Langkau ke kandungan utama

TAHAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN DESA




Berikut diuraikan langkah-langkah penyusunan anggaran desa yang dikutip dari Tim P3M-OTDA (2002) dalam Wahjudin (2011):

Penyusunan rancangan anggaran desa:

Disusun dan diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD(Tuha Peut)


Sebaiknya dikonsultasikan kepada elemen masyarakat, misalnya melalui dialog, rapat dengar pendapat.


Hasil konsultasi digunakan untuk menyempurnakan materi anggaran desa.


Anggaran desa yang telah disempurnakan, diajukan, dalam rapat pembahasan dan penetapan anggaran desa.


Pembahasan anggaran desa:

Sebelum disampaikan dalam rapat BPD, naskah anggaran desa harus sudah diterima oleh anggota BPD dan Pemerintah Desa (selambat-lambatnya 7×24 jam sebelumnya).


Anggaran desa usulan Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan surat pengantar dari Kepala Desa. Anggaran desa usulan anggota BPD disampaikan secara tertulis (surat pengantar) dari pengusul kepada pimpinan BPD.


Anggaran desa yang telah disampaikan kepada Pimpinan BPD, selanjutnya didisposisikan kepada sekretaris BPD/Tuha Peut  untuk diberi nomor.


Anggaran desa yang telah mendapatkan nomor, diumumkan dalam Rapat Paripurna bahwa anggaran desa telah diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota BPD/Komisi.


Penjelasan anggaran desa dari pihak pengusul (Pemdes dan atau para pengusul dari anggota BPD).


Pemandangan umum dari anggota BPD dan Pemerintah Desa.


Pembahasan dalam komisi bersama Pemerintah Desa dan atau pengusul.


Pendapat komisi sebagai tahapan menuju pengambilan keputusan.


Persetujuan dan pengundangan anggaran desa:

Apabila anggaran desa tidak disetujui, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3×24 jam sebelum rapat pembahasan kedua, anggaran desa harus sudah disempurnakan.


Apabila anggaran desa yang disempurnakan tersebut belum disetujui, maka diupayakan melalui pendekatan (loby) beberapa pihak yang belum menyetujui.


Anggaran desa yang telah disetujui BPD, harus disampaikan kepada Pemerintah Desa, misalnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat BPD untuk ditandatangani atau disahkan menjadi APB-Desa oleh Kepala Desa.


Apabila anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau sebagian anggota BPD tidak mendapat persetujuan BPD, maka pemerintah desa dapat menggunakan anggaran desa tahun lalu.


Peraturan pelaksanaan anggaran desa:

Kepala Desa dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran desa yang dituangkan dalam keputusan Kepala Desa.


Keputusan Kepala Desa tersebut harus disampaikan BPD dengan tembusan Bupati dan Camat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan untuk keperluan pengawasan.


Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 38-39.

BAGIKAN ARTIKEL


Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...