Langkau ke kandungan utama

TEKNIK PENYUSUNAN QANUN GAMPONG





Qanun  atau peraturan adalah bentuk hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan qanun ini lah juga yang membedakkan sisi kehidupan manusia dengan makhluk lain nya. Dengan ada qanun kehidupan masyarakat terukur, tertib dan terkendali. untuk itu dalam pepmbentukan sebuah qanun perlu ada prosudur yang harus dilangkahi.
Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, hanya ada Qanun Gampong  yang dimasukkan ke dalam butir ketentuan umum untuk didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Geuchik yang merupakan aturan pelaksanaan dari Qanun Gampong  tidak diberikan pengertiannya. Dengan dibukanya jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Geuchik pun adalah peraturan yang ditetapkan oleh Geuchik. Ini berarti ia memenuhi syarat untuk menjadi sebuah “regeling regel” yang posisinya lebih rendah daripada Qanun Gampong .Selama ini ada kesalahan terstruktur yang di lakukan oleh setiap Gampong adalah Gampong sering mengeluarkan Peraturan Geuchik tanpa ada sumber dasarnya seperti qanunnya. Ini ceritanya persis seperti punya anak tanpa nikah.Dan kesalahan lain adalah setiap qanun atau peraturan desa yang diterbitkan tanpa ada melalui berbagai langkah langkah yang telah diatur oleh UU lebih tinggi.
Selama ini sedikit sekali Gampong yang memiliki Qanun tatatertib gampong seperti Jual beli, Mesum, Khanduri Udep(Perkawinan) dan lain lain. Bila pun ada banyak dari aturan yang beredar di gampong tidak memiliki data yang kuat dan akurat. Karena aturan aturan yang selama ini ada yang berjalan di Gampong lebih disebut kepada Himbauan Bersama  dan ini adalah diantara bentuk keslahan prosudur didalam Gampong. Begitu juga bila Tuha Peut Gampong yang sedang menyidang berbagai kasus di Gampong lebih kepada aturan aturan yang dianggap turun temurun dan tanpa memiliki data yang kuat karena produknya tanpa melalui prosudur teknik pembuatan qanun itu sendiri.
Bukti lain Didalam Gampong sering terjadi penangkapan orang mesum yang dihukum denda sembelih  kambing, padahal bila diselidiki gampong itu tidak sama sekali memilik data qanun tentang khalwat//mesum. Bila tindakan denda yang sering disebut denda adat tetap dipertahan kan bukan tidak mungkin suatu saat bila berhadapan dengan yang mengerti hukum akan terjadi saling lapor terhadap kesalahan prosudur penegakan hukumdi gampong tersebut karena  tanpa ada satu qanun yang dikeluarkan tentang khawat digampong tersebut.Dan semula diharapkan pelanggar membayar dennda kepada Gampong bila diluruskan sudah sebaliknya Gampong yang harus membayar denda kepada orang yang dianggap melanggar.Berikut Ini kami mencoba sedikit menampilkan  teknik penyusunan qanun Gampong agar terukur data hana meukliep dan bukan Qanun Asai Meukana.

BAB I  KERANGKA QANUN GAMPONG
A.    JUDUL
B.    PEMBUKAAN
1.   Frasa Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
2.   Jabatan Pembentuk Qanun Gampong
3.   Konsiderans
4.   Dasar Hukum
5.   Diktum

C.    BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Sanksi (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup

D.    PENUTUP
E.    PENJELASAN (jika diperlukan)
F.     LAMPIRAN (jika diperlukan)

AB II RAGAM BAHASA QANUN GAMPONG
A.   BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
B.   PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
C.   TEKNIK PENGACUAN

BAB I KERANGKA QANUN GAMPONG
1.        Kerangka Qanun Gampong terdiri atas:
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (jika diperlukan); dan
F.   Lampiran (jika diperlukan).

  A.        JUDUL
  2.   Judul Qanun Gampong memuat keterangan mengenai nomor, tahun   
      pengundangan atau penetapan, dan nama Qanun Gampong.
3.  dst....     







Meusambong .........





Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...