Langkau ke kandungan utama

TUHA PEUT WAJIB MEMILIKI KETERWAKILAN

WASPADAI BPD/TUHA PEUT YANG CACAT HUKUM

Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pada pasal 5 ayat (1) diuraikan bahwa "Anggota BPD/Tuha Peut merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan." Ayat ini maknanya antara lain adalah:
1. Keterwakilan wilayah.
2. Keterwakilan perempuan.
3. Dipilih secara langsung oleh penduduk.
4. Dipilih dengan cara musyawarah perwakilan.

Manakala proses yang dipilih itu secara langsung, maka syarat-sayarat bagi yang daftar calon BPD harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pemilihan. Sedangkan manakala proses yang dipilih itu dengan cara musyawarah perwakilan, makan syarat-syarat bagi calon terpilih dan PAW nya harus dipenuhi sebelum hasil musyawarah dilaporkan kepada Kepala Desa.

Apabila syarat-syarat sebagaimana yang diuraikan dalam Permendagri 110/2016 pada pasal 13 tidak dipenuhi, maka calon tersebut gugur atau harus didiskualifikasi, lalu harus dilakukan pencalonan dan pemilihan ulang.

Jika calon tidak memenuhi syarat tetap diresmikan atau dilantik, maka keanggotaan BPD tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Agar lebih lengkap, ini syarat-syarat bagi anggota BPD berdasarkan Permendagri 110/2016.

Pasal 13

Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengahpertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Syarat-syarat di atas dapat diuraikan sbb:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan/atau Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

b. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

c. fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

d. surat pernyataan yang menyatakan:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; dan
4. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD./Tuha Peut

e. surat keterangan:
1. bertempat tinggal di wilayah dusun yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa;
2. berbadan sehat yang dikeluarkan oleh RSUD atau Pusekesmas; dan
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari
kepolisian.

Terimakasih.
Semoga barokah

Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...