Apa itu BUMDesa atau BUMG? Bagi pembaca yang belum mengetahui apa itu Badan Usaha Milik Desa/Gampong, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmgirasi nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa sudah menjelaskan dengan rinci. Jadi, bagi desa yang ingin mendirikan BUMDesa dapat berpedoman pada aturan tersebut. Berikut redaksi mencoba meyederhanakan Definisi dan semuanya terkait dengan BUMDesa berdasarkan peraturan kemendes tersebut. Hal tersebut kami lakukan sebagai wujud partisipasi kami dalam memperkuat BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Maksud Berdirinya BUMDesa Pendirian BUM Desa dimaksudkan...
pendampingdesatanahjamboaye