Pengertian Dana Desa dan Prioritas Penggunaannya pada 2022
Dana desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.
Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian Dana Desa
Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.
Terkait istilah “dana desa”, Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa
Diterangkan Abdur Rozaki dalam Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, kebijakan alokasi dana desa memiliki tujuan besar, yakni merombak ortodoksi pemerintahan kabupaten dalam memberikan kewenangan, pelayanan, dan bantuan kepada pemerintahan di bawahnya, yang mana adalah pemerintah desa.
Terkait alokasi, Pasal 5 PP 60/2014 menerangkan bahwa dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa. Pengalokasiannya dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Lebih lanjut, alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Besaran alokasi dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 6/2014jo. Perppu 1/2020 adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Tujuan Dana Desa
Diterangkan Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Lebih lanjut, Kemenkeu merinci sejumlah prioritas penggunaan dana desa terkait pembiayaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas hidup, serta menanggulangi kemiskinan. Prioritas dari dana ini disalurkan melalui cara-cara berikut.
- Prioritas pemenuhan kebutuhan dasar.
- Pengembangan pos kesehatan desa dan pondok bersalin desa.
- Pengelolaan dan pembinaan posyandu.
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Prioritas pembangunan sarana dan prasarana desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani.
- Pembangunan dan pemeliharaan cekungan penampungan atau embung desa.
- Pembangunan energi baru dan terbarukan.
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
- Dana desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022
Prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya diatur dalam Permendes atau Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 misalnya, diatur dalam Permendes 13/2020. Kemudian, untuk peraturan dana desa terbaru, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 mendatang diatur dalam Permendes 7/2021.
Ada tiga poin utama terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Permendes 7/2021, yaitu:
- pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
- program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
- mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
- Bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa
Terkait pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, prioritas upaya terpadu untuk mencapai tujuan berkelanjutannya dilakukan sebagai berikut:
- penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
- pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata; dan
- pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
- Program Prioritas Nasional di Desa
Penggunaan dana untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadunya sebagai berikut:
- pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan dalam pembangunan desa;
- pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata;
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
- pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
- pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
- Program Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam di Desa
Adapun program mitigasi dan penanganan bencana alam serta nonalam sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadunya sebagai berikut:
- mitigasi dan penanganan bencana alam;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
- mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dapat disimpulkan bahwa dana desa merupakan pendapatan desa yang diterima dari anggaran APBN dan disalurkan melalui APBD kabupaten/kota. Dana ini diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Terkait prioritas penggunaannya setiap tahun, diatur dalam Permendes yang berlaku. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!