COT JEUNDRANG GUDRANG PASE MATE JEUNDRANG COK UMPANG JAK GEUMADE
Salah satu Inovasi desa yang perlu kita pelihara adalah keterlibatan semua komponen dalam penyusunan APBG . dengan keterlibatan semua unsur adalah salah satu kesadaran baru bahwa Dana desa dan membangun desa berhasil karena kita semua terlibat. Dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan) Bupati/camat
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Peran Geuchik/Kades
Menyiapkan SK Tim Penyusun
Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD/Tuha Peut
Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Menetapkan bendahara desa
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menetapkan pengelolaan aset desa.
Peran Sekertaris Desa
Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Peran Tuha Peut
Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
Peran Maysarakat
Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
Peran Bupati
Melakukan Evaluasi
Melakukan Pembinaan
Melakukan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.