PEMBANGUNAN DESA DARI MASA KE MASA
Oleh
: Taufik Ishak/ Pendamping Desa, Tanah JamboAye
Pendamping Desa sedang Meunuju Ke Tempat Pelatihan Peningkatan Kapasitas 2018 |
Program
pemerintah terhadap pembangunan desa
terus meningkat dari masa ke masa. Pada masa Presiden Soeharto program pembangunan desa dikenal dengan IDT(Iuran Desa Tertinggal) diluncurkan
pada tahun 1993 . Paket program ini
bersifat pemberian modal usaha bergulir kepada desa desa yang dikatagori
tertinggal, namun tidak ada grafik peningkatan yang berarti derajat ekonomi
masyarakat desa kala itu. Setelah program IDT berakhir, tepat nya pada tahun
1998 PPK (program pembangunan
kecamatan) diluncurkan , program yang
dikelola dibawah Kemendagri ini juga
tidak bertahan lama.
Sebenarnya
pada masa Presiden Soeharto banyak program
pembangunan desa lain nya, seperti program Swasembada Pangan, AMD,Kukesra,JPS dan Klompencapir.
Namun semua kebijakan berjangka pendek dan sangat terbatas.
Kemudian
pada masa pemerintahan Presiden Habibei diberlakukan nya dasar hukum desentralisasi,
namun pelaksanaan otonomi daerah efektif berlaku pada tahun 2001(era
presiden Gusdur), pada era ini
pembangunan desa dilupakan karena mungkin masa itu masih sibuk mengurus hal hal
politik karena adanya gerakan peralihan kepemimpinan negara karena runtuhnya Kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada Era Gusdur/Megawati
arah pembangunan desa lebih di arahkan kepada kegotong royongan dan penstabilan ekonomi makro.
Masa
terus berganti, era Presiden SBY,
perogram pembangunan desa lebih meningkat dari era sebelum nya, tepat nya pada
30 april 2007 dikota palu sulewesi selatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan
Masayarakat) diluncurkan oleh Pak SBY. PNPM merupakan program pengembangan masyarakat yang
lebih luas dari program Era presiden
soeharto. Dan karena program dalam PNPM ini banyaknya sub program didalam nya maka pada
tahun 2008 PNPM di ubah menjadi PNPM Mandiri. PNPM Mandiri bertahan hingga
tahun 2014.
Lahirnya
UU desa no 6 tahun 2014 adalah langkah baru perhatian pemerintah pusat era kepemimpinan Presiden Jokowi terhadap
kelangsungan pembangunan Desa. Sebenarnya Rancangan UU untuk prorgram DD ini
tidak terlepas dari prakarsa era
kepemimpinan Presiden SBY.
Program yang diberi nama Dana Desa (DD) mulai
bergerak pada awal 2015 itu jangkauan
nya lebih luas dari program - program desa era kepemimpina sebelum nya. Era Presiden Jokowi program pembangunan desa lebih komplek dan mencakup
segala lini pembangunan desa, yang mencakup untuk pembiayaan roda pemerintahan
pemberdayaan, pembinaan dan ,pembangunan desa,
. Peranan yang diberikan untuk
desa dalam mengelola dana program ini begitu luas. Program DD ini desa diberi hak penuh mulai dari perencanaan,
pengelolaan, penatausahaan hingga pertanggung jawaban. Dan ini sungguh sebuah
kebijakan pemandirian desa yang lebih komplit. Desa betul betul dibuat
ibarat sebuah negara, yang mengatur diri sendiri.
Program
DD adalah program yang dikomandoi oleh Kementrian transmigrasi dan desa (Kemendesa)
merupakan program pembangunan desa yang
sejumlah dananya dialokasi melaui APBN
untuk desa yang dikirim melalui APBK dan kabupaten yang diperuntukan
untuk penyelenggaraan roda pemerintahan desa , pembangunan infrastruktur desa,
pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa. Menurut Peraturan Mentri Keuangan(PMK) No 7 tahun
2016, Besaran jumlah alokasian formula dihitung dengan bobot yang
ditransfer melalui kabupaten/kota ke rekening desa yaitu anggarana
dana desa dihitung dengan bobot : 25 % untuk jumlah penduduk, 35 % untuk
angka kemiskinan dan 10 % untuk luas wilayah.dan 30 % lagi untuk tingkat
kesulitan geografis desa.
Dana
Desa dari tahun ketahun terus meningkat , pada sat awal peluncuran 2015 DD
dialokasi Rp. 21,7 trilyun dan 2016
Rp.46, 9 triliyun bahkan pada tahun 2017 ini di perkirakan mencapai Rp
60 trilyun lebih atau setaip desa bisa menerima transperan 1 milyar. Dan ini
merupakan peningkatan yang sangat besar terhadap program pembangunan desa dibanding
era presden SBY yang hanya mengelola dana PNPM 12 Trilyun selama 7 tahun.
Pendamping Desa
Desa adalah terdiri dari
desa adat atau disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas wilayah yang berhak mengatur pemerintahan, kepentingan
masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat ,dan hak asal usul dalam bingkai
NKRI (UU Desa N0 6 Tahun 2014, pasal 1).
Untuk
mewujud cita cita pembagunan desa sebagaimana di amanat kan dalam UU no 6 Tahun
2014 tentang desa. Dimana masyarakat sebagai pemain utama dalam pembangunan
desa nya. Peranan pemberdayaan terhadap masyarakat sehinga bisa mandiri diberbagai bidang. Untuk lebih maksimal usaha ini pemerintah
melalui Kementrian Desa mengeluar sebuah Peraturan Mentri(Permendes) pasal 2 tahun 2015, agar masyarakat desa diberi
Pendampingan dalam pengelolaan desanya. Usaha ini untuk meningkat kapasitas dan
peranan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembagunan desa. Dengan adanya pendampingan,
desa bisa meningkatkan prakarsa,kesadaran dan peranannya yang lebih kapable dan
mampu meningkat mindset dan etos kerja
masyarakat desa yang berkemajuan.
Disuatu
sisi ada anggapan Pendamping Desa dinilai
tidak membawa pengaruh terhadap Pembangunan
desa. Cara pandang itu keliru. Bila dilihat
masalah masalah didesa yang sering terjadi seperti tidak singkron nya antara
BPD(Badan Pemusyawaratan Desa), SKPD (Satuan Kerja Pemerintahan Desa), Masyarakat
dan unsur kepemudaan. dan rendahnya tanggung jawab terhadap kemakmuran desa, pendamping desa berkewajiaban
tampil
dan bergerak untuk menumbuh
semangat baru agar sinergi pembangunan sebuah desa terus tumbuh tanpa
berakhir.
Barangkali bisa dicontohkan bila membangun desa adalah ibarat mendorong mobil yang sedang mogok. Dan
bisa di bayangkan apa yang akan terjadi bila Pak Geucik(Kades) dorong mobil mogok
itu dari belakang, Tuha Peut (BPD) dorong dari samping kiri, sekelompok
Masyarakat dorong dari sisi kanan dan sekelompok masyarakat lagi dorong dari depan. Nah kalo begitu
ceritanya mobil mogok itu tidak akan
pernah berpindah tempat. Disinilah dibutuhkan kehadiran pendamping yang
bisa memfasilitasi unsur unsur yang
tidak singkron tadi berada pada satu
arah tujuan untuk kemajuan desa.
Selama
ini sering kita temui masalah dalam desa bahwa aturan aturan/qanun desa berjalan
secara liar dan tanpa bukti tertulis secara bentuk lembaran (kitab Undang
undang desa).Hampir semua desa di aceh memiliki aturan yang dijaga secara turun
temurun, seperti pantangan turun sawah(jak ublang), pergi ke kebun(jak U glee) dan melaut (jak
Meulaot)pada hari jumat tapi kebiasaan ini hanyalah bentuk ucapan.
Kebiasaan itu memang berjalan, dan perlu
dijaga dan dilestarikan karena ini merupakan hak asal usul yang dilindungi oleh
undang undang desa, Namun secara managment qanun wajib ada nya suatu undang
undang dalam bentuk tertulis . bila ini
tidak dimiliki oleh desa efeknya bisa menjalar terhadap hilang nya satu persatu
kebiasaan adat dan reusam/kebiasaan
turun temurun.dan juga bisa terjadi hukum hukum liar. Dulu masyarakat
dipedesaan sering menghakimi pelanggar hukum dan adat dipedesaan aceh secara
berbeda beda misalkan bila disuatu desa dilarang mesum/berdua duan ditempat
gelap ,pelanggar bisa menirima ganjaran mandi comberan atau denda sembelih
kambing. Bila ditelusri lebih jauh aturan aturan itu memang telah menjadi
kebiasaan setempat(hukum adat), tapi tidak dikuatkan dalam bentuk lembaran undang undang dan ini
sangat berbahaya menurut ilmu hukum, karena kurangnya kepastian hukum dan tidak
konsisten.
Dalam
menyikapi fonemena ini pendamping desa dituntut menjadi agent of change (agen perubahan) membentuk
mindset yang berkemajuan dengan memotivasi
semua kompenan desa agar menyadari penting nya sebuah data dan menagment desa yang baik. Agar hak asal usul
semacam itu terus terjaga sampai anak cucu.
Salah
satu faktor penentu keberhasilan
pendampingan adalah kapasitas pendamping desa di tuntut mengetahui tentang perspektif dan kebijakan kebijakan
dalam UU Desa. Ketrampilan teknik dan fasilitasi pemerintah dan masyarakat desa
mewujud tata kelola desa yang baik.
Dalam desa memang diakui masih memiliki masalah internal tersediri,
seperti adanya blok dan gepsosial, oposisi , pandangan sara pada orang
masuk (awak jame) dan orang pribumi(aso lhoek). Dan ini merupakan sebuah
hambatan yang besar dalam mengelola pembangunan desa. Bukan tidak mungkin
sebuah aturan desa yang telah disepakati dilanggar tanpa ada yang berani ambil hukuman.Dalam menyikapi masalah ini
seorang pendamping perlu mencari suatu format agar masyarakat ini bisa akur dan
normal. Dan diakui tugas semacam ini
berat, tapi tidak ada yang tidak mungkin dikerjakan. Keberadaan pendamping
profesional ditengah desa sangat penting. Disaat semangat perhatian untuk
kemajuan desa memudar pendamping desa diharapkan bisa menjadi motivator utama agar semangat kecintaan terhadap
kemajuan desa tidak memudar. Dengan
usaha dan dedikasi seorang pendamping yang profesional insya Allah, desa semakin menemukan jati diri.
.
Peran masyarakat dan Pemerintah desa
Dalam UU N0 6 Tahun 2014 tentang desa juga memberi sebuah pengakuan dari pemerintah NKRI
bahwa desa memiliki kedaulatan tersendiri . Setiap desa kini berhak menentukan
arah pembangunan sendiri. Pembinaan lembaga adat dan hukum adat, pengelolaann
tanah milik desa dan lain sebagainya. Kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah
kewenangan yang menyeluruh tanpa batas yang mencakup kewenangan dibidang
penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan subtansi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa berdasarlkan prakarsa tanpa ada veto dari pemerintah daerah.
walaupun konsep kewenangan terhadap desa dibangun atas prinsip dekosentrasi
dari pemerintah daerah atau pusat.
Dalam
membangun desa tonggak pertama yang perlu adalah peran aktif masyarakata dan (SKPD) . Peran masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah sangat penting karena
dapat menumbuh kan kebersamaan sehingga
dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masayarakat. Proses perancanaan
desa melalui Musrenbangdes merupakan titik komulatif persatuan arah dari masyarakat dan SKPD sehingga menghasil nilai
pembangunan desa yang tepat.
Dengan
partisipatif masyarakat lebih merasa
tangung jawab terhadap segala keputusan yang melibat kan mereka dan
sehingga bisa melahirkan kesadaran masyarakat bahwa membangun desa nya
hanya bisa dilakukan oleh mereka sendiri,/miseu
kon dro so teuma laen (kalau bukan
kita siapa lagi )yang akan bangun desa. Oleh itu sinergi pelibatan komponen
masyarakat desa perlu dijaga secara terus menerus.
Di
lain sisi Peran pemerintahan desa (SKPD) juga tidak kalah penting, SKPD sangat
berpengaruh untuk menggerak roda
pembangunan desa, oleh hal ini
pemerintah pusat mengakui peraturan desa/qanun desa atau peraturan yang
dikeluarkan oleh kepala desa mempunyai kekuatan hukum mengikat(UU no 12 Tahun
2011). SKPD yang memiliki kosep
pembangunan desa yang berkemajuan adalah cikal bakal untuk meraih kesejahteraan
untuk masyarakat dan desa.
Banyak
masalah klasik di desa adalah tidak akurnya antara aparat desa dengan warga
desa dan muncul blok/oposisi ,karena
tidak adanya sikap baik untuk
perangkulan masyarakat secara aktif. Ini sering terjadi terutama pada Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) hanya dilibatkan
para anggota SKPD saja, padahal dalam peraturan Bupati(Perbub) telah diatur
masyarakat pun berhak masuk ke TPK.
Pelibatan
masyarakat dalam pembangunan desa tidak hanya dalam pelaksanaan secara swakelola
tapi lebih jauh masyarakat berhak
dalam penentuan perencanaan ,
pelaksanaan, pengawasan ,penatausahaan, dan pelaporan. Bila usaha ini diabaikan
kita khawatir kedepan, program pembangunan desa bukan menjadi basis penguatan ekonomi nasional
tapi akan menjadi sumber konflik didalam masyarakat yang yang
berkepanjangan.
Memang
di akui kemandirian masyarakat desa dan SKPD dalam mengelola dana desanya masih lemah ,
mungkin ini karena kurangnya SDM di tingkat lokal desa . Oleh itu Pemerintah desa dituntut
serius bisa menggarap potensi sumber SDM
daya manusia di desa melalui pemberdayaan. Sehingga kedepan tahapan tahapan
pembangunan desa seperti penyusunan RPJM Des, (Rencana Pembanguanan Jangka
Menengah Desa) RAPDes(Rencana Anggaran Pembangunan Desa) ,RAB Des(Rancangan
Anngaran Biaya Desa) dan LPJ Des(laporan Pertanggung Jawaban Desa) tidak perlu lagi melibatkan pihak ketiga
seperti selama ini..
SKPD
hendaknya mengakomodir dan
mengkosilidasi setiap pelaksanaan proyek desa
tersebut, dan tidak cuma
mengambil boh manok mirah(ambil keuntungan)
untuk pribadi dari program tersebut
atau ribut bila rugi dan diam bila rejeki. Dan ini akaan berefek tidak baik.
Pemberdayaan Ekonomi Desa
Menurut data yang dikeluarkan oleh BPS (Bapan Pusta Statistik) akhir akhir ini
tercatat Aceh termasuk daerah termiskin kedua setelah Bengkulu. Peringkat
kemiskinan Aceh itu masih belum bergeser dari peringkat ditahun 2015 lalu. Dan
ini merupakan sebuah ketertinggalan bagi Aceh. Angka kemiskinan di Aceh lebih besar di pedesaan ketimbang di kota. Padahal Uang yang dikirim ke Aceh Meuguni-guni (berkarung karung) tapi
kenapa Aceh tetap miskin?.
Penyebab-penyebab sehingga sebuah desa disebut tertinggal
banyak sekali . Indikator ini bisa saja
karena tingkat kemiskinan tinggi, belum mandiri secara ekonomi pedesaan dan
masih kurang nya akses terhadap pelayanan dasar desa.Dan Akibat nya juga bisa memicu warga desa pindah
kekota untuk mencari fasilitas hidup yang lebih baik.
Sebenarnya
arah ekonomi desa masih belum memiliki
“Bleu Print” khusus dari pemintah dalam
menentukan bagaimana kebijakan
pembangunan ekonomi desa seharusnya
dijalan kan. Karena sejak UU Desa N0 6 thn 2014 dilahirkan, kebanyakan para kepala desa mengarah pembangunan desa ke Infrastruktur. Dan hingga saat ini pun
belum ada suatu komitmen dari bupati dan gubernur dan prsiden berapa
persen kah dana desa harus di alokasi ke
arah pemberdayaan ekonomi desa dalam setiap tahun.
Masalah
kendala ekonomi lain adalah tidak semua
desa memiliki potensi ekonomi yang
cerah, ada desa lahan nya sempit dan
lahan kering kerontang, Perbedaan tersebut bisa terjadi karena letak geografi desa berbeda
beda,ada desa yang kaya potensi tapi SDM kurang, ada desa banyak SDM tapi
sumberdaya alam nihil.
Melihat
fonemena ini penguatan ekonomi desa semacam ini perlu dicari solusi alternatif.
Dan jangan hanya menyerah padasatu sisi usaha. Barangkali tidak lah berlebihan kita bila melihat bagaimana negara singapura, negara yang dulunya hanya bernama
‘Temasek” yang setelah merdeka dari inggris berganti nama jadi Singapura(malayu
: Kota Singa). Walau dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto(PDB) 18 % dan
kini Singapura bisa jadi negara yang berkwalitas hidup terbaik didunia. Padahal
SDA Singapura cuma laut dan tanah nya berpasiran. Tapi Singapura bisa berubah lebih
maju.
Belajar
dari sejarah singapura. Dan kita mencoba kembali ke desa. Sebuah desa yang
tidak berpotensi alam yang bagus bukan berarti jadi penghalang besar untuk membangun. Kunci sukses negara
singapura yang membangun negaranya dengan SDM rupanya lebih mempuni daripada
mengorek ngorek tanah yang subur.Ketergantungan pada SDA bukan solusi satu satu
nya untuk kemajuan ekonomi desa, Tapi
kekayaan sumberdaya manusia adalah
rahmat Allah yang terus Abadi. Dengan SDM yang berkwalitas bisa menciptakan ekonomi
yang kuat. Namun bukan berarti kita harus melupakan peranan dan kekayaan alam
desa karena apapun masanya desa adalah sumber kekuatan ekonomi yang hakiki.
Sebuah
desa dikatakan berkembang dan maju
adalah desa yang bisa mandiri atau tanpa banyak ketergantungan terhadap pemerintah daerah. Memiiliki sumber
daya ekonomi dan SDM tersendiri, dan
memiliki akses pelayanan dasar yang komplit.
Salah
satu usaha untuk yang membangkit ekonomi desa adalah dibutuhkan nya keseriusan pemerintah
untuk mendorong program padat karya dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin.
Dan untuk bangkit dari ini, Kemendesa telah komit bahwa desa harus menghidup
kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
yang telah lama terbengkalai. Karena
BUMDes di anggap sebagai mesin ‘’pencari uang’’ untuk desa yang tepat dan dilindungi oleh Undang-undang.
Menurut Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal
Transmigrasi(Kemendesa) Eko Putro Sujono di Indonesia sudah memiliki 30 ribu
unit BUMDes,dari jumlah sebanyak itu cuma 4 ribu unit BUMDes yang benar benar
telah meraih keuntungan untuk desa. Yang lain terkendala karena tidak memiliki SDM yang bisa menggerak Usaha desa itu.
.
Salah
satu tujuan membangun desa adalah penguatan ekonomi, Karena pemerintah pusat
menganggap desa sekarang telah kuat dan
perlu diberdayakan ekonominya. Konsep ini adalah motivasi yang besar dari
pemerintah pusat untuk desa. Namun kendala ini banyak terjadi pada roda
pelaksanaan. Salah satu konsep untuk peningkatan ekonomi desa dan kemandirian Desa adalah dengan mengelola BUMDes secara tepat dan bisa
membawa keuntungan untuk desa.Mudah mudahan dengan program DD ini menjadikan
desa yang mandiri dan berkemajuan. Semoga.
TAUFIK
ISHAK
Pendamping Desa Tanah Jambo Aye.
TELPON;082369626962