Selamat Datang di Chanel Pendamping Desa Tanah Jambo Aye
Kunlap
BUMDes
Monev DD
Musrenbangdes

STUNTING



 

Salah satu masalah utama yang di hadapi Indonesia saat ini  adalah stunting kalo bahasa aceh adalah Prient (umu katuha tapi bentuk tuboh lage aneuk meit). Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah lima tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlahir pendek. (aceh :pijuet Reut Meu ek mata)
Data Global Nutrition Report 2016 mencatat jumlah balita stunting sebanyak 36,4 persen dari seluruh balita di Indonesia. Stunting mencerminkan kekurangan gizi kronis selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Umumnya bagi seorang anak yang mengalami kurang gizi kronis, proporsi tubuh akan tampak normal, namun kenyataannya lebih pendek dari tinggi badan normal untuk anak-anak seusianya.

Selama ini pemerintah sedang bekerja keras untuk menangani masalah stunting. Hal ini terbukti dengan gaung "Cegah Stunting"yang belakangan sangat sering terdengar di masyarakat. Untuk mewujudkannya, maka pemerintah telah memulai langkah yang baik melalui penggunaan dana desa untuk penceggahan terhadap stunting.
Pencegahan terhadap stunting tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 6 ayat 1 dan 2. Dalam peraturan tersebut dijelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pencegahan stunting. Kegiatannya meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pengembangan ketahanan pangan dan lain sebagainya.
Maka sudah selayak nya pak Geuchik selaku pemimpin ditingkat desa memperhatika serius tentang penyakit pada anak ini. Selama ini perhatian kita masih sangat kurang dan upaya nya pun masih dibawah sederhana. Masih banyak diantara kita masih sedikit memberi alokasian dana untuk mencegah penyakit ini. 

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) mengizinkan penggunaan dana desa untuk mengatasi stunting. Dana tersebut bisa digunakan untuk melakukan intervensi gizi dan mendatangkan bidan. Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk penyediaan air bersih dan perbaikan sanitasi untuk mencegah infeksi pada bayi yang dapat memicu stunting.
“Kebijakan tersebut dikeluarkan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo setelah Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet dan menginstruksikan penanganan stunting secara lintas sektoral,” kata Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemdes PDTT, Samsul Widodo, dalam dialog terbatas “Angka Stunting yang Tinggi Terlalu Penting untuk Diabaikan demi Generasi Mendatang”, di Jakarta, Senin (22/10).
Dalam menangani stunting, lanjutnya, hal yang paling penting dilakukan adalah mengedukasi masyarakat desa bahwa bayinya berpotensi menderita stunting. Oleh karena itu pemerintah berusaha membangun kesadaran warga desa untuk bersama-sama mengatasinya.
Data Kemdes PDTT menunjukkan, desa-desa yang memiliki penderita stunting dalam jumlah besar, pada umumnya tak memiliki infrastruktur memadai, seperti air bersih dan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK). Dengan jumlah dana desa minimal Rp 800 juta, perbaikan sanitasi dan penyediaan air bersih, bisa diprioritaskan. Selain itu, dana desa bisa dimanfaatkan untuk membiayai transportasi ibu hamil saat memeriksakan diri ke puskesmas atau puskesmas pembantu.

Dan ini menjadi masalah besar terutama bagi desa desa yang memiliki tingkat pra sejahtera yang masih tinggi. Selama pemantauan kami dilapangan masih banyak warga gampong yang belum memiliki WC sendiri mereka masih menggunakan WC umum masjid/meunasah bahkan masih ada yang nekat menggunakan "WCT (WC Terbang)"  Bek nak han Nak blo Susu ngen peuget WC hana peng. / jangan kan buat beli susu buat bikin WC tidak mampu).
#TUPOKSI - 3

Catat Ulasan for "STUNTING"