Langkau ke kandungan utama

Catatan

KAMI PROFESIONAL

SUMBER DAYA PENDAMPING DESA DIPERTANYAKAN ? Banyak mereka hanya bisa mencela kami, tapi mereka tidak mengerti bahwa kami tidak cuma mendampingi desa tapi juga  mendampingi  perasaan  dan hati orang orang desa Berikut ada beberapa pernyataan, 1. Orang-orang tidak punya keahlian menjadi pendamping desa, apa yg dia mau buat ? Faktanya : Banyak yang sudah dibuat oleh pendamping desa, dari awal digulirkan dana desa tahun 2015 hingga saat ini, pendamping desa yg selalu mendampingi desa untuk menegakkan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku mulai dari UU nomer 6 tahun 2014 dan turunannya. setiap Pendamping Desa dilakukan peningkatan kapasitas dari awal diterima sebagai pendamping desa (IST/OJT) dan dilakukan penyegeran melalui pelatihan setiap tahunnya untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian dalam bertugas. 2. Tukang parkir jadi pendamping desa? Faktanya : Rekrutmen pendamping desa kemarin dilakukan secara profesional dan akuntabel oleh satker provinsi dan pergurua...

TEKNIK PENYUSUNAN QANUN GAMPONG

Q anun  atau peraturan adalah bentuk hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan qanun ini lah juga yang membedakkan sisi kehidupan manusia dengan makhluk lain nya. Dengan ada qanun kehidupan masyarakat terukur, tertib dan terkendali. untuk itu dalam pepmbentukan sebuah qanun perlu ada prosudur yang harus dilangkahi. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, hanya ada Qanun Gampong  yang dimasukkan ke dalam butir ketentuan umum untuk didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Geuchik yang merupakan aturan pelaksanaan dari Qanun Gampong  tidak diberikan pengertiannya. Dengan dibukanya jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Geuchik pun adalah peraturan yang ditetapkan oleh Geuchik. Ini berarti ia memenuhi syarat untuk menjadi sebuah “regeling regel” yang posisinya lebih rendah daripada Qanun Gampong .Selama ini ada kesalahan terstruktur yang di lakukan o...

STUNTING

  S alah satu masalah utama yang di hadapi Indonesia saat ini  adalah stunting kalo bahasa aceh adalah Prient (umu katuha tapi bentuk tuboh lage aneuk meit) . Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah lima tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlahir pendek . (aceh :pijuet Reut Meu ek mata) Data Global Nutrition Report 2016 mencatat jumlah balita stunting sebanyak 36,4 pers en dari seluruh balita di Indonesia.  Stunting  mencerminkan kekurangan gizi kronis selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Umumnya bagi seorang anak yang mengalami kurang gizi kronis, proporsi tubuh akan tampak normal, namun kenyataannya lebih pendek dari tinggi badan normal untuk anak-anak seusianya. Selama ini pemerintah sedang bekerja keras untuk menangani masalah stunting. Hal ini terbukti dengan gaung " Cegah Stunting "yang belakangan sangat sering terdengar di masyarakat. U...

Tatakelola desa

PRINSIP TATA KELOLA DESA Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam tata kelola desa: 1. Pemberdayaan Yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memberikan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat. Pemberdayaan politik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pengalaman da...

SEKILAS TENTANG QANUN GAMPONG

D igampong ada dua   buah bentuk kegiatan penegakan hukum   yaitu 1.       Peraturan Gampong (Qanun Gampong /Regiling) bersifat umum   untuk   menyebutkan hasil kegiatan pengaturan yang mengahsilkan peraturan dan produk ini lahir dari sebuah kesepakatan Gampong yang terdiri dari masyarakat, Tuha Peut dan Geuchik. 2.      Keputusan Geuchik( beschikking), adalah ketatapan Geuchik   bersifat khusus untuk menyebutkan   hasil pengambilan keputusan oleh Geuchik   berdasarkan isi dari Qanun Gampong. Maka perlu di catat Perchik /Keputusan Geuchik hanya lahir untuk menjelaskan secara konkrit   terhadap peraturan    yang ada dalam Qanun Gampong. Jadi bila ada perchik maka harus berlandaskan pada pasal dan ayat ayat yang ada dalam Qanun Gampong. Kehadiran Peraturan/qanun Gampong sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Gampong, Berdasarkan hak asal usul peraturan Gampong memiliki kekuatan ...