Langkau ke kandungan utama

Catatan

FORMAT EXCEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018 by  batajawa in  Berita Desa ,  Produk Hukum on Desember 28, 2018 0 PENGANGGARAN Format Kode Rekening Klik Disini Format Perdes APBDesa Klik Disini Format Lampiran Perdes Klik Disini Format Perkades Ttg Penjabaran APBDesa Klik Disini Format Lampiran Perkades Ttg Penjabaran APBDesa Klik Disini Format Perdes Ttg Perubahan APBDesa Klik Disini Format Lampiran Peraturan Desa tentang Perubahan- APBDesa Klik Disini Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Klik Disini Lampiran Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Klik Disini PENATAUSAHAAN Format RKA,RKKA, RAB Klik Disini Format-Format Penatausahaan Klik Disini PELAPORAN Contoh Perdes LRA APBDes Klik Disini Lampiran Perdes LRA APBDes Klik Disini  Diolah dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagikan ini: Menyukai ini: ...

TUHA PEUT WAJIB MEMILIKI KETERWAKILAN

WASPADAI BPD/TUHA PEUT YANG CACAT HUKUM Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pada pasal 5 ayat (1) diuraikan bahwa "Anggota BPD/Tuha Peut merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan." Ayat ini maknanya antara lain adalah: 1. Keterwakilan wilayah. 2. Keterwakilan perempuan. 3. Dipilih secara langsung oleh penduduk. 4. Dipilih dengan cara musyawarah perwakilan. Manakala proses yang dipilih itu secara langsung, maka syarat-sayarat bagi yang daftar calon BPD harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pemilihan. Sedangkan manakala proses yang dipilih itu dengan cara musyawarah perwakilan, makan syarat-syarat bagi calon terpilih dan PAW nya harus dipenuhi sebelum hasil musyawarah dilaporkan kepada Kepala Desa. Apabila syarat-syarat sebagaimana yang diuraikan dalam Permendagri 110/2016 pada pasal 13 tidak dipenuhi, m...

SIAPA ITU PJ, PLT, PLH DAN PJS GEUCHIK

Setiap berakhir nya masa tugas seorang Geuchik/Kades sering terjadi Pemilihan Geuchik definitif secara tidak tepat waktu/molor. Kendala ini sering terjadi dalam mengestafet kepemimpinan di sebuah Gampong. Banyak Hal Kemungkian  ini terjadi   diantaranya  tidak kondusifnya politik ditingkat Gampong, Kelangkaan Figur, Terlambat nya pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik. Oleh Itu untuk mengantisipasi vakum of power ditingkat Gampong.  Bupati melalui Camat perlu menempuh langkah langkah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Gampong itu. seperti penunjukan PJ(Pejabat). Sebenarnya menurut admninistrasi negara ada beberapa singkatan jabatan yang bisa mengisi sebuah jabatan yang kosong dan tentu sesuai denga keadaan nya tersendiri. Berikut beberapa Istilah Jabatan pengisi kekosongan Pemimpin difinitif 1. PJ (Pejabat) dan PjS (Pejabat Semntara) Pj merupakan kepanjangan dari  Pejabat . Pj adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat ...

YANG BERPERAN DALAM PENYUSUNAN APBGAMPONG

COT JEUNDRANG GUDRANG PASE MATE JEUNDRANG COK UMPANG JAK GEUMADE  Salah satu Inovasi desa yang perlu kita pelihara adalah keterlibatan semua komponen dalam penyusunan APBG . dengan keterlibatan semua unsur adalah salah satu kesadaran  baru bahwa Dana desa dan membangun desa berhasil karena kita semua terlibat. Dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan) Bupati/camat Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Peran Geuchik/Kades Menyiapkan SK Tim Penyusun Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD/Tuha Peut Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan Menyosia...

MUSPIKA JAMBO AYE DAN PENDAMPING DESA MONEV PEMBANGUNAN DESA TA 2018

D alam meningkatkan sinergi Pembangunan Desa melalui Program Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (P3MD) 2018, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Muspika  bersama 17 Pendamping Desa diKecamatan Jambo Aye melakukan Monev ke desa desa Kecamatan tersebut.  Dalam pada itu  kegiatan Monev dimaksud bertujuan untuk memantau sejauh mana penyaluran Dana Desa serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan pelaporannya.  kegiatan tersebut di laksanakan oleh Tim Monev muspika kecamatan Tanah Jambo Aye  yang di pimpin oleh Camat Kecamatan Tanah Jambo Aye  Dalam pengarahan Tim Monev bahwa Dana Desa yang sangat besar bagi setiap desa tersebut, harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014, telah menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tertinggi di desa. Besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, harus diikuti dengan peningkatan kapasita...

10 DESA PALING BAHAGIA DENGAN DANA DESA

Sepuluh Desa Dianggap Paling Sukses Manfaatkan Dana Desa Syaikhul Hadi - 24 Oktober 2018 21:31 wib  Pemandangan di lokasi wisata Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang, yang berkembang dengan menggunakan Dana Desa, Medom.id - Hadi Jakarta:  Pemanfaatan Dana Desa tak sekadar membangun infrastruktur, tapi juga meningkatkan perekonomian warga. Sepuluh desa pun disebut-sebut sukses memberdayakan dana yang dikucurkan dari pemerintah pusat itu untuk menjadi sumber penghasilan bagi warganya. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonny Prasetya mengatakan pemanfaatan awal Dana Desa untuk membangun infrastruktur seperti jalan desa dan membangun kamar mandi. Setelah itu, desa-desa diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia berikut perekonomian warga. Bonny mengatakan total jumlah Dana Desa yang dikucurkan mulai 2018 yaitu Rp187 triliun untuk lebih 74.957 desa. Semula, tiap desa mendapatkan nilai yang sama. Namun, jumlah tersebut berbeda di tahun berikutnya. ADVERTISEMENT...

PROGRAM INOVASI DESA AGAR GAMPONG TIDAK MEUKLIEP

Pendamping Desa Suatu Kesempatan Sosialisasi PID (Close Up 2018) S emenjak Program Inovasi Desa (PID) diluncurkan oleh Kemendesa PDTT saya dan teman pendamping desa telah  beberapa kali mensosialisasi program baru itu kedesa. Semakin banyak orang yang saya temui untuk menjelaskan kan PID itu semakin banyak  tanggapan dalam melihat PID itu. Ada yang langsung Angguk angguk pura pura tahu dan ada juga menambah pertanyaan diatas  pertanyaan. miriss. Saya sempat memikirkan lagi semakin berbusa busa mulut saya menjelaskan PID itu semakin bertambah tambah perbedaan tanggapan  cara melihat dan menerima  PID itu.  Melalui blog ini saya kembali mencoba menjelaskan kepada masyarakat desa bahwa Program Inovasi Desa itu adalah sebuah langkah baru  dari Pemerintah agar desa Lebih Berkelas,berkemajuan dan Mandiri dalam melaksanakan berbagai program nya, Paling tidak Dengan Dana Desa yang telah empat tahun berjalan atau lebih 2 Milyar diperoleh oleh set...

MEMBANGUN DESA BEDA DENGAN DESA MEMBANGUN

Pendamping Desa ketika sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa D alam hal rupa rupa Pembangunan desa kini semakin jelas dan terarah selama UU desa No 6 Tahu 2014 di undangkan. Dulu setiap ada program Masuk kedesa selalu  berjalan terbatas  waktu dan tidak merata, sehingga memuncul kecemburuan sosial antar sesama desa tetangga.  Di akui Program PNPM Mandiri adalah salah satu Program membangun desa yang termasuk program pertama yang telah membuka cakrawala dan mata hati para pelaku desa dalam membangun desa. Namun banyak Program Desa sebelumnya  lebih mengarah pada sifat  Membangun Desa  karena tidak semua energi dalam desa berperan. Masyarakat lebih melihat dirinya hanyalah obJek saja, sehingga tidak ada muncul rasa memiliki terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Banyak program sebelumnya  lebih membangkit ke insting dalam  masyarakat seperti Peugot Parek reuloh Jalan dan Peugot jalan Reuloh Parek   ( Bikin parit rusak Jalan d...

SEJARAH IMUM MUKIM DAN PERANANNYA

Pendamping Desa dalam suatu Kesempatan Acara  Pemilihan Tuha Peut Gampong bersama mukim (close up 2017) Salah satu keunikan Aceh dan tidak dimiliki oleh daerah lain  adalah adanya lembaga  Kemasyarakatan lain yaitu Mukim dan Wali Naggoroe. Saat ini ada dua bentuk pemerintahan yang berlaku di Aceh, yaitu bentuk pemerintahan yang berlandaskan pada UUD 45 yang berlaku di Indonesia dan Undang Undang Pemerintahan Aceh. Dalam buku The Sultanate Of Aceh karya Lie Kam Hing pada tahun 1994, serta buku karangan Tengku Ibrahim Alfian: Wajah Aceh dalam Lintasan Sejarah. Di sebutkan bahwa Struktur Pemerintahan Aceh terdiri dari Enam Unsur, yaitu : 1. Sultan,  2. Sagoe dipimpin oleh seorang Panglima Sagoe,  3. Ulei Balang dipimpin oleh seorang Ulei Balang,  4. Mukim dipimpin oleh Imum Mukim,  5 Gampong dipimpin oleh Keuchik dan  6. Kawom/ Duson dipimpin oleh Ulei Kawom atau kepala Dusun. Untuk saat ini posisi seorang Sultan setara dengan Pre...

JANGAN PERNAH MERAGUKAN AYAT ALQURAN

Allah SWT berfirman: وَاِنْ کُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ  مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهٖ  ۖ  وَادْعُوْا  شُهَدَآءَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِ...