SYARAT DAN TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH HINGGA MENDAPATKAN SERTIFIKAT BADAN HUKUM
Koperasi Merah Putih (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan. Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP
I. PERSYARATAN UMUM:
1.
Pendiri minimal:
- Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan).
- Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer.
2. Jenis koperasi (pilih salah satu):
- Konsumen (jenis Usaha Jualan, seperti kelontong,mini market, loundri ,toko pakaian . warung Kopi dll)
- Produsen (benkel Las, Jual Beli Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll)
- Jasa ( Mobil Rental, Link Bank, Klinik Kesehatan dll)
- Simpan Pinjam (harus mengurus izin tambahan dari OJK/otoritas terkait)
3. Domisili usaha koperasi (alamat yang sah/legal).
- Alamat Usaha
- Memiliki Kantor
II. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN:
- Akta Pendirian dari notaris koperasi (notaris yang memahami hukum koperasi).
- AD/ART Koperasi (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
- Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
- Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
- Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi KTP para pendiri.
- NPWP Koperasi (bisa diajukan setelah akta keluar).
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/kecamatan.
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Koperasi
III. PROSEDUR PENGAJUAN SERTIFIKAT BADAN
HUKUM:
- Rapat pembentukan koperasi.
- Membuat dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris koperasi.
- Pengajuan ke Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SABH Kemenkop UKM) secara online di oss.go.id atau koperasi.kemenkopukm.go.id.
- Pemeriksaan dokumen oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan Kementerian Koperasi.
- Jika disetujui, akan diterbitkan Sertifikat Badan Hukum Koperasi.
IV. SETELAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT
- Setelah Mendapat Sertifikat:
- Daftarkan koperasi untuk:NPWP (ke kantor pajak)NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Rekening bank koperasi
- Lakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) minimal 1 kali setahun.
Catat Ulasan for "SYARAT DAN TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH HINGGA MENDAPATKAN SERTIFIKAT BADAN HUKUM "