Langkau ke kandungan utama

Catatan

Tunjukkan catatan dari Disember, 2018
FORMAT EXCEL PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018 by  batajawa in  Berita Desa ,  Produk Hukum on Desember 28, 2018 0 PENGANGGARAN Format Kode Rekening Klik Disini Format Perdes APBDesa Klik Disini Format Lampiran Perdes Klik Disini Format Perkades Ttg Penjabaran APBDesa Klik Disini Format Lampiran Perkades Ttg Penjabaran APBDesa Klik Disini Format Perdes Ttg Perubahan APBDesa Klik Disini Format Lampiran Peraturan Desa tentang Perubahan- APBDesa Klik Disini Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Klik Disini Lampiran Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Klik Disini PENATAUSAHAAN Format RKA,RKKA, RAB Klik Disini Format-Format Penatausahaan Klik Disini PELAPORAN Contoh Perdes LRA APBDes Klik Disini Lampiran Perdes LRA APBDes Klik Disini  Diolah dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagikan ini: Menyukai ini: ...

TUHA PEUT WAJIB MEMILIKI KETERWAKILAN

WASPADAI BPD/TUHA PEUT YANG CACAT HUKUM Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pada pasal 5 ayat (1) diuraikan bahwa "Anggota BPD/Tuha Peut merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan." Ayat ini maknanya antara lain adalah: 1. Keterwakilan wilayah. 2. Keterwakilan perempuan. 3. Dipilih secara langsung oleh penduduk. 4. Dipilih dengan cara musyawarah perwakilan. Manakala proses yang dipilih itu secara langsung, maka syarat-sayarat bagi yang daftar calon BPD harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pemilihan. Sedangkan manakala proses yang dipilih itu dengan cara musyawarah perwakilan, makan syarat-syarat bagi calon terpilih dan PAW nya harus dipenuhi sebelum hasil musyawarah dilaporkan kepada Kepala Desa. Apabila syarat-syarat sebagaimana yang diuraikan dalam Permendagri 110/2016 pada pasal 13 tidak dipenuhi, m...

SIAPA ITU PJ, PLT, PLH DAN PJS GEUCHIK

Setiap berakhir nya masa tugas seorang Geuchik/Kades sering terjadi Pemilihan Geuchik definitif secara tidak tepat waktu/molor. Kendala ini sering terjadi dalam mengestafet kepemimpinan di sebuah Gampong. Banyak Hal Kemungkian  ini terjadi   diantaranya  tidak kondusifnya politik ditingkat Gampong, Kelangkaan Figur, Terlambat nya pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik. Oleh Itu untuk mengantisipasi vakum of power ditingkat Gampong.  Bupati melalui Camat perlu menempuh langkah langkah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Gampong itu. seperti penunjukan PJ(Pejabat). Sebenarnya menurut admninistrasi negara ada beberapa singkatan jabatan yang bisa mengisi sebuah jabatan yang kosong dan tentu sesuai denga keadaan nya tersendiri. Berikut beberapa Istilah Jabatan pengisi kekosongan Pemimpin difinitif 1. PJ (Pejabat) dan PjS (Pejabat Semntara) Pj merupakan kepanjangan dari  Pejabat . Pj adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat ...

YANG BERPERAN DALAM PENYUSUNAN APBGAMPONG

COT JEUNDRANG GUDRANG PASE MATE JEUNDRANG COK UMPANG JAK GEUMADE  Salah satu Inovasi desa yang perlu kita pelihara adalah keterlibatan semua komponen dalam penyusunan APBG . dengan keterlibatan semua unsur adalah salah satu kesadaran  baru bahwa Dana desa dan membangun desa berhasil karena kita semua terlibat. Dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan) Bupati/camat Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Peran Geuchik/Kades Menyiapkan SK Tim Penyusun Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD/Tuha Peut Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan Menyosia...