Pendamping Desa Dalam Sosialisasi Qanun Gampong (close up 2018) |
Qanun Gampong adalah peraturan perundangan undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Dalam UU desa tahun 2014 desa diberi hak mengurus diri sendiri dalam berbagai sisi kehidupan di Gampong.
Sebuah Gampong yang memiliki qanun Gampong berarti telah membuat suatu progres kehidupan yang berkemajuan dalam bermasyarakat di Gampong. Masih banyak Gampong Gampong di Aceh selama ini masih mandul dalam membidani berbagai qanun di Gampong sehingga peraturan peraturan yang berjalan di Gampong masih bersifat ke umuman karena mengacu pada perbub , qanun daerah dan atau mengacu pada qanun "Preman Gampong" Dan kalo pun ada masalah Gampong sering bermuara dengan jurus kebiasaan Indatu yang di terawangan tanpa tertulis.
Adalah bukti nyata bahwa berbagai kasus sosial di Gampong sering tidak terselesaikan secara baik, bahkan ada masalah sosial Gampong di selesaikan kan dengan Denda Liar yang tidak terqanunkan, dan ini akan bersifat fatal bila kekosongan Qanun Gampong maka yang hidup adalah Qanun Preman Gampong.
Kendala sebuah Gampong dalam melahirkan qanun adalah masih kurang mengerti nya peran para penyelenggara pemerintahan Gampong seperti Teungku Tuha Peut dan Teungku Geuchik. Yang kedua tidak adanya peran aktif dari kedua lembaga itu dalam mengelola kasus kasus sosial di dalam Gampong secara proposional...
Hom Hai Teungku..