Bagi pembaca yang belum mengetahui apa itu Badan Usaha Milik Desa/Gampong, Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmgirasi nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa sudah menjelaskan dengan rinci. Jadi, bagi desa yang ingin mendirikan BUMDesa dapat berpedoman pada aturan tersebut. Berikut redaksi mencoba meyederhanakan Definisi dan semuanya terkait dengan BUMDesa berdasarkan peraturan kemendes tersebut. Hal tersebut kami lakukan sebagai wujud partisipasi kami dalam memperkuat BUM Desa.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Maksud Berdirinya BUMDesa
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Tujuan BUMDesa
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Atas dasar apa BUMDesa berdiri?
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Bagaimana Proses Pendiriannya?
Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa meliputi :
a. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b. organisasi pengelola BUM Desa;
c. modal usaha BUM Desa; dan
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Bentuk BUMDesa
BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
Unit Usaha
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Darimana saja modal BUMDesa?
1. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
2. Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
semoga bermanfaat.........mr.taufik