Membaca Ulang Ketentuan BLT Desa Tahun 2026
Menjelang penyusunan APBDes Tahun 2026, beredar di kalangan desa dan masyarakat anggapan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa hanya boleh dianggarkan selama tiga bulan. Anggapan ini dikaitkan dengan Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Banyak yang memahami bahwa karena dalam aturan disebut “tiga bulan”, maka BLT hanya boleh diberikan selama tiga bulan saja. Akibatnya, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa bantuan tunai di tahun 2026 akan jauh berkurang.
Padahal, jika dibaca dengan tenang dan lengkap, aturan
tersebut tidak mengatakan bahwa BLT hanya boleh tiga bulan.
Dalam Pasal 3 ayat (3) tertulis bahwa BLT “dibayarkan paling
banyak untuk tiga bulan secara sekaligus”. Maksud kalimat ini sebenarnya
sederhana, yaitu tentang cara membayar bantuan, bukan tentang lamanya bantuan.
Artinya, BLT boleh dibayar per bulan, boleh juga dirapel dua
bulan atau tiga bulan sekaligus. Tetapi tidak boleh dibayar terlalu banyak
dalam satu kali pencairan.
Misalnya, BLT bulan Januari, Februari, dan Maret boleh
dibayar sekaligus. Setelah itu, bulan berikutnya dibayar lagi. Jadi, bantuan
tidak berhenti setelah tiga bulan.
Hal ini juga diperjelas dalam pasal sebelumnya yang
menyebutkan bahwa BLT diberikan Rp300.000 per bulan. Kalau memang hanya tiga
bulan, tentu tidak perlu disebut “per bulan”.
Ini menunjukkan bahwa BLT dihitung setiap bulan dan bisa
berlangsung lebih lama, tergantung hasil musyawarah desa dan kemampuan
anggaran.
Dengan demikian, secara aturan, BLT Desa Tahun 2026 masih
bisa diberikan enam bulan, sembilan bulan, bahkan satu tahun, selama disepakati
bersama dalam musyawarah desa, dimasukkan dalam APBDes, dan dananya tersedia.
Lalu, mengapa pemerintah membatasi pembayaran maksimal tiga
bulan sekaligus?
Tujuannya supaya desa tidak terlalu sering mengurus
administrasi, supaya tetap bisa membayar jika dana terlambat cair, dan supaya
uang tidak dibagikan terlalu besar dalam satu waktu.
Aturan ini dibuat untuk membantu desa, bukan untuk membatasi
hak warga.
Namun, karena informasi yang beredar sering tidak lengkap,
banyak yang akhirnya salah paham. Aturan tentang cara bayar dianggap sebagai
aturan tentang lama bantuan.
Kesalahpahaman seperti ini sebaiknya segera diluruskan. Bukan
untuk menyalahkan siapa pun, tetapi agar kebijakan berjalan sesuai maksud
awalnya.
BLT adalah bantuan untuk warga
yang paling membutuhkan. Jangan sampai hak masyarakat berkurang hanya karena
salah memahami aturan.
Dengan pemahaman yang sama, desa bisa bekerja lebih tenang,
dan masyarakat pun merasa lebih yakin bahwa bantuan tetap berjalan sesuai
ketentuan.

Catat Ulasan for "Membaca Ulang Ketentuan BLT Desa Tahun 2026"