Langkau ke kandungan utama

TUHA PEUT GAMPONG

Peran Tuha Peut menurut Adat


Penegakan Lembaga Tuha Peut
Kewenangan dan Peran Tuha Peut menurut Adat


Tujuan dan maksud terbentuk gampong dan mukim adalah untuk melindungi kepentingan bersama dalam membangun keamanan, kerukunan, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan bersama


Pada Gampong struktur kepemimpinan terdiri atas ; Keuchik, Tuha Peut; Teungku Imeum/ Teungku Sagoe, Sekeretaris


FUNGSI TUHA PEUT

Tuha Peut. Tuha Peut sebagai sub perangkat lembaga Gampong, memiliki makna, fungsi, peran dan kewenangan sendiri untuk memperkuat fungsi dan tugas kewenangan Keuchik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku pemimpin Gampong. Keuchik adalah pemimpin atau “ ku/ bapak” gampong , sedangkan Teungku diibaratkan sebagai “ma/ ibu “   ( Snouck Hurgronje , Aceh di mata Kolonialis, Yayasan Soko Guru, Jakarta, 1985, h…72  )


Diawali dengan penerapan U.U.No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yo U.U.N0.22 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak saat itu pengaturan lembaga-lembaga adat, termasuk lembaga Tuha Peut mulai diaktifkan kembali dalam berbagai perangkat regulasi/ aturan dan kebijakan Pemerintah Daerah Aceh. Atas landasan UU. itu, yang kemudaian dilanjutkan dengan lahirnya UU.No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan terakhir dengan Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka lahirlah berbagai produk hukum berupa Qanun, yang menempatkan kembali lembaga dan peran Tuha Peut dalam Pemerintahan Gampong dan Mukim di Aceh


DASAR HUKUM TUHA PEUT

Qanun : No. 5 Tahun 2003 :


Pasal 1 angka 7 : Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah Badan Perwakilan Gampong yang terdiri dari unsur Ulama, Tokoh Adat, Pemuka Masyarakat dan cerdik pandai yang ada di Gampong.


Pasal 15 : Tuha Peut Gampong mempunyai tugas  dan fungsi sebagai berikut:


Meningkatkan upaya peningkatan syariat Islam dan adat dalam masyarakat


Memelihara pelestarian adat istiadat kebiasaan-kebiasaan dan budaya    setempat yang masih memiliki asas manfaat


Melaksanakan tugas legeslasi yaitu membahas/ merumuskan dan memberi persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong


Melaksanakan tugas anggaran yaitu membahas/ merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong


Melaksanakan fungsi pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan APBG, pelaksanaan Keputusan dan Keijakan lainnya dari Keuchik


Menampung dan menyatukan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong


Pasal 36 ayat ( 1 ) Pimpinan Tuha Peut Gampong terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua merangkap anggota


Pasal 18


Tuha Peut Gampong atau nama lain mempunyai tugas:


membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja gampong atau nama lain;


membahas dan menyetujui qanun gampong atau nama lain;


mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong atau nama lain;


menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong atau nama lain;


merumuskan kebijakan gampong atau nama lain bersama Keuchik atau nama lain;


memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; dan


menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.


MEMBANGUN REUSAM

Reusam : Tatanan protokuler / seremonial adat istiadat dari ahli-ahli adat yang terus berjalan. Tatanan aturan adat yang dibuat di Gampong


Perumusan tatanan adat ( dimusyarahkan, ditulis dan menjadi keputusan bersama, seperti :


Pembinaan Syiar Agama/ Moral Agama


Kamtibmas/ Adat Isiadat / Polmas


Pembinaan Lingkugan Hijau dan Bersih


Pembinaan Bentuk-bentuk Adat


Aturan Adat / Bersanksi

Pasal 13 Qanun no.9 Tahun 2008


Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi:

perselisihan dalam rumah tangga


sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh


perselisihan antar warga


khalwat meusum


perselisihan tentang hak milik;


pencurian dalam keluarga  (pencurian ringan);


perselisihan harta sehareukat;


pencurian  ringan;


pencurian ternak  peliharaan;


pelanggaran adat tentang ternak,  pertanian, dan hutan;


persengketaan di laut;


persengketaan di pasar


penganiayaan ringan;


pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);


pelecehan,  fitnah, hasut, dan pencemaran nama  baik;


pencemaran lingkungan (skala ringan);


ancam  mengancam  (tergantung dari jenis ancaman); dan


perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.


Qanun No.9 Tahun 2008
Pasal 16

(1) Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sebagai berikut:

nasehat;


teguran;


pernyataan maaf;


sayam;


diyat;


denda;


ganti kerugian;


dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain;


dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain;


pencabutan gelar adat; dan


bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.


(2) Keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.


(1) Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sebagai berikut:


nasehat;


teguran;


pernyataan maaf;


sayam;


diyat;


denda;


ganti kerugian;


dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain;


dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain;


pencabutan gelar adat; dan


bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.


(2) Keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.


PENEGAKAN SYARI’AT
AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR

Mendukung dan memfasiltasi pengajian-pengajian di rumah-rumah


Memperkuat pola penerapan amar makruf nahi mungkar melalui penetapan Reusam Gampong ( Qanun Gampong )


Memfungsikan Meunasah,


             –      Fungsi Meunasah:

             –      tempat ibadah/ shalat berjamaah,

             –      pengajian / pendidikan/ TPA dakwah dan diskusi,

             –      musyawarah/ mupakat, penyelesaian

             –      sengketa/ damai, pengembangan seni,

            –     pembinaan / pengembangan generasi muda,

            –     asah trampil/olahraga

     RESAM GAMPONG

    (Muatan Materi)

Topik : Reusam Gampong………


Konsideran:


Menimbang : latar belakang filosofis dan sosiologis b. hasil musyawarah


Mengingat :   Undang-unang/ Qanun


3Memutuskan :


                Menetapkan
Isi/ materinya :  :

–      tatanan adat sopan santun dan tanggung jawab masyarakat di Gampong

–      berkaitan dengan syari’at/ pelaksanaan ibadah/ hari-hari besar Islam

–     berkaitan  dengan pendidikan/ pengajian

–     berkaitan dengan kebersihan Gampong ( got air, sampah, dan lain-lain)

–     berkaitan dengan penghijauan Gampong, pohon buah-buahan, tanaman

bunga dsan lain-lain

–     berkaiatan dengan kerja sosial, dana sosial, gotong royong,

–     berkaitan dengan adat perkawinan, adat pertanian, peternakan, perkebunan,

kelautan,

huteun glee, hari peukan/ npenertiban pasar/ keusee di Gampong, dll

–     berkaitan dengan dhikir, dalail, olah raga

–     berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat

Sanksi Pelanggar


Klausula ( bila ada kekeliruan )


Tanda tangan Keuchik, Imeum Meunasah, Tuha Peut, Sekretaris


  

TUJUAN HUKUM ADAT

Tujuan penegakan hukum Adat, adalah untuk mengembalikan terwujudnya keseimbangan(equilibrium) dalam kehidupan masyarakat, sehingga tercapai kerukunan, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan


Penegakan hukum yang murah,cepat sederhana dan adil ( non diskriminasi )


Penegakan Amar Makruf dan Nahi Mungkar


Menjalankan Keputusan Bersama(Pelanggar berhadapan dengan masyarakat/ orang banyak) ,


Membangun tanggung jawab bersama


Membangun Kersama Tuha Peut dengan Polmas ( Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) MOU Polmas


Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...