SUMBER DAYA PENDAMPING DESA DIPERTANYAKAN ?
Banyak mereka hanya bisa mencela kami, tapi mereka tidak mengerti bahwa kami tidak cuma mendampingi desa tapi juga mendampingi perasaan dan hati orang orang desa
Berikut ada beberapa pernyataan,
1. Orang-orang tidak punya keahlian menjadi pendamping desa, apa yg dia mau buat ?
Faktanya :
Banyak yang sudah dibuat oleh pendamping desa, dari awal digulirkan dana desa tahun 2015 hingga saat ini, pendamping desa yg selalu mendampingi desa untuk menegakkan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku mulai dari UU nomer 6 tahun 2014 dan turunannya.
setiap Pendamping Desa dilakukan peningkatan kapasitas dari awal diterima sebagai pendamping desa (IST/OJT) dan dilakukan penyegeran melalui pelatihan setiap tahunnya untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian dalam bertugas.
2. Tukang parkir jadi pendamping desa?
Faktanya :
Rekrutmen pendamping desa kemarin dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh satker provinsi dan perguruan tinggi setempat dan diawasi langsung oleh kementerian desa PDTT, kalaupun ada yang sebelumnya berasal dari tukang parkir, mekanisme dalam rekrutmen melalui tahapan dan prosedur sesuai SOP termasuk memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat dll.
3. Pendamping Desa hanya sebagai penyalur data?
Faktanya :
pelaporan dalam bentuk data yang dilakukan pendamping desa adalah satu bagian kecil dari sekian banyak tugas yang harus dilakukan oleh pendamping desa baik program P3MD, PID, maupun yang terbaru konvergensi stunting, data yg dilaporkan secara berjenjang tersebut menjadi data untuk mengukur keberhasilan dan efektifitas dana desa setiap tahunnya.
4. Tidak dilakukan analisa kebutuhan pendamping?
Faktanya :
Sudah dilakukan pemetaan kebutuhan, Pendamping Lokal Desa (PLD) ditugaskan mendampingi 3-4 Desa di seluruh Indonesia, PD/PDTI 2-3 orang ditugaskan mendampingi di level kecamatan, TAPM 4-6 orang ditugaskan mendampingi di level kabupaten.
5. Kualitas pendidikan pendamping desa masih rendah?
Faktanya :
pendidikan pendamping desa sesuai jenjang :
PLD (di desa)= SMA/D3/SI
PD/PDTI (di kecamatan) = D3/S1
TAPM (di kabupaten) = S1/S2/S3
Mungkin beliau belum mendapat data tentang Pendamping desa yang benar, jadi sy merasa terpanggil untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menjadi persepsi yang salah tentang pendamping desa di masyarakat,
kalaupun masih ada sebagian kecil pendamping desa yang belum kompeten, maka setiap waktu kita bersama-sama melakukan peningkatan kapasitasnya dengan cara/metode apapun, agar tidak ada lagi pernyataan-pernyataan miring tentang pendamping desa,