Digampong ada
dua buah bentuk kegiatan penegakan hukum
yaitu
1. Peraturan Gampong (Qanun Gampong /Regiling)
bersifat umum untuk menyebutkan hasil kegiatan pengaturan yang
mengahsilkan peraturan dan produk ini lahir dari sebuah kesepakatan Gampong
yang terdiri dari masyarakat, Tuha Peut dan Geuchik.
2. Keputusan Geuchik( beschikking),
adalah ketatapan Geuchik bersifat khusus
untuk menyebutkan hasil pengambilan
keputusan oleh Geuchik berdasarkan isi
dari Qanun Gampong. Maka perlu di catat Perchik /Keputusan Geuchik hanya lahir
untuk menjelaskan secara konkrit terhadap peraturan yang ada dalam Qanun Gampong. Jadi bila ada
perchik maka harus berlandaskan pada pasal dan ayat ayat yang ada dalam Qanun
Gampong.
Kehadiran Peraturan/qanun Gampong sangat dibutuhkan
oleh Masyarakat Gampong, Berdasarkan hak asal usul peraturan Gampong memiliki
kekuatan yang sudah mendapat tempat dalam kancah perundangan nasional. Banyak
sekali kegunaan Peraturan Gampong dan
Perchik itu diantaranya Untuk menghindari Main Hakim sendiri, untuk ketertiban sebuah kehidupan yang bermartabat, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan , aturan bisa berperan mendorong terwujud kerekatan sosial, membantu masyarakat untuk meraih kesejahteraan dan sebagai nya.
Selama ini aturan aturan tentang jual beli
saja Digampong belum ada satupun yang dimiliki oleh Gampong, kalao pun ada hanya
aturan lisan yang tidak memiliki kitab dan bukti konkrit. Sebagai simulasi, bila disuatu hari di Gampong
si A yang ingin Menjual tanah sawah nya. Kepada
siapakah yang seharusnya duluan si A
tawar jual sawahnya itu ? dan ini
bisa saja terjadi bila si A tidak akan
menjual sawah nya ke si B karena sintimen Pribadi , walau si B selaku
satu satu nya jiran sawahnya yang memiliki kemampuan untuk membeli sawah
Si A, Sehingga karena aturan jual beli
di gampong belum ada maka si A lebih memilih menjualkan sawahnya kepada orang luar (pendatang) dan akibatnya
lahir sebuah sentimen yang berkepanjangan dalam hal lahan.Begitu juga dengan
berbagai kasus lain nya seperti Mesum, Judi, Riba, Pertanian dan lain
sebagainya.
Qanun Gampong Adalah sesuatu Kebutuhan Yang sangat
mendesak. Sebuah Gampong yang mandiri bukan hanya memiliki produk ungulan
Gampong tapi lebih hebat lagi Gampong memiliki
Peraturan yang selalu berjalan dan terdapat orang orang taat aturan
didalam nya.
ADAT BEK MEUKOH REUBOH HUKOM BEK MEUKOH PURIH
ADAT BEK TAKONG KONG HUKOM HANJEUT TAKIEH KIEH
Allahulmusta’an