Qanun
atau peraturan adalah bentuk hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan
qanun ini lah juga yang membedakkan sisi kehidupan manusia dengan makhluk lain
nya. Dengan ada qanun kehidupan masyarakat terukur, tertib dan terkendali. untuk
itu dalam pepmbentukan sebuah qanun perlu ada prosudur yang harus dilangkahi.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, hanya ada Qanun
Gampong yang dimasukkan ke dalam butir ketentuan umum untuk didefinisikan
sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Geuchik yang
merupakan aturan pelaksanaan dari Qanun Gampong tidak diberikan pengertiannya.
Dengan dibukanya jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Geuchik pun adalah peraturan
yang ditetapkan oleh Geuchik. Ini berarti ia memenuhi syarat untuk
menjadi sebuah “regeling regel” yang posisinya lebih rendah daripada Qanun Gampong .Selama ini ada kesalahan terstruktur yang di lakukan oleh setiap Gampong
adalah Gampong sering mengeluarkan Peraturan Geuchik tanpa ada sumber dasarnya
seperti qanunnya. Ini ceritanya persis seperti punya anak tanpa nikah.Dan
kesalahan lain adalah setiap qanun atau peraturan desa yang diterbitkan tanpa
ada melalui berbagai langkah langkah yang telah diatur oleh UU lebih tinggi.
Selama ini sedikit sekali Gampong yang memiliki Qanun
tatatertib gampong seperti Jual beli, Mesum, Khanduri Udep(Perkawinan) dan lain
lain. Bila pun ada banyak dari aturan yang beredar di gampong tidak memiliki
data yang kuat dan akurat. Karena aturan aturan yang selama ini ada yang
berjalan di Gampong lebih disebut kepada Himbauan Bersama dan ini adalah
diantara bentuk keslahan prosudur didalam Gampong. Begitu juga bila Tuha Peut
Gampong yang sedang menyidang berbagai kasus di Gampong lebih kepada aturan
aturan yang dianggap turun temurun dan tanpa memiliki data yang kuat karena
produknya tanpa melalui prosudur teknik pembuatan qanun itu sendiri.
Bukti lain Didalam Gampong sering terjadi penangkapan
orang mesum yang dihukum denda sembelih kambing, padahal bila diselidiki
gampong itu tidak sama sekali memilik data qanun tentang khalwat//mesum. Bila
tindakan denda yang sering disebut denda adat tetap dipertahan kan bukan tidak
mungkin suatu saat bila berhadapan dengan yang mengerti hukum akan terjadi
saling lapor terhadap kesalahan prosudur penegakan hukumdi gampong tersebut
karena tanpa ada satu qanun yang dikeluarkan tentang khawat digampong
tersebut.Dan semula diharapkan pelanggar membayar dennda kepada Gampong bila diluruskan
sudah sebaliknya Gampong yang harus membayar denda kepada orang yang dianggap
melanggar.Berikut Ini kami mencoba sedikit menampilkan teknik penyusunan
qanun Gampong agar terukur data hana meukliep dan bukan Qanun Asai Meukana.
BAB I
KERANGKA QANUN GAMPONG
A.
JUDUL
B.
PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2. Jabatan Pembentuk Qanun Gampong
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C.
BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Sanksi (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D.
PENUTUP
E.
PENJELASAN (jika diperlukan)
F.
LAMPIRAN (jika diperlukan)
AB II RAGAM BAHASA QANUN GAMPONG
A. BAHASA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
B. PILIHAN
KATA ATAU ISTILAH
C. TEKNIK
PENGACUAN
BAB I KERANGKA
QANUN GAMPONG
1.
Kerangka Qanun Gampong terdiri atas:
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (jika diperlukan); dan
F. Lampiran (jika diperlukan).
A.
JUDUL
2. Judul
Qanun Gampong memuat keterangan mengenai nomor, tahun
pengundangan atau
penetapan, dan nama Qanun Gampong.
3. dst....
Meusambong .........