Pendamping desa adalah salahsatu kekuatan yang bakal sangat membantu desa mempercepat langkah menjadi desa berdaya. Hanya saja kerja pendampingan bukan kerja sembarangan. Seorang pendamping harus memiliki beberapa kemampuan sekaligus yakni kemampuan merasuk dalam karakter kehidupan warga dampingan sekaligus melakukan pemberdayaan.
Fakta di lapangan ada banyak kepala desa yang mengeluh karena pendamping desa yang ditempatkan di desanya dianggap tidak memiliki kemampuan seperti yang diharapkan. Alih-alih menciptakan kemajuan dan pemberdayaan, malah hanya datang untuk meminta tanda-tangan pada kepala desa agar dianggap telah bekerja. Ada pula kepala desa yang mengeluh karena pendamping desanya malah mirip petugas administrasi saja di kantor pemerintah desa. Jadi, apa sebenarnya tugas dan fungsi seorang pendamping desa sebenarnya?
Tugas utama pendamping desa adalah mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru. Untuk menjalankannya, pendamping desa harus menjalankan fungsi-fungsi antara lain:
- Fasilitas penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
- Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yangd isusub secara partisipatif dan demokratis
- Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa
- Fasilitasi demokratisasi desa
- Fasilitasi kaderisasi desa
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa
- Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- Fasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa
- Fasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan