Koperasi Merah Putih (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan. Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP:
I. PERSYARATAN UMUM:
1. Pendiri minimal:
- Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan).
- Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer.
2. Jenis koperasi (pilih salah satu):
- Konsumen (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll)
- Produsen ( Usaha Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll)
- Jasa ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, bengkel ,Klinik Kesehatan dll)
- Simpan Pinjam (harus mengurus izin tambahan dari OJK/otoritas terkait)
3. Domisili usaha koperasi (alamat yang sah/legal).
- Alamat Usaha
- Memiliki Kantor
II. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN:
- Akta Pendirian dari notaris koperasi (notaris yang memahami hukum koperasi).
- AD/ART Koperasi (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
- Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
- Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi KTP para pendiri.
- NPWP Koperasi (bisa diajukan setelah akta keluar).
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/kecamatan.
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Koperasi
III. PROSEDUR PENGAJUAN SERTIFIKAT
- Rapat pembentukan koperasi.
- Membuat dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris koperasi.
- Pengajuan ke Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SABH Kemenkop UKM) secara online di oss.go.id atau koperasi.kemenkopukm.go.id.
- Pemeriksaan dokumen oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan Kementerian Koperasi.
- Jika disetujui, akan diterbitkan Sertifikat Badan Hukum Koperasi.
IV. SETELAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT
- Daftarkan KMP untuk:NPWP (ke kantor pajak)NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Membuat Rekening bank koperasi
- Lakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) minimal 1 kali setahun.
Pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih merupakan warga
desa atau kelurahan setempat yang dipilih melalui musyawarah anggota
koperasi. Mereka memiliki peran penting
dalam mengelola dan mengawasi jalannya koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi dan peraturan yang berlaku.
VI. SUSUNAN PENGURUS:
- Pengurus koperasi terdiri dari minimal lima orang dengan jumlah ganjil, yang mencakup:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
VII. SYARAT MENJADI PENGURUS:
- Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
- Pengawas Koperasi Merah Putih
- Susunan Pengawas:
- Pengawas koperasi terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil, yang mencakup:
- Ketua Pengawas (secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah setempat)
- Dua anggota pengawas
VIII.SYARAT MENJADI PENGAWAS:
- Warga dari desa atau kelurahan setempat.
- Memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
- Bersih dari catatan hukum dan kepailitan.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lain hingga derajat pertama.
- Mencerminkan keterwakilan gender dengan melibatkan perempuan sebagai bagian dari tim pengawas.
- Pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan secara demokratis melalui musyawarah anggota koperasi, dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
- # bloger team TPP TJA
- # artificial intelligence
- # salam dari TPP TJA