Sampai Hari ini Belum ada satupun desa di Aceh yang menerima cairan Dana Desa dari kabupaten ke Gampong. Namun tidak lah salah gampong jangan berlalai lagi dengan Perencanaan Keuangan nya untuk tahun 2019. agar waktu perencanaan dan waktu evaluasi perencanaan nya panjang dan tidak berkesan grasa grusu seperti selama ini yang telah pernah di lakukan persis seperti orang Kumpul Jemuran Padi disaat Mendung.
Perlu kita ketahui bahwa ada perubahan teknik tata cara pencairan Dana Desa tahun ini. DanaDesa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Muhammad Fachri.
"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).
Dana desa 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.
Tahap 1: syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2: laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun lali, (belum diminta laporan tahap 1.)
Tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2," terangnya.
Di sisi lain Fachri mengatakan desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.
Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Fachri berbicara pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019). Fachri menegaskan tentang larangan dana desa mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
sumber kemendesa