Praktek Baik Pemanfaatan Dana Desa 2025
1. Identitas Kegiatan
Pemanfaatan Lahan Desa untuk
Penguatan Ketahanan
2. Latar Belakang
Selama ini, sebagian besar lahan sawah di Desa Matang Maneh dikelola secara individu oleh masyarakat. Pola ini berlangsung turun-temurun, namun tanpa manajemen yang seragam, produktivitas pertanian menjadi tidak merata, bahkan sebagian lahan sempat dibiarkan tidur bertahun-tahun. Potensi ekonomi desa yang besar itu seperti terkunci di tengah sempitnya cara pandang dan keterbatasan akses permodalan petani kecil.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Pendamping Lokal Desa (PLD) bersama pemerintah desa kemudian menggagas pemanfaatan lahan milik desa seluas dua hektare untuk kegiatan ketahanan pangan yang dikelola secara kolektif oleh warga melalui BUMDes “Matang Maneh Bersatu”. Inisiatif ini tidak lahir tiba-tiba, melainkan hasil dari serangkaian musyawarah yang panjang dan terbuka, di mana setiap keputusan lahir dari kesadaran bersama bahwa ketahanan pangan harus dimulai dari tanah sendiri.
Yang menarik, langkah ini bukan sekadar proyek musiman yang dibiayai Dana Desa, melainkan eksperimen sosial yang menguji kesanggupan desa mengelola asetnya secara mandiri. Pendamping desa memfasilitasi dialog antara petani, aparat gampong, dan pengurus BUMDes agar pengelolaan lahan tidak berhenti pada tataran simbolik, tetapi benar-benar menghasilkan nilai ekonomi. Dari proses inilah muncul harapan baru: bahwa desa bisa berdiri tanpa bergantung pada tengkulak atau bantuan yang datang saban musim.
Pendekatan kolektif yang diambil Desa Matang Maneh juga menjadi contoh bagaimana kebijakan nasional tentang ketahanan pangan diterjemahkan secara konkret di tingkat lokal. Di lahan yang dulu nyaris ditinggalkan itu, kini mulai tumbuh padi dan palawija, bersama semangat baru warga yang mulai percaya bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal menanam, tapi juga tentang mengelola dan berdaulat atas hasilnya sendiri.
3. Tujuan Praktik Baik
- Meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan desa.
- Mengoptimalkan aset desa untuk kegiatan produktif.
- Menumbuhkan peran BUMG dalam pengelolaan usaha pertanian.
- Menumbuhkan partisipasi warga dalam kegiatan bersama yang
berkelanjutan.
4. Proses Pendampingan
- Identifikasi Potensi: PLD bersama perangkat desa memetakan lahan
tidur milik desa yang dapat dimanfaatkan
- Musyawarah Desa: Menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan lahan
desa sebagai proyek ketahanan pangan bersama.
- Penyusunan Rencana Kegiatan: PLD membantu menyusun Rencana Kerja
Ketahanan Pangan Desa (RKTP) serta perencanaan anggaran.
- Pelaksanaan Kegiatan: Pembersihan dan pengolahan lahan. Penanaman padi dengan sistem bergilir antar kelompok dan Pendampingan teknis dengan melibatkan penyuluh pertanian.
- Monitoring dan Evaluasi: PLD bersama pemerintah desa melakukan pemantauan rutin dan evaluasi hasil panen
5. Hasil dan Dampak
- Lahan desa seluas 2 hektare berhasil ditanami padi dengan
produktivitas rata-rata 5,6 ton/ha.
- Terbentuk kelompok pengelola lahan desa yang terdiri dari 10
keluarga penerima manfaat.
- Sebagian hasil panen dijual untuk menambah kas BUMG, sementara
sisanya digunakan untuk konsumsi warga kurang mampu.
- Desa kini memiliki model pengelolaan lahan produktif yang bisa
dikembangkan di musim tanam berikutnya.
- Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian pangan
lokal.
6. Faktor Keberhasilan
- Dukungan Kuat dari Geuchik dan Perangkat Desa .
- Pendampingan Aktif oleh PLD dan Penyuluh Pertanian.
- Partisipasi MAsyaraat tinggi dalam kegiatan Tanam dan Panen .
7. Tantangan dan Pembelajaran
Tantangan:
- Keterbatasan alat pertanian dan modal awal.
- Kurangnya pengalaman warga dalam pengelolaan lahan kolektif.
- Pembelajaran:
- Diperlukan komitmen bersama dan pembagian tugas yang jelas agar
kegiatan berkelanjutan.
- Perlu perencanaan rotasi lahan agar semua keluarga berkesempatan
mengelola.
8. Rencana Keberlanjutan
- Desa berencana menambah lahan kolektif menjadi 3 hektare di tahun
2026.
- BUMG akan mengembangkan usaha penggilingan padi kecil dan penjualan
beras lokal.
- PLD akan terus melakukan pendampingan teknis serta membantu
dokumentasi dan promosi produk hasil panen.
9. Penutup
Praktik baik ini menunjukkan bahwa dengan
pendampingan yang aktif dan kolaborasi yang baik antara pemerintah desa,
masyarakat, dan pendamping, potensi lokal dapat dioptimalkan menjadi kegiatan
produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
10. Lampiran: Dokumentasi Kegiatan
📸 Gambar 1. Musyawarah perencanaan
kegiatan ketahanan pangan di Balai Desa Matang Maneh .
📸 Gambar 2. Kegiatan pengolahan
lahan.
📸 Gambar 3. Penanaman padi di lahan
kolektif seluas 2 hektare.
📸 Gambar 4. Proses panen padi
bersama masyarakat dan PLD.
Disusun
oleh:
Nurlina
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tanah Jambo Aye
Kabupaten Aceh Utara
Oktober 2025

Catat Ulasan for "Praktek Baik Pemanfaatan Dana Desa 2025 "