Langkau ke kandungan utama

Catatan

KETAHANAN PANGAN

DESA MENANGKAL RAWAN PANGAN GLOBAL PASCA PANDEMI COVID-19* Sepanjang 2020-2021 Covid-19 menjadi pandemi sedunia. Akibatnya, kini kesulitan pangan juga menjadi problematika banyak negara. Untuk mencukupi kebutuhan sendiri saja, Argentina sudah melarang ekspor jagung, Malaysia tidak lagi mengekspor ayam, Mesir menahan ekspor minyak goreng, negara-negara lain pun kini mengutamakan logistik pangan bagi warganegaranya sendiri. Syukurlah, desa memiliki perisai dana desa, minimal 20% hendaknya dibelanjakan untuk menjaga ketahanan pangan warga desa sendiri serta membantu desa-desa sekitarnya. Sekaligus, memenuhi SDGs Desa Tujuan 2: Desa Tanpa Kelaparan. Agar, tidak ada warga desa yang tertinggal kelaparan. Segera belanjakan dana desa untuk menambah modal BUM Desa sehingga mampu memberikan pinjaman modal kepada kelompok-kelompok petani, peternak, dan nelayan yang terbukti produktif.  PKK, LMD, Karang Taruna, dan warga desa kreatif silakan diberi kesempatan mengolah lahan pertanian desa....

ZOOMEETING AKHIR BULAN

ADA SERTIFIKAT  Kajian Desa Bareng Kades Iwan Episode 43 , yang dislenggarakan atas kerjasama TV DESA Dengan Tema:DiDesa Kita Menemukan Nilai-Nilai Pancasila? . Ayo kita Join Zoomeeting pada Selasa,31 Mei 2022 Pkl 18.30 WIB di: https://telkomsel.zoom.us/j/92617388549?pwd=clZKQVVBNjdyMEJ0ODY5aitrOXpCUT09 Meeting ID : 926 1738 8549 Paskode : KADESIWAN Link Pendaftaran https://bit.ly/RegistrasiTVDesa Narasumber: 1. Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A, Ph.D, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 2. Khusyairi, Kepala Desa Balun, Kec. Turi, Kab. Lamongan 3. Moktar Arunde Parapaga, Wakil Bupati Kepulauan Talaud 4. Dr. Jeanne Noveline Tedja, Dosen Program Studi Sosiologi FISIP Unas Host : Iwan Sulaiman Soelasno,              saleum dari tpptja

TPP TANAH JAMBO AYE HEBAT ADAKAN RAKUS NON SAPRAS

TPP Aceh Hebat TJA kembali adakan Rakus (Rapat Koordinasi Khusus ) tentang teknik Pemenuhan data penginputan pada form pelaporan Non Sapras di Balai Desa Tanah Jambo Aye, Jumat 27 /05/2022. Menurut Ngaliman MS Selaku TA Korwil 1 Aceh Utara sekaligus  bertindak sebagai Narasumber Tunggal Pada Rapat Khusus Pelaporan Non Sapras tersebut , menyatakan Ada masih banyak hal yang perlu di perhatikan oleh setiap TPP dalam pengisian form tersebut. kekeliruan yang masih ada diantaranya adalah :   1. Banyak yang belum di input peserta Penerima Manfaat pada setiap kegiatan  2. Kesalahan pemilihan dondrop yang selaras  3. Kelebihan Realisasi dari pada pagu yang dianggarkan  4. Tanggal Realisasi melebihi tanggal di kalender bulan berjalan  5. Perlu di perhatikan bahasa pengisian pada kolom 18 (uraian ) diusahakan bahasanya lebih dipahami oleh semua kalangan dan sesuai dengan kegiatan di lapangan.  6. Perlu di perhatikan pengisian kolom 17 (kolom...

TAKZIAH KE RUMAH DUKA PLD ABDUL HADI

S egenap TPP Tanah Jambo Aye Aceh Utara bertakziah ke rumah duka Almarhumah Ibunda dari PLD TJA Abdul Hadi, di desa Matang Seuke Pulot Kec. Tanah Jambo Aye pada Rabu 18/05/2022. Takziah merupakan salah satu rasa sosial yang melekat  pada TPP TJA kepada setiap  keluarga Dekat  dari TPP TJA yang  Meninggal Dunia.  Kami TPP TJA mengucapkan : " Inna lillahi wa inna ilahi raji'un..   Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah ibunda dari ABDUL HADI  diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah. Semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kekuatan iman lahir batin.  Allahulmusta'an

RAKOR BULAN MEI

 TPP ACEH HEBAT TANAH JAMBO AYE ADAKAN RAKOR BULANAN  s egenap ParaTPP TJA adakan rakor terkait ke sikronisasi teknik pengisian laporan Sapras, non sapras dan monev DD. Rakor dibulan Mei ini adalah rakor pertama sejak tpp tja kembali aktif kerja  setelah cuti panjang hari Raya Idul Fitri yang diselenggarakan di Balai Desa Kecamatan tanah Jambo Aye, 18/05/2022. Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional Aceh kecamatan tanah Jambo Aye  Faizin.S.STp.i ,mempersilakan  kan  kepada seluruh PIC (program intruction comitee) untuk menyampaikan berbagai masalah dan hal yang perlu diperbaiki terkait beberapa form pelaporan yang di wajibkan kepada TPP. Korcam menambahkan agar setiap TPP mengirim Laporan kepada setiap PIC nya tepat Waktu dan bagi PLD juga di harapkan terus memberi Pelaporan yang akurat dan akuntabel  dari Desa kepada setiap PIC nya. Rakoor tersebut di laksanakan untuk menyepakati,  mensikronkanisasi ,menga...

Selamat Hari Raya Aidil Fitri

 K ami Dari Pendamping Desa Tanah Jambo Aye Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, Hari Yang Penuh Berkah Telah Kita Tinggalkan, Hanya Kelapangan Hati Untuk Memaaf-Maaf Kan Jika Ada Dosa Kami Yang Disengaja Maupun Tidak Di Sengaja. we Brother for the world and the hereafter.. Allahu Musta'an Salam Pendamping Desa TJA

DDS

  Pengertian Dana Desa dan Prioritas Penggunaannya pada 2022 Dana desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah. Oleh:  Tim Hukumonline Bacaan 4 Menit Ilustrasi dana desa. Sumber: pexels.com Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan selengkapnya. Pengertian Dana Desa Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan  Pasal 72 UU 6/2014 jo .  Perppu 1/2020 , desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa. Anda bosan baca berita...

TUGAS TUGAS PADA BUMG

Pahami, Ini Tugas, Hak, Dan Kewajiban Pengurus BUMDes Berdasarkan Permendes no 4 Tahun 2015 dan UU Desa  Perlu kita ketahui bahwa, struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan juga sesuai kebutuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada dasarnya, prinsip dari pembentukan struktur organisasi ini adalah harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan juga usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apabila Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum membutuhkan Kepala Unit Usaha karena masih menjalankan satu jenis usaha, maka tidak perlu dicantumkan. Namun, jika B Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah menjalankan berbagai unit usaha maka sudah barang tentu tiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus memiliki Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh beberapa staf di dalamnya. Berikut ini kami paparkan Tugas, Hak, Dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai berikut: 1. Penasehat Mempunyai tugas mel...

KAMI PROFESIONAL

SUMBER DAYA PENDAMPING DESA DIPERTANYAKAN ? Banyak mereka hanya bisa mencela kami, tapi mereka tidak mengerti bahwa kami tidak cuma mendampingi desa tapi juga  mendampingi  perasaan  dan hati orang orang desa Berikut ada beberapa pernyataan, 1. Orang-orang tidak punya keahlian menjadi pendamping desa, apa yg dia mau buat ? Faktanya : Banyak yang sudah dibuat oleh pendamping desa, dari awal digulirkan dana desa tahun 2015 hingga saat ini, pendamping desa yg selalu mendampingi desa untuk menegakkan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku mulai dari UU nomer 6 tahun 2014 dan turunannya. setiap Pendamping Desa dilakukan peningkatan kapasitas dari awal diterima sebagai pendamping desa (IST/OJT) dan dilakukan penyegeran melalui pelatihan setiap tahunnya untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian dalam bertugas. 2. Tukang parkir jadi pendamping desa? Faktanya : Rekrutmen pendamping desa kemarin dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh satker provinsi dan pergurua...

TEKNIK PENYUSUNAN QANUN GAMPONG

Q anun  atau peraturan adalah bentuk hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan qanun ini lah juga yang membedakkan sisi kehidupan manusia dengan makhluk lain nya. Dengan ada qanun kehidupan masyarakat terukur, tertib dan terkendali. untuk itu dalam pepmbentukan sebuah qanun perlu ada prosudur yang harus dilangkahi. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, hanya ada Qanun Gampong  yang dimasukkan ke dalam butir ketentuan umum untuk didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Geuchik yang merupakan aturan pelaksanaan dari Qanun Gampong  tidak diberikan pengertiannya. Dengan dibukanya jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Geuchik pun adalah peraturan yang ditetapkan oleh Geuchik. Ini berarti ia memenuhi syarat untuk menjadi sebuah “regeling regel” yang posisinya lebih rendah daripada Qanun Gampong .Selama ini ada kesalahan terstruktur yang di lakukan o...