Langkau ke kandungan utama

SIAPA ITU PJ, PLT, PLH DAN PJS GEUCHIK

Setiap berakhir nya masa tugas seorang Geuchik/Kades sering terjadi Pemilihan Geuchik definitif secara tidak tepat waktu/molor. Kendala ini sering terjadi dalam mengestafet kepemimpinan di sebuah Gampong. Banyak Hal Kemungkian  ini terjadi   diantaranya  tidak kondusifnya politik ditingkat Gampong, Kelangkaan Figur, Terlambat nya pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik. Oleh Itu untuk mengantisipasi vakum of power ditingkat Gampong.  Bupati melalui Camat perlu menempuh langkah langkah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Gampong itu. seperti penunjukan PJ(Pejabat). Sebenarnya menurut admninistrasi negara ada beberapa singkatan jabatan yang bisa mengisi sebuah jabatan yang kosong dan tentu sesuai denga keadaan nya tersendiri.

Berikut beberapa Istilah Jabatan pengisi kekosongan Pemimpin difinitif
1. PJ (Pejabat) dan PjS (Pejabat Semntara)
Pj merupakan kepanjangan dari Pejabat. Pj adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut. Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang  berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letnan Satu.

Berbeda dengan Pj., Pjs. merupakan kepanjangan dari Pejabat Sementara. Pjs. adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat di bawah level jabatan tersebut. Misalnya, ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang  berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letnan dua.
Khusus Untuk Aceh sesuai dengan Qanun No 4 Tahun 2009 sesuai pasal 45  Pengangkatan PJ Geuchik  diangkat dari Sekretaris Gampong atau Aparat Pemerintah Daerah, Masa Jabatan PJ paling lama 1 (satu Tahun) terhitung tanggalpelantikan. Pj Geuchik diambil sumpah janji oleh Bupati/walikota sesuai dengan UU yang berlaku

2. PLT dan PLH
Anda   kerap mendengar istilah Plt. dan Plh. untuk urusan administrasi di pemerintahan.
Plt. singkatan dari Pelaksana Tugas, sedangkan Plh. adalah Pelaksana Harian.
Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.
Lantas, apa perbedaan kewenangan Plh. dan Plt.?
Nah, untuk mengetahuinya silakan buka contekan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelajari baik-baik Pasal 14 ayat (1,2,4,7) UU No. 30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.
Menurut Bima Haria, Plh. maupun Plt. sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” ujar Bima.
Di luar hal itu, menurut Kepala BKN, Plh. dan Plt. boleh mengambil keputusan meliputi antara lain:

1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4. Menetapkan surat penugasan pegawai;
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Dalam suratnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Penunjukan PNS sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat,” tegas Bima Haria.

Bima mengatakan, Plh. dan Plt. bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
Selain itu, lanjut Kepala BKN, pengangkatan sebagai Plh. atau Plt. tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
Kepala BKN menambahkan, PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Kemudian, dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh. dan Plt. harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.
Kesimpulannya, Plh. melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Plt. melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Semoga Bermanfaat

Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...