Langkau ke kandungan utama

Bidang Bidang Pembangunan Desa

Mari kita dukung dan awasi penyaluran dan penggunaan dana desa sebagai upaya membantu merealisasikan Undang undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju, sejahtera dan mandiri
4 BIDANG PENYELENGARAAN KEGIATAN DI DESA
(PERMENDAGRI No 114 Tahun 2015)
1.Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
2.Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
3.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 Berikut penjelasannya ;
(1)     Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) undang-undang
         no 6 tahun 2014,antara lain:
    a.   penetapan dan penegasan batas Desa;
    b.   pendataan Desa;
    c.   penyusunan tata ruang Desa;
    d.   penyelenggaraan musyawarah Desa;
    e.   pengelolaan informasi Desa;
    f.    penyelenggaraan perencanaan Desa;
    g.   penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
    h.   penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
    i.    pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa;dan
    j.    kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(2)   Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
    a.     pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa  antara lain:
        1. tambatan perahu;
        2. jalan pemukiman;
        3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
        4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
        5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
        6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
     b.   pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana  dan prasarana kesehatan antara lain:
        1. air bersih berskala Desa;
        2. sanitasi lingkungan;
        3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
        4. sarana danprasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
    c.    pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan  sarana dan prasarana  pendidikan dan kebudayaan
           antara lain:
        1. taman bacaan  masyarakat;
        2. pendidikan anak usia dini;
        3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
        4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
        5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
    d.    Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
          dan prasarana ekonomi antara lain:
        1. pasar Desa;
        2. pembentukan  dan pengembangan BUM Desa;
        3. penguatan permodalan BUM Desa;
        4. pembibitan tanaman pangan;
        5. penggilingan padi;
        6. lumbung Desa;
        7. pembukaan lahan pertanian;
        8. pengelolaan usaha hutan Desa;
        9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
        10. kapal penangkap ikan;
        11. cold storage (gudang pendingin);
        12. tempat pelelangan ikan;
        13. tambak garam;
        14. kandang ternak;
        15. instalasi biogas;
        16. mesin pakan ternak;
        17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
    e.  pelestarian lingkungan hidup antara lain:
        1.  penghijauan;
        2.  pembuatan terasering;
        3.  pemeliharaan hutan bakau;
        4.  perlindungan mata air;
        5.  pembersihan daerah aliran sungai;
        6.  perlindungan terumbu karang; dan
        7.  kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
    a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
    c. pembinaan kerukunan umat beragama;
    d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
    e. pembinaan lembaga adat;
    f.   pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
    g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
    a.   pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
    b.   pelatihan teknologi tepat guna;
    c.   pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
          Pemusyawaratan Desa;
    d.   peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
        1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
        2. kelompok usaha ekonomi produktif;
        3. kelompok perempuan,
        4. kelompok tani,
        5. kelompok masyarakat miskin,
        6. kelompok nelayan,
        7. kelompok pengrajin,
        8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
        9. kelompok pemuda;dan
        10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
#mr.taufik

Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...