Selamat Datang di Chanel Pendamping Desa Tanah Jambo Aye
Kunlap
BUMDes
Monev DD
Musrenbangdes

Membaca Ulang Ketentuan BLT Desa Tahun 2026






Menjelang penyusunan APBDes Tahun 2026, beredar di kalangan desa dan masyarakat anggapan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa hanya boleh dianggarkan selama tiga bulan. Anggapan ini dikaitkan dengan Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Banyak yang memahami bahwa karena dalam aturan disebut “tiga bulan”, maka BLT hanya boleh diberikan selama tiga bulan saja. Akibatnya, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa bantuan tunai di  tahun 2026  akan jauh berkurang.

Padahal, jika dibaca dengan tenang dan lengkap, aturan tersebut tidak mengatakan bahwa BLT hanya boleh tiga bulan.

Dalam Pasal 3 ayat (3) tertulis bahwa BLT “dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus”. Maksud kalimat ini sebenarnya sederhana, yaitu tentang cara membayar bantuan, bukan tentang lamanya bantuan.

Artinya, BLT boleh dibayar per bulan, boleh juga dirapel dua bulan atau tiga bulan sekaligus. Tetapi tidak boleh dibayar terlalu banyak dalam satu kali pencairan.

Misalnya, BLT bulan Januari, Februari, dan Maret boleh dibayar sekaligus. Setelah itu, bulan berikutnya dibayar lagi. Jadi, bantuan tidak berhenti setelah tiga bulan.

Hal ini juga diperjelas dalam pasal sebelumnya yang menyebutkan bahwa BLT diberikan Rp300.000 per bulan. Kalau memang hanya tiga bulan, tentu tidak perlu disebut “per bulan”.

Ini menunjukkan bahwa BLT dihitung setiap bulan dan bisa berlangsung lebih lama, tergantung hasil musyawarah desa dan kemampuan anggaran.

Dengan demikian, secara aturan, BLT Desa Tahun 2026 masih bisa diberikan enam bulan, sembilan bulan, bahkan satu tahun, selama disepakati bersama dalam musyawarah desa, dimasukkan dalam APBDes, dan dananya tersedia.

Lalu, mengapa pemerintah membatasi pembayaran maksimal tiga bulan sekaligus?

Tujuannya supaya desa tidak terlalu sering mengurus administrasi, supaya tetap bisa membayar jika dana terlambat cair, dan supaya uang tidak dibagikan terlalu besar dalam satu waktu.

Aturan ini dibuat untuk membantu desa, bukan untuk membatasi hak warga.

Namun, karena informasi yang beredar sering tidak lengkap, banyak yang akhirnya salah paham. Aturan tentang cara bayar dianggap sebagai aturan tentang lama bantuan.

Kesalahpahaman seperti ini sebaiknya segera diluruskan. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi agar kebijakan berjalan sesuai maksud awalnya.

BLT adalah bantuan untuk warga yang paling membutuhkan. Jangan sampai hak masyarakat berkurang hanya karena salah memahami aturan.

Dengan pemahaman yang sama, desa bisa bekerja lebih tenang, dan masyarakat pun merasa lebih yakin bahwa bantuan tetap berjalan sesuai ketentuan.

 


Catat Ulasan for "Membaca Ulang Ketentuan BLT Desa Tahun 2026"