Langkau ke kandungan utama

SEKILAS TENTANG QANUN GAMPONG







Digampong ada dua  buah bentuk kegiatan penegakan hukum  yaitu
1.      Peraturan Gampong (Qanun Gampong /Regiling) bersifat umum  untuk  menyebutkan hasil kegiatan pengaturan yang mengahsilkan peraturan dan produk ini lahir dari sebuah kesepakatan Gampong yang terdiri dari masyarakat, Tuha Peut dan Geuchik.
2.     Keputusan Geuchik( beschikking), adalah ketatapan Geuchik  bersifat khusus untuk menyebutkan  hasil pengambilan keputusan oleh Geuchik  berdasarkan isi dari Qanun Gampong. Maka perlu di catat Perchik /Keputusan Geuchik hanya lahir untuk menjelaskan secara konkrit  terhadap peraturan   yang ada dalam Qanun Gampong. Jadi bila ada perchik maka harus berlandaskan pada pasal dan ayat ayat yang ada dalam Qanun Gampong.
Kehadiran Peraturan/qanun Gampong sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Gampong, Berdasarkan hak asal usul peraturan Gampong memiliki kekuatan yang sudah  mendapat tempat  dalam kancah perundangan nasional. Banyak sekali kegunaan Peraturan  Gampong dan Perchik itu diantaranya Untuk menghindari Main Hakim sendiri, untuk ketertiban sebuah kehidupan yang bermartabat, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan , aturan bisa berperan mendorong terwujud  kerekatan sosial, membantu masyarakat untuk meraih kesejahteraan  dan sebagai nya.
Selama ini aturan aturan tentang jual beli  saja Digampong belum ada satupun yang  dimiliki oleh Gampong, kalao pun ada hanya aturan lisan yang tidak memiliki kitab dan bukti konkrit.  Sebagai simulasi, bila disuatu hari di Gampong  si A  yang ingin Menjual tanah sawah nya. Kepada siapakah  yang seharusnya  duluan si A  tawar jual sawahnya itu ?  dan ini bisa saja terjadi bila  si A tidak akan menjual sawah nya ke si B karena sintimen Pribadi , walau si B  selaku  satu satu nya jiran  sawahnya  yang memiliki kemampuan untuk membeli sawah Si A, Sehingga  karena aturan jual beli di gampong belum ada maka si A lebih memilih  menjualkan sawahnya  kepada orang luar (pendatang) dan akibatnya lahir sebuah sentimen yang berkepanjangan dalam hal lahan.Begitu juga dengan berbagai kasus lain nya seperti Mesum, Judi, Riba, Pertanian dan lain sebagainya.
Qanun Gampong Adalah sesuatu Kebutuhan Yang sangat mendesak. Sebuah Gampong yang mandiri bukan hanya memiliki produk ungulan Gampong tapi lebih hebat lagi Gampong memiliki  Peraturan yang selalu berjalan dan terdapat orang orang taat aturan didalam nya.
ADAT BEK MEUKOH REUBOH HUKOM BEK MEUKOH PURIH
ADAT BEK TAKONG KONG  HUKOM HANJEUT TAKIEH KIEH
Allahulmusta’an





Catatan popular daripada blog ini

INILAH SYARAT PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP: I.      PERSYARATAN UMUM: 1.        Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.        Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen  (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen  ( Usaha  Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa  ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, ...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...