Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Gampong Tanjong Dalam Utara Tanah Jambo Aye |
Diantara kita masih ada yang remang remang pemahaman tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa(KPMD)..Namun tidak sedikit diantara kita belum ikhlas keberadaan mereka. Sehingga kita masih memandang mereka dengan memejamkan mata.Sedikit sekali desa yang memposisi mereka sebagau generasi penerus, sehingga sedikit juga kosumsi pengkaderan dan peningkatan kapsitas dari desa yang dirasakan oleh mereka ,Padahal mereka lah penyambung sejarah hidup dalam desa..
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya sudah berlaku dan memberi banyak perubahan mengenai sistem pemerintahan desa dan paradigma azas pembangunan di desa. Kewenangan desa menjadi lebih luas. Proses pemberdayaan masyarakat juga harus mampu mengimbangi perubahan yang terjadi karena konsekuensi diberlakukannya undang-undang tersebut.
Keterlibatan pendamping desa dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah wajib, hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. Dalam undang-undang tersebut berbunyi bahwa salah satu pendamping desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
KPMD menjadi pendamping desa yang mengawal implementasi UU No 6 Tahun 2014? Ya, selain pendamping desa profesional yang “disediakan” oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Nah, sebelum saya menyampaikan lebih jauh opini saya mengenai KPMD, alangkah baiknya bila saya tuliskan mengenai apa itu KPMD, apa peran dan tupoksinya.
Pengertian KPMD
KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Peran utama KPMD
Sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD
Pemercepat perubahan (enabler)
Perantara (mediator)
Pendidik (educator)
Perencana (planner)
Pemecah masalah (problem solution)
Pelaksana teknis (technical roles)
Tugas sebagai KPMD
Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan
Fungsi KPMD
Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI
Bila merujuk pada teori-teori tersebut, menjadi anggota KPMD sangatlah berat, karena sebagaimana tersebut diatas, menjadi KPMD sama halnya menjadi tenaga professional. Baca baik-baik pengertian, peran, tugas dan fungsi KPMD, tidak kalah dengan tenaga profesional, bukan?
KPMD merupakan kelompok relawan yang mendapatkan SK dari Kepala Desa. Embrio awal KPMD saat ini sudah ada sejak zaman PNPM MPd dahulu, makanya ada salah satu syarat menjadi KPMD adalah KPMD eks PNPM MPd, jika tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
KPMD terdiri atas lima orang, dengan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan. Harus merupakan warga desa setempat, bukan pengurus partai politik, minimal pendidikan SLTA. Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD. Diutamakan mereka yang pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll). Apa yang saya tuliskan dalam paragraf ini adalah syarat menjadi KPMD.
Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, seluruh desanya sudah ada KPMD, dan mulai tahun 2016 pemerintah provinsi memberikan bantuan operasional kepada KPMD sebesar Rp 5.000.000, dimana BOP ini dipergunakan sebagai penunjang kegiatan KPMD selama satu tahun.
Peran KPMD Dalam Proses Pembangunan di Desa
Bila membaca teori hanya membuat berat, maka kesampingkan saja, cukup dipahami. Dalam kenyataannya, belum semua KPMD mampu se-ideal teori tersebut. Mengingat SDM yang ada dan minimnya informasi mengenai tupoksi KPMD, pelatihan untuk KPMD baru yang jarang dan hampir belum pernah dilakukan, maka tak sedikit yang tidak tahu peran mereka di desa. Lebih miris lagi, ada KPMD yang hanya tahu tercantum namanya tapi tidak tahu mereka harus berbuat apa.
Sudah, abaikan dulu hal-hal prinsip seorang KPMD. Bila ingin tahu peran KPMD yang ideal bisa membaca dalam tulisan diatas. Ada hal yang lebih penting dari itu semua, kemauan dan keikhlasan untuk turut serta dalam proses pembangunan di desa sangat diperlukan. Bila belum bisa seluruhnya diterapkan, minimal ada hal-hal yang bisa dikerjakan demi proses perbaikan.
Bila bicara mengenai keterlibatan KPMD dalam proses pembangunan di desa, merujuk pada apa yang sudah tertulis diatas, maka KPMD sudah harus terlibat mulai dari awal. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan desa selama satu tahun mejadi bagian dari tanggung jawab KPMD. Berat? Iya, kalau hanya dipikir saja semua akan terasa berat. Hal yang lebih penting untuk dilakukan adalah aktif terlibat dan mengikuti arus yang sudah berjalan terlebih dahulu, bila ada yang belum sesuai dengan ketentuan tinggal di evaluasi untuk perbaikan kedepannya.
Terkadang apa yang ada dalam teori tidak sepenuhnya bisa diterapkan dalam kenyataannya, apalagi bila sudah bicara mengenai perubahan paradigma. Tapi, bukan hal yang mustahil untuk menjadi anggota KPMD yang bisa berjalan sesuai dengan teori diatas, bukan? Bagaimanapun juga manusia dibekali dengan kemampuan, tinggal kemauan yang harus terus dijaga keberadaannya. Proses belajar tidak bisa selesai dalam satu dua hari saja, karena keterbatasan pasti dimiliki setiap individu.
Hal-hal “kecil” bisa dilakukan oleh KPMD, misalnya: ikut aktif dalam setiap musyawarah, ikut menggerakkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan, ikut dalam proses perencanaan tingkat basis maupun desa, monitoring dan evaluasi kegiatan, dsb. Tidak mudah, tapi inilah peran yang bisa diambil oleh KPMD. Pemberdayaan masyarakat adalah proses yang panjang, akan lebih mudah bila mengerjakan pembangunan fisik daripada pembangunan non fisik seperti merubah paradigma masyarakat ini. Oleh karenanya, kesadaran untuk terus aktif terlibat dalam setiap proses yang ada di desa diperlukan guna mewujudkan tercapainya tujuan bersama. Bukan hanya kesadaran KPMD itu sendiri, tapi dari pemerintah desa juga harus ikut berperan dalam keterlibatan KPMD dalam setiap proses yang ada di desa.
Yang perlu diingat, KPMD adalah pendamping desa yang mengawal implementasi UU No 6 Tahun 2014. Tidak mudah, tapi begitulah.
#from various sources
#from various sources