Langkau ke kandungan utama

APA ITU QANUN GAMPONG


Pendamping Desa Dalam Sosialisasi Qanun Gampong (close up 2018)

Qanun Gampong  adalah peraturan perundangan undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Dalam UU desa tahun 2014 desa diberi hak mengurus diri sendiri dalam berbagai sisi kehidupan di Gampong.
Sebuah Gampong yang memiliki qanun Gampong berarti telah membuat suatu progres kehidupan yang berkemajuan dalam bermasyarakat di Gampong. Masih banyak Gampong  Gampong di Aceh selama ini masih mandul dalam membidani berbagai qanun di  Gampong sehingga peraturan peraturan yang berjalan di Gampong masih bersifat ke umuman karena mengacu pada perbub ,  qanun daerah dan atau mengacu pada qanun "Preman Gampong" Dan kalo pun ada masalah Gampong  sering  bermuara dengan jurus kebiasaan Indatu yang di terawangan tanpa tertulis.
Adalah bukti nyata bahwa berbagai kasus sosial di Gampong sering tidak terselesaikan secara baik, bahkan ada masalah sosial Gampong di selesaikan kan dengan Denda Liar yang tidak terqanunkan, dan ini akan bersifat fatal bila kekosongan Qanun Gampong  maka yang hidup adalah Qanun Preman Gampong.
Kendala  sebuah Gampong dalam melahirkan qanun adalah masih kurang mengerti nya peran para penyelenggara pemerintahan Gampong seperti Teungku Tuha Peut dan Teungku Geuchik. Yang kedua tidak adanya peran aktif dari kedua lembaga itu dalam mengelola  kasus kasus sosial di dalam Gampong secara proposional...


Hom Hai Teungku..

Catatan popular daripada blog ini

INILAH SYARAT PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP: I.      PERSYARATAN UMUM: 1.        Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.        Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen  (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen  ( Usaha  Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa  ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, ...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...