Langkau ke kandungan utama

PP NO 11 2019 TENTANG GAJI GEUCHIK



Pendamping Desa , Kaur Pemerintahan dan Geuchik Seuneubok Pidie Kec.tanah Jambo Aye, di suatu kesempatan

Walaupun hanya merubah 2 pasal saja, namun ini sangat lengkap dan sudah bisa mengakomodir keinginan dan harapan para perangkat desa seluruh Indonesia.
Dimana Penghasilan Tetap atau gaji Perangkat Desa saat ini sudah bisa disejajarkan dengan PNS golongan 2a.Namun demikian, masih banyak para perangkat desa atau bahkan Kepala Desa yang belum memahami isi daripada Perubahan PP tersebut.Sehingga mereka beranggapan bahwa PP yang baru ini belum bisa mengakomodir keinginannya yang setara dengan gaji ASN golongan IIA.Oleh karena itu disini kita akan mencoba mengulas lebih lengkap tentang penjabaran dari PP No 11 tahun 2019 yang pada dasarnya sudah boleh diberlakukan dari sekarang dan paling lambat awal Januari tahun 2020. Bisa diterapkan dari sekarang, tentunya dengan syarat jika Peraturan Bupati (Perbup) di daerahnya yang berkaitan dengan Siltap perangkat setara 2a belum di tetapkan.Sehingga masih ada kesempatan untuk memasukkan poin-poin penyetaraan siltap 2a ke Perbup tersebut.Namun, sepertinya rata-rata Perbup tentang Siltap perangkat itu sudah terbit di masing-masing Kabupaten. Mengingat saat ini sudah bulan Maret.Jika sudah di tetapkan dan besarannya tidak sesuai dengan PP yang baru ini, maka otomatis awal tahun depan baru bisa direalisasikan penyetaraan gaji sejajar pegawai negeri Sipil gol. IIA.perangkat desaKades Resam Lapis saat Raker di PekanbaruBaiklah, mari kita ulas penjelasan lengkap tentang perubahan PP 43 yang kedua ini  khususnya poin-poin pada pasal 81 dan pasal 100.

1. Sumber Dana ( Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 11/2019 )

Anggaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa bersumber dari APBDesa yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya, selain dari Dana Desa (DD).
2. Besaran Siltap ( Pasal 81 ayat 2 PP no. 11/2019 )
Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut :Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- (setara 110% gaji pokok PNS golongan 2A)Perangkat Desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200,- (setara 100% gaji ASN golongan ruang 2A).
3. Jika ADD tidak mencukupi (pasal 81 ayat 3)
Jika dana ADD dari Kabupaten tidak mencukupi untuk menggaji perangkat desa, maka boleh mengambil dari sumber lain. Asal bukan dari Dana Desa.Misalnya dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dana bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan Kabupaten, bantuan keuangan propinsi dan lainnya.
4. Ketentuan Lain (pasal 81 ayat 4)
Ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap Perangkat Desa ditetapkan melalui Perbup.Misalnya tentang Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Sekdes, Tunjangan Kasi dan Kadus, Tunjangan anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan operasionalnya, jaminan kesehatan perangkat serta ketentuan-ketentuan lainnya.
5. Mulai berlaku siltap setara ASN golongan 2A (Pasal 81A PP no 11/2019)
Gaji perangkat desa setara ASN golongan 2A mulai berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Yaitu mulai tanggal 28 Februari 2019.
Jadi sekarang sudah bisa diterapkan oleh desa masing-masing yang mana harus sesuai dan mengacu kepada Peraturan Bupati di daerahnya.Jika besaran siltap perades yang telah ditetapkan dalam Perbup sudah setara atau melebihi gaji PNS gol 2A, maka tinggal direalisasikan saja.
Namun jika belum, lanjutkan membaca artikel ini.
6. Batasan waktu penyetaraan gaji setara PNS golongan 2A (pasal 81B ayat 1 dan 2)
Batas waktu untuk menerapkan gaji perangkat desa menjadi setara golongan II/a paling lambat sampai akhir tahun 2019.Jadi awal tahun 2020 terhitung mulai Januari, semua Perangkat Desa Siltapnya sudah harus setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
7. Pembagian Porsi Belanja Desa dalam APBDes ( pasal 100 ayat 1 PP no. 11/2019 )
Pembagian porsi belanja desa didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masih tetap menggunakan pola 70% : 30%.Dimana rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Minimal 70% dari APBDes digunakan untuk membiayai 4 Bidang pembangunan desa yang terdiri dari :
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa.
  2. Bidang Pembangunan Infrastruktur Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Maksimal 30% dari APBDes digunakan untuk membiayai :
  1. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya.
  2. Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya.
  3. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)./TUHA PEUT
  4. Operasional BPD/TUHA PEUT
8. Tanah Bengkok atau sebutan lain ( PP No. 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat 2)

Hasil pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lainnya tidak termasuk kedalam pembagian porsi 70% : 30%  APBDesa.
Ini artinya hasil dari tanah bengkok tidak dapat digunakan untuk :
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pembangunan Infrastruktur Desa
  3. Pembinaan Kemasayarakatan Desa
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
  6. Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  7. Tunjangan BPD/TUHA PEUT
  8. Operasional BPD/TUHA PEUT
9. Peruntukan Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok ( PP No 11/2019 pasal 100 ayat 3 )

Hasil dari pengelolaan Tanah Bengkok Desa dapat dipergunakan untuk Tunjangan Tambahan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.Yang dimaksud Tunjangan Tambahan disini bukan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana yang ada dalam porsi 30% APBDes.

10. Ketentuan Lain Tanah Bengkok Desa ( PP No. 11 pasal 100 ayat 4 )

Ketentuan dan penggunaan lainnya dari Hasil pengelolaan Tanah Bengkok Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati di Kabupaten masing-masing.Itulah penjabaran mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang sudah ditetapkan pada tanggal 28 Februari yang lalu.

Kesimpulan :
Dari penjelasan tentang PP perubahan yang sedikit lengkap diatas, bisa diambil kesimpulan-kesimpulan seperti dibawah ini :Operasional Pemerintahan Desa tidak lagi masuk dalam porsi 30% APBDesa.Insentif RT dan RW tidak lagi masuk dalam porsi 30%, tetapi masuk porsi 70% APBDesa. Sehingga insentif RT dan RW juga memiliki peluang untuk naik karena porsi sumber dana nya lebih besar.Penggunaan anggaran untuk pembiayaan Siltap Perangkat dan BPD tidak lagi di klasifikasikan menurut besarnya ADD. ( PP 43/ 2014 Pasal 81 ayat 2 poin a,b,c dan d )Bagi Desa yang Siltapnya dalam Perbup sudah melebihi dari gaji pokok PNS gol. 2A, maka tidak perlu diturunkan. Karena setara 2a tersebut adalah angka minimal.Itulah beberapa poin perubahan yang bisa disimpulkan dari terbitnya PP No. 11 tahun 2019.
Namun begitu penjelasan lengkap PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut masih memunculkan beberapa permasalahan yang mungkin timbul di lapangan.

Permasalahan #1
Ada beberapa permasalahan yang terjadi di Desa maupun Kabupaten dalam upaya merealisasikan ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam PP nomor 11 tersebut.
Sehingga banyak Kepala Desa dan perangkat desa yang bertanya-tanya bagaimana solusi dan cara mengatasinya.
Permasalahan itu antara lain :
1. Bagaimana jika porsi 30% APBDes tidak mencukupi untuk pembiayaan Siltap dan Tunjangan Kades, perangkat dan BPD, meskipun sudah ditambah dengan sumber lainnya?
Dalam kasus seperti ini, perlu kita fahami bahwa ada beberapa hal yang bisa digarisbawahi :
Bisa dipastikan bahwa kasus seperti itu terjadi karena Perbup tentang Siltap perangkat sudah diterbitkan Pemda dan belum menyesuaikan dengan PP No. 11/2019.
Tugas penyetaraan 2A sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Kabupaten. Karena Penghasilan Tetap Perades harus diatur melalui Peraturan Bupati.
Solusi :
Ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan untuk solusi cara mengatasi masalah tersebut :
Desa atau Kabupaten terpaksa harus menunda realisasi penyetaraan siltap gol 2A sampai Desember tahun 2019.PPDI, APDESI, Ikatan Kepala Desa atau organisasi lainnya bisa hearing dan sharing dengan wakil rakyat di DPRD guna membicarakan masalah tersebut, agar bisa segera direalisasikan.
Bupati harus merubah Perbup yang sudah terbit (Perbup perubahan) dan menyesuaikan dengan aturan baru dalam PP 11/2019.Pemda atau Bupati harus memberikan dana tambahan atau Bantuan Keuangan kepada Desa untuk mencukupi besaran Siltap seperti yang sudah diatur PP No 11.
Permasalahan #2
2. Ketika gaji pokok ASN golongan 2A naik, apakah siltap perangkat desa juga ikut naik?
Sebab sebagaimana kita ketahui bahwa gaji pokok PNS selalu mengalami kenaikan walaupun hanya sebesar 5% meskipun tidak terjadi setiap tahun.Jika siltap ikut dinaikkan otomatis Pemda harus mencari tambahan dana lagi untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Dan ini tentunya menjadi beban lagi buat Pemda.
Mungkin masih ada lagi permasalahan lainnya yang belum terdeteksi. Jika kawan-kawan perangkat desa menemukan masalah lainnya terkait dengan penerapan PP yang baru ini, Silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah berita ini.
Demikianlah info penjelasan lengkap tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 mengenai penyetaraan Penghasilan Tetap Perangkat Desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan ruang II/A.JIka artikel ini cukup membantu dan bermanfaat bagi teman-teman Parades, Camat, Geuchik, PendampingDesa, mohon di share kepada teman-teman perangkat desa yang lain.
Dan jangan lupa dukung tulisan ini dengan cara LIKE Halaman Facebook Taufik Nessen yang ada di sidebar sebelah kanan website ini (untuk versi Dekstop) atau di bagian bawah (jika anda pake android/HP).

Allahulmustaan

Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...