Setiap berakhir nya masa tugas
seorang Geuchik/Kades sering terjadi Pemilihan Geuchik definitif secara
tidak tepat waktu/molor. Kendala ini sering terjadi dalam mengestafet
kepemimpinan di sebuah Gampong. Banyak Hal Kemungkian ini terjadi
diantaranya tidak kondusifnya politik ditingkat Gampong, Kelangkaan
Figur, Terlambat nya pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik. Oleh Itu
untuk mengantisipasi vakum of power ditingkat Gampong. Bupati melalui
Camat perlu menempuh langkah langkah untuk mengisi kekosongan
kepemimpinan Gampong itu. seperti penunjukan PJ(Pejabat). Sebenarnya
menurut admninistrasi negara ada beberapa singkatan jabatan yang bisa
mengisi sebuah jabatan yang kosong dan tentu sesuai denga keadaan nya
tersendiri.
Berikut beberapa Istilah Jabatan pengisi kekosongan Pemimpin difinitif
1. PJ (Pejabat) dan PjS (Pejabat Semntara)
Pj merupakan kepanjangan dari Pejabat.
Pj adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk
tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut. Misalnya,
jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten, namun
atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat
Letnan Satu.
Berbeda
dengan Pj., Pjs. merupakan kepanjangan dari Pejabat Sementara. Pjs.
adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk
tersebut masih dua tingkat di bawah level jabatan tersebut. Misalnya,
ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten,
namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang
berpangkat Letnan dua.
Khusus Untuk Aceh sesuai dengan Qanun No 4 Tahun 2009 sesuai pasal 45 Pengangkatan PJ Geuchik diangkat dari Sekretaris Gampong atau Aparat Pemerintah Daerah, Masa Jabatan PJ paling lama 1 (satu Tahun) terhitung tanggalpelantikan. Pj Geuchik diambil sumpah janji oleh Bupati/walikota sesuai dengan UU yang berlaku
Khusus Untuk Aceh sesuai dengan Qanun No 4 Tahun 2009 sesuai pasal 45 Pengangkatan PJ Geuchik diangkat dari Sekretaris Gampong atau Aparat Pemerintah Daerah, Masa Jabatan PJ paling lama 1 (satu Tahun) terhitung tanggalpelantikan. Pj Geuchik diambil sumpah janji oleh Bupati/walikota sesuai dengan UU yang berlaku
2. PLT dan PLH
Anda kerap mendengar istilah Plt. dan Plh. untuk urusan administrasi di pemerintahan.
Plt. singkatan dari Pelaksana Tugas, sedangkan Plh. adalah Pelaksana Harian.
Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj)
yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam
praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara
pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.
Lantas, apa perbedaan kewenangan Plh. dan Plt.?
Nah,
untuk mengetahuinya silakan buka contekan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelajari baik-baik Pasal 14 ayat
(1,2,4,7) UU No. 30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7)
undang-undang tersebut.
Menurut
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya
telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala
BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat
melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut
menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.
Menurut
Bima Haria, Plh. maupun Plt. sama sekali tidak berwenang memutuskan
atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Pelaksana
Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” ujar Bima.
Di
luar hal itu, menurut Kepala BKN, Plh. dan Plt. boleh mengambil
keputusan meliputi antara lain:
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4. Menetapkan surat penugasan pegawai;
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4. Menetapkan surat penugasan pegawai;
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
Dalam suratnya Kepala BKN Bima Haria
Wibisana juga menegaskan, PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt.
tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Penunjukan PNS sebagai Plh. atau
Plt. tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan
Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat,” tegas
Bima Haria.
Bima mengatakan, Plh. dan Plt.
bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan
tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu
dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
Selain itu, lanjut Kepala BKN,
pengangkatan sebagai Plh. atau Plt. tidak boleh menyebabkan yang
bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan
jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
Kepala BKN menambahkan, PNS atau
pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh. atau Plt.
dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan
pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit
kerjanya.
Kemudian, dalam menetapkan suatu
keputusan atau tindakan, Plh. dan Plt. harus menyebutkan atas nama
Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.
Kesimpulannya, Plh. melaksanakan
tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Plt.
melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Semoga Bermanfaat