan damai terhadap berbagai masalah yang terjadi di Gampong. Imum Mukim adalah pembawa Kesejukan dan bila ada Gampong yang berkonflik Imum Mukim wajib meredam dan mengajak untuk kejalan yang penuh persaudaraan bukan Menambah Barisan perpecahan.
Semoga Kemukiman kita menjadi Kemukiman yang Baldhatun Warabu Ghafur.
Allahul Musta,an
1. Sultan,
2. Sagoe dipimpin oleh seorang Panglima Sagoe,
3. Ulei Balang dipimpin oleh seorang Ulei Balang,
4. Mukim dipimpin oleh Imum Mukim,
5 Gampong dipimpin oleh Keuchik dan
6. Kawom/ Duson dipimpin oleh Ulei Kawom atau kepala Dusun.
Untuk saat ini posisi seorang Sultan setara dengan Presiden atau Pemerintahan Pusat, Panglima Sagoe setara dengan Pemerintah Provinsi atau Gubernur, Ulei Balang setara dengan Pemerintahan Kabupaten (Bupati) atau Kota (Wali Kota), Imum Mukim setara dengan Kecamatan (Camat), Gampong setara dengan Desa dan Kawom/Duson setara Rukun Tetangga/RT.Dulu di peranan Imum Muqim sangat lah besar sehingga ada aturan yang tumbuh dalam masyarakat yaitu Membangun Masjid hanya diboleh kan satu Kemukiman satu Masjid.Selain itu syarat – syarat seseorang untuk menjadi Imum Mukim adalah harus ahli dalam agama dan adat. Kalau di zaman Kesultanan Aceh seorang yang diangkat menjadi Imum Mukim adalah seorang Tengku atau Seorang Ulama. Untuk menentukan siapa yang lanyak dipilih menjadi Imum Mukim dipilih secara Musyawarah oleh perwakilan tokoh – tokoh masyarakat yang ada dalam beberapa Gampong tersebut.Dalam pasal 8 Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Mukim disebutkan bahwa tugas Imum Mukim adalah:
a) Melakukan pembinaan terhadap masyarakat;
b) Melaksanakan kegiatan adat istiadat;
c) Menyelesaikan sengketa;
d) Membantu peningkatan pelaksanaan syariat islam;
e) Membantu penyelenggaraan pemerintah, dan;
f) Membantu pelaksanaan pembangunan.
Intinya peran Imum Mukim Masih ada ruang di Aceh. Adalah menjadi Tanggung jawab kita agar peran Imum Mukim yang masih di pandang sebelah mata oleh Pemerintah terus dijadikan lembaga bersejarah di Aceh. Dan perlu di catat Imum Mukim tidak terlepas dari seorang yang penuh keteteladanan di tingkat kemukiman dan sebagai pembawa pesan pesan damai terhadap berbagai masalah yang terjadi di Gampong. Imum Mukim adalah pembawa Kesejukan dan bila ada Gampong yang berkonflik Imum Mukim wajib meredam dan mengajak untuk kejalan yang penuh persaudaraan bukan Menambah Barisan perpecahan.
Semoga Kemukiman kita menjadi Kemukiman yang Baldhatun Warabu Ghafur.
Allahul Musta,an