PENGGANTI SEBUTAN SPJ DAN LPJ
Sebutan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekarang ini sudah diganti dengan sebutan LPKA (Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran), yaitu laporan setiap item atau titik kegiatan anggaran yang menjadi tanggungjawab PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran), sebelumnya disebut PK (Pelaksana Kegiatan). Sedangkan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tim atau panitia, sebelumnya disebut TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang sekarang diubah dengan sebutan TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa).
Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sejak masa UU 22/1999 sudah diganti dengan sebutan LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemeruntahan Desa),
Masa UU 32/2004 dijadikan 2 laporan, yaitu:
1. LPPDes sebagai laporan atas pelaksanaan RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).
2. LRP-APBDes (Laporan Realusasi Pelaksanaan AOBDes) sebagai laporan atas pelaksanaan APBDes.
Sedangkan masa UU 6/2014 sekarang ini, kedua laporan tersebut dijadikan satu dengan sebutan LPPDes dan LPRP-APBDes dalam bentuk Perdes. Artinya harus disepakati atau disetujui BPD dg dibuktikan berita acara yang ditanda tangani seluruh anggota BPD.
Judul Perdesnya "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa" Dalam turunan Permen itu Geuchik di bolehkan meng SK kan salah seorang yang cakap untuk membuat segala LPPDes nya. yang segala biaya nya diambil dari dana kegiatan yang telah ditetapkan melalui APBdes.
Akhirnya, mari jangan lagi menggunakan sebutan SPJ dan LPJ. Itu sudah afkir sejak mulai era reformasi.
Rujukannya:
1. UU 22/1999 beserta turunannya.
2. UU 32/2004 beserta turunannya.
3. Permendagri 114/2014.
4. Permendagri 46/2016.
5. Permendagri 20/2018.
Terimaksih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari Gampong Som Lako.
Sebutan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekarang ini sudah diganti dengan sebutan LPKA (Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran), yaitu laporan setiap item atau titik kegiatan anggaran yang menjadi tanggungjawab PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran), sebelumnya disebut PK (Pelaksana Kegiatan). Sedangkan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tim atau panitia, sebelumnya disebut TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang sekarang diubah dengan sebutan TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa).
Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sejak masa UU 22/1999 sudah diganti dengan sebutan LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemeruntahan Desa),
Masa UU 32/2004 dijadikan 2 laporan, yaitu:
1. LPPDes sebagai laporan atas pelaksanaan RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).
2. LRP-APBDes (Laporan Realusasi Pelaksanaan AOBDes) sebagai laporan atas pelaksanaan APBDes.
Sedangkan masa UU 6/2014 sekarang ini, kedua laporan tersebut dijadikan satu dengan sebutan LPPDes dan LPRP-APBDes dalam bentuk Perdes. Artinya harus disepakati atau disetujui BPD dg dibuktikan berita acara yang ditanda tangani seluruh anggota BPD.
Judul Perdesnya "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa" Dalam turunan Permen itu Geuchik di bolehkan meng SK kan salah seorang yang cakap untuk membuat segala LPPDes nya. yang segala biaya nya diambil dari dana kegiatan yang telah ditetapkan melalui APBdes.
Akhirnya, mari jangan lagi menggunakan sebutan SPJ dan LPJ. Itu sudah afkir sejak mulai era reformasi.
Rujukannya:
1. UU 22/1999 beserta turunannya.
2. UU 32/2004 beserta turunannya.
3. Permendagri 114/2014.
4. Permendagri 46/2016.
5. Permendagri 20/2018.
Terimaksih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari Gampong Som Lako.