Peran Tuha Peut menurut Adat
Penegakan Lembaga Tuha Peut
Kewenangan dan Peran Tuha Peut menurut Adat
Tujuan dan maksud terbentuk gampong dan mukim adalah untuk melindungi kepentingan bersama dalam membangun keamanan, kerukunan, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan bersama
Pada Gampong struktur kepemimpinan terdiri atas ; Keuchik, Tuha Peut; Teungku Imeum/ Teungku Sagoe, Sekeretaris
FUNGSI TUHA PEUT
Tuha Peut. Tuha Peut sebagai sub perangkat lembaga Gampong, memiliki makna, fungsi, peran dan kewenangan sendiri untuk memperkuat fungsi dan tugas kewenangan Keuchik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku pemimpin Gampong. Keuchik adalah pemimpin atau “ ku/ bapak” gampong , sedangkan Teungku diibaratkan sebagai “ma/ ibu “ ( Snouck Hurgronje , Aceh di mata Kolonialis, Yayasan Soko Guru, Jakarta, 1985, h…72 )
Diawali dengan penerapan U.U.No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yo U.U.N0.22 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak saat itu pengaturan lembaga-lembaga adat, termasuk lembaga Tuha Peut mulai diaktifkan kembali dalam berbagai perangkat regulasi/ aturan dan kebijakan Pemerintah Daerah Aceh. Atas landasan UU. itu, yang kemudaian dilanjutkan dengan lahirnya UU.No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan terakhir dengan Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka lahirlah berbagai produk hukum berupa Qanun, yang menempatkan kembali lembaga dan peran Tuha Peut dalam Pemerintahan Gampong dan Mukim di Aceh
DASAR HUKUM TUHA PEUT
Qanun : No. 5 Tahun 2003 :
Pasal 1 angka 7 : Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah Badan Perwakilan Gampong yang terdiri dari unsur Ulama, Tokoh Adat, Pemuka Masyarakat dan cerdik pandai yang ada di Gampong.
Pasal 15 : Tuha Peut Gampong mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Meningkatkan upaya peningkatan syariat Islam dan adat dalam masyarakat
Memelihara pelestarian adat istiadat kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat
Melaksanakan tugas legeslasi yaitu membahas/ merumuskan dan memberi persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong
Melaksanakan tugas anggaran yaitu membahas/ merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Melaksanakan fungsi pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan APBG, pelaksanaan Keputusan dan Keijakan lainnya dari Keuchik
Menampung dan menyatukan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong
Pasal 36 ayat ( 1 ) Pimpinan Tuha Peut Gampong terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua merangkap anggota
Pasal 18
Tuha Peut Gampong atau nama lain mempunyai tugas:
membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja gampong atau nama lain;
membahas dan menyetujui qanun gampong atau nama lain;
mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong atau nama lain;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong atau nama lain;
merumuskan kebijakan gampong atau nama lain bersama Keuchik atau nama lain;
memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; dan
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.
MEMBANGUN REUSAM
Reusam : Tatanan protokuler / seremonial adat istiadat dari ahli-ahli adat yang terus berjalan. Tatanan aturan adat yang dibuat di Gampong
Perumusan tatanan adat ( dimusyarahkan, ditulis dan menjadi keputusan bersama, seperti :
Pembinaan Syiar Agama/ Moral Agama
Kamtibmas/ Adat Isiadat / Polmas
Pembinaan Lingkugan Hijau dan Bersih
Pembinaan Bentuk-bentuk Adat
Aturan Adat / Bersanksi
Pasal 13 Qanun no.9 Tahun 2008
Sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat meliputi:
perselisihan dalam rumah tangga
sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
perselisihan antar warga
khalwat meusum
perselisihan tentang hak milik;
pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);
perselisihan harta sehareukat;
pencurian ringan;
pencurian ternak peliharaan;
pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
persengketaan di laut;
persengketaan di pasar
penganiayaan ringan;
pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;
pencemaran lingkungan (skala ringan);
ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan
perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Qanun No.9 Tahun 2008
Pasal 16
(1) Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sebagai berikut:
nasehat;
teguran;
pernyataan maaf;
sayam;
diyat;
denda;
ganti kerugian;
dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain;
dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain;
pencabutan gelar adat; dan
bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.
(2) Keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.
(1) Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sebagai berikut:
nasehat;
teguran;
pernyataan maaf;
sayam;
diyat;
denda;
ganti kerugian;
dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain;
dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain;
pencabutan gelar adat; dan
bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.
(2) Keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya.
PENEGAKAN SYARI’AT
AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Mendukung dan memfasiltasi pengajian-pengajian di rumah-rumah
Memperkuat pola penerapan amar makruf nahi mungkar melalui penetapan Reusam Gampong ( Qanun Gampong )
Memfungsikan Meunasah,
– Fungsi Meunasah:
– tempat ibadah/ shalat berjamaah,
– pengajian / pendidikan/ TPA dakwah dan diskusi,
– musyawarah/ mupakat, penyelesaian
– sengketa/ damai, pengembangan seni,
– pembinaan / pengembangan generasi muda,
– asah trampil/olahraga
RESAM GAMPONG
(Muatan Materi)
Topik : Reusam Gampong………
Konsideran:
Menimbang : latar belakang filosofis dan sosiologis b. hasil musyawarah
Mengingat : Undang-unang/ Qanun
3. Memutuskan :
Menetapkan
Isi/ materinya : :
– tatanan adat sopan santun dan tanggung jawab masyarakat di Gampong
– berkaitan dengan syari’at/ pelaksanaan ibadah/ hari-hari besar Islam
– berkaitan dengan pendidikan/ pengajian
– berkaitan dengan kebersihan Gampong ( got air, sampah, dan lain-lain)
– berkaitan dengan penghijauan Gampong, pohon buah-buahan, tanaman
bunga dsan lain-lain
– berkaiatan dengan kerja sosial, dana sosial, gotong royong,
– berkaitan dengan adat perkawinan, adat pertanian, peternakan, perkebunan,
kelautan,
huteun glee, hari peukan/ npenertiban pasar/ keusee di Gampong, dll
– berkaitan dengan dhikir, dalail, olah raga
– berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat
Sanksi Pelanggar
Klausula ( bila ada kekeliruan )
Tanda tangan Keuchik, Imeum Meunasah, Tuha Peut, Sekretaris
TUJUAN HUKUM ADAT
Tujuan penegakan hukum Adat, adalah untuk mengembalikan terwujudnya keseimbangan(equilibrium) dalam kehidupan masyarakat, sehingga tercapai kerukunan, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan
Penegakan hukum yang murah,cepat sederhana dan adil ( non diskriminasi )
Penegakan Amar Makruf dan Nahi Mungkar
Menjalankan Keputusan Bersama(Pelanggar berhadapan dengan masyarakat/ orang banyak) ,
Membangun tanggung jawab bersama
Membangun Kersama Tuha Peut dengan Polmas ( Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) MOU Polmas