Langkau ke kandungan utama

PEMBANGUNAN DESA DARI MASA KE MASA


PEMBANGUNAN DESA DARI MASA KE MASA
Oleh : Taufik Ishak/ Pendamping Desa, Tanah JamboAye
Pendamping Desa sedang Meunuju Ke Tempat Pelatihan Peningkatan Kapasitas 2018

  
Program pemerintah terhadap pembangunan  desa terus meningkat dari masa ke masa. Pada masa Presiden Soeharto  program pembangunan desa  dikenal dengan IDT(Iuran Desa Tertinggal) diluncurkan pada tahun 1993 . Paket program ini   bersifat pemberian modal usaha bergulir kepada desa desa yang dikatagori tertinggal, namun tidak ada grafik peningkatan yang berarti derajat ekonomi masyarakat desa kala itu. Setelah program IDT berakhir, tepat nya pada tahun 1998  PPK (program pembangunan kecamatan)  diluncurkan , program yang dikelola dibawah Kemendagri ini  juga tidak bertahan lama.
Sebenarnya pada  masa Presiden Soeharto  banyak program  pembangunan desa lain nya, seperti program  Swasembada Pangan, AMD,Kukesra,JPS dan Klompencapir. Namun semua kebijakan berjangka pendek dan sangat terbatas.
Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Habibei   diberlakukan nya dasar hukum desentralisasi, namun pelaksanaan otonomi daerah efektif berlaku pada tahun 2001(era presiden  Gusdur), pada era ini pembangunan desa dilupakan karena mungkin masa itu masih sibuk mengurus hal hal politik karena adanya gerakan peralihan kepemimpinan  negara karena runtuhnya Kepemimpinan  Presiden Soeharto. Pada Era Gusdur/Megawati arah pembangunan desa lebih di arahkan kepada kegotong royongan dan  penstabilan ekonomi makro.
Masa terus berganti, era Presiden  SBY, perogram pembangunan desa lebih meningkat dari era sebelum nya, tepat nya pada 30 april 2007 dikota palu sulewesi selatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat) diluncurkan oleh Pak SBY. PNPM   merupakan program pengembangan masyarakat yang lebih luas  dari program Era presiden soeharto. Dan karena program dalam PNPM ini  banyaknya sub program didalam nya maka pada tahun 2008 PNPM di ubah menjadi PNPM Mandiri. PNPM Mandiri bertahan hingga tahun 2014.
Lahirnya UU desa no 6 tahun 2014 adalah langkah baru perhatian pemerintah pusat  era kepemimpinan Presiden Jokowi terhadap kelangsungan pembangunan Desa. Sebenarnya Rancangan UU untuk prorgram DD ini tidak  terlepas dari prakarsa era kepemimpinan Presiden SBY.
Program  yang diberi nama Dana Desa (DD) mulai bergerak pada awal 2015 itu  jangkauan nya lebih luas dari program - program desa era kepemimpina sebelum nya. Era Presiden Jokowi  program pembangunan desa lebih komplek dan mencakup segala lini pembangunan desa, yang mencakup untuk pembiayaan roda pemerintahan pemberdayaan, pembinaan dan ,pembangunan desa,   . Peranan yang diberikan untuk desa dalam mengelola dana program ini    begitu luas. Program  DD ini desa diberi hak penuh mulai dari perencanaan, pengelolaan, penatausahaan hingga pertanggung jawaban. Dan ini sungguh sebuah kebijakan pemandirian desa yang lebih komplit. Desa betul betul   dibuat ibarat sebuah negara, yang mengatur diri sendiri.
Program DD adalah program yang dikomandoi oleh Kementrian transmigrasi dan desa (Kemendesa) merupakan program pembangunan desa yang  sejumlah dananya dialokasi melaui APBN  untuk desa yang dikirim melalui APBK dan kabupaten yang diperuntukan untuk penyelenggaraan roda pemerintahan desa , pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa. Menurut  Peraturan Mentri Keuangan(PMK) No 7 tahun 2016, Besaran jumlah alokasian formula dihitung dengan bobot   yang ditransfer melalui kabupaten/kota ke rekening desa yaitu  anggarana  dana desa dihitung dengan bobot : 25 % untuk jumlah penduduk, 35 % untuk angka kemiskinan dan 10 % untuk luas wilayah.dan 30 % lagi untuk tingkat kesulitan geografis desa.
Dana Desa dari tahun ketahun terus meningkat , pada sat awal peluncuran 2015 DD dialokasi Rp. 21,7 trilyun dan 2016  Rp.46, 9 triliyun bahkan pada tahun 2017 ini di perkirakan mencapai Rp 60 trilyun lebih atau setaip desa bisa menerima transperan 1 milyar. Dan ini merupakan peningkatan yang sangat besar  terhadap program pembangunan desa dibanding era presden SBY yang hanya mengelola dana PNPM 12 Trilyun selama 7 tahun.

Pendamping Desa
Desa adalah terdiri dari desa adat atau disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berhak mengatur pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat ,dan hak asal usul dalam bingkai NKRI (UU Desa N0 6 Tahun 2014, pasal 1).
Untuk mewujud cita cita pembagunan desa sebagaimana di amanat kan dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana masyarakat sebagai pemain utama dalam pembangunan desa nya. Peranan pemberdayaan terhadap masyarakat sehinga  bisa mandiri diberbagai bidang.  Untuk lebih maksimal usaha ini pemerintah melalui Kementrian Desa mengeluar sebuah Peraturan Mentri(Permendes)  pasal 2 tahun 2015, agar masyarakat desa diberi Pendampingan dalam pengelolaan desanya. Usaha ini untuk meningkat kapasitas dan peranan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembagunan desa. Dengan adanya pendampingan, desa bisa meningkatkan prakarsa,kesadaran dan peranannya yang lebih kapable dan mampu meningkat mindset  dan etos kerja masyarakat desa yang berkemajuan.
Disuatu sisi  ada anggapan Pendamping Desa dinilai tidak membawa pengaruh  terhadap Pembangunan desa.  Cara pandang itu keliru. Bila dilihat masalah masalah didesa yang sering terjadi seperti tidak singkron nya antara BPD(Badan Pemusyawaratan Desa), SKPD (Satuan Kerja Pemerintahan Desa), Masyarakat dan unsur kepemudaan. dan rendahnya tanggung jawab terhadap  kemakmuran desa, pendamping desa berkewajiaban  tampil  dan bergerak untuk  menumbuh semangat baru  agar sinergi  pembangunan sebuah desa terus tumbuh tanpa berakhir.
 Barangkali bisa dicontohkan bila  membangun desa adalah  ibarat mendorong mobil yang sedang mogok. Dan bisa di bayangkan apa yang akan terjadi bila Pak Geucik(Kades) dorong mobil mogok itu dari belakang, Tuha Peut (BPD) dorong dari samping kiri, sekelompok Masyarakat dorong dari sisi kanan dan sekelompok masyarakat  lagi dorong dari depan. Nah kalo begitu ceritanya  mobil mogok itu tidak akan pernah berpindah tempat. Disinilah dibutuhkan kehadiran pendamping yang bisa  memfasilitasi unsur unsur yang tidak singkron tadi  berada pada satu arah tujuan untuk kemajuan desa.
Selama ini sering kita temui masalah dalam desa bahwa aturan aturan/qanun desa berjalan secara liar dan  tanpa bukti  tertulis secara bentuk lembaran (kitab Undang undang desa).Hampir semua desa di aceh memiliki aturan yang dijaga secara turun temurun, seperti pantangan turun sawah(jak  ublang), pergi ke kebun(jak U glee) dan  melaut (jak Meulaot)pada hari jumat tapi kebiasaan ini hanyalah bentuk ucapan. Kebiasaan  itu memang berjalan, dan perlu dijaga dan dilestarikan karena ini merupakan hak asal usul yang dilindungi oleh undang undang desa, Namun secara managment qanun wajib ada nya suatu undang undang  dalam bentuk tertulis . bila ini tidak dimiliki oleh desa efeknya bisa menjalar terhadap hilang nya satu persatu kebiasaan adat dan reusam/kebiasaan turun temurun.dan juga bisa terjadi hukum hukum liar. Dulu masyarakat dipedesaan sering menghakimi pelanggar hukum dan adat dipedesaan aceh secara berbeda beda misalkan bila disuatu desa dilarang mesum/berdua duan ditempat gelap ,pelanggar bisa menirima ganjaran mandi comberan atau denda sembelih kambing. Bila ditelusri lebih jauh aturan aturan itu memang telah menjadi kebiasaan setempat(hukum adat), tapi tidak dikuatkan  dalam bentuk lembaran undang undang dan ini sangat berbahaya menurut ilmu hukum, karena kurangnya kepastian hukum dan tidak konsisten.
Dalam menyikapi fonemena ini pendamping desa dituntut menjadi  agent of change (agen perubahan) membentuk mindset yang berkemajuan dengan   memotivasi semua kompenan desa agar menyadari penting nya sebuah data dan  menagment desa yang baik. Agar hak asal usul semacam itu terus terjaga sampai anak cucu.
Salah satu faktor penentu  keberhasilan pendampingan adalah kapasitas pendamping desa di tuntut mengetahui  tentang perspektif dan kebijakan kebijakan dalam UU Desa. Ketrampilan teknik dan fasilitasi pemerintah dan masyarakat desa mewujud tata kelola desa yang baik.
Dalam  desa memang diakui masih memiliki masalah internal  tersediri,  seperti adanya blok dan gepsosial, oposisi , pandangan sara pada orang masuk (awak jame) dan orang pribumi(aso lhoek). Dan ini merupakan sebuah hambatan yang besar dalam mengelola pembangunan desa. Bukan tidak mungkin sebuah aturan desa yang telah disepakati dilanggar tanpa ada yang berani  ambil hukuman.Dalam menyikapi masalah ini seorang pendamping perlu mencari suatu format agar masyarakat ini bisa akur dan normal. Dan diakui tugas semacam  ini berat, tapi tidak ada yang tidak mungkin dikerjakan. Keberadaan pendamping profesional ditengah desa sangat penting. Disaat semangat perhatian untuk kemajuan desa memudar pendamping desa diharapkan bisa menjadi motivator  utama agar semangat kecintaan terhadap kemajuan desa tidak memudar.  Dengan usaha dan dedikasi seorang pendamping yang profesional  insya Allah, desa semakin menemukan jati diri.
.
Peran masyarakat  dan Pemerintah desa
Dalam  UU N0 6 Tahun 2014 tentang desa juga  memberi sebuah pengakuan dari pemerintah NKRI bahwa desa memiliki kedaulatan tersendiri . Setiap desa kini berhak menentukan arah pembangunan sendiri. Pembinaan lembaga adat dan hukum adat, pengelolaann tanah milik desa dan lain sebagainya. Kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah kewenangan yang menyeluruh tanpa batas yang mencakup kewenangan dibidang penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan subtansi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarlkan prakarsa  tanpa ada veto dari pemerintah daerah. walaupun konsep kewenangan terhadap desa dibangun atas prinsip dekosentrasi dari pemerintah daerah atau pusat.
Dalam membangun desa tonggak pertama yang perlu adalah peran aktif masyarakata  dan (SKPD) . Peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah sangat penting karena dapat  menumbuh kan kebersamaan sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masayarakat. Proses perancanaan desa melalui Musrenbangdes merupakan titik komulatif persatuan arah dari  masyarakat dan SKPD sehingga menghasil nilai pembangunan desa yang tepat.

Dengan partisipatif masyarakat lebih  merasa tangung jawab terhadap segala keputusan yang melibat kan mereka  dan  sehingga bisa  melahirkan  kesadaran masyarakat bahwa membangun desa nya hanya bisa dilakukan oleh mereka sendiri,/miseu kon dro so teuma laen  (kalau bukan kita siapa lagi )yang akan bangun desa. Oleh itu sinergi pelibatan komponen masyarakat desa perlu dijaga secara terus menerus.

Di lain sisi Peran pemerintahan desa (SKPD)  juga tidak kalah penting, SKPD sangat berpengaruh untuk menggerak roda  pembangunan desa, oleh  hal ini pemerintah pusat mengakui peraturan desa/qanun desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa mempunyai kekuatan hukum mengikat(UU no 12 Tahun 2011).  SKPD yang memiliki kosep pembangunan desa yang berkemajuan adalah cikal bakal untuk meraih kesejahteraan untuk masyarakat dan desa.
Banyak masalah klasik  di desa adalah  tidak akurnya antara aparat desa dengan warga desa dan  muncul blok/oposisi ,karena tidak adanya  sikap baik untuk perangkulan masyarakat secara aktif. Ini sering terjadi terutama   pada  Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) hanya dilibatkan para  anggota SKPD saja, padahal dalam  peraturan Bupati(Perbub) telah diatur masyarakat pun berhak masuk ke TPK.
Pelibatan masyarakat dalam pembangunan desa tidak hanya dalam pelaksanaan secara  swakelola  tapi  lebih jauh masyarakat berhak dalam  penentuan perencanaan , pelaksanaan, pengawasan ,penatausahaan, dan pelaporan. Bila usaha ini diabaikan kita khawatir kedepan, program pembangunan  desa  bukan menjadi basis penguatan ekonomi nasional tapi akan menjadi sumber konflik didalam masyarakat  yang yang  berkepanjangan.
Memang di akui kemandirian masyarakat desa dan SKPD  dalam mengelola dana desanya masih lemah , mungkin ini karena kurangnya SDM di tingkat lokal  desa . Oleh itu Pemerintah desa dituntut serius  bisa menggarap potensi sumber SDM daya manusia di desa melalui pemberdayaan. Sehingga kedepan tahapan tahapan pembangunan desa seperti penyusunan RPJM Des, (Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Desa) RAPDes(Rencana Anggaran Pembangunan Desa) ,RAB Des(Rancangan Anngaran Biaya Desa) dan LPJ Des(laporan Pertanggung Jawaban Desa)  tidak perlu lagi melibatkan pihak ketiga seperti selama ini..
SKPD hendaknya  mengakomodir dan mengkosilidasi setiap pelaksanaan proyek desa  tersebut, dan  tidak cuma mengambil boh manok mirah(ambil keuntungan)  untuk pribadi dari program tersebut atau ribut bila rugi dan diam bila rejeki. Dan ini akaan berefek tidak baik.

Pemberdayaan Ekonomi Desa
Menurut data yang dikeluarkan oleh  BPS (Bapan Pusta Statistik) akhir akhir ini tercatat Aceh termasuk daerah termiskin kedua setelah Bengkulu. Peringkat kemiskinan Aceh itu masih belum bergeser dari peringkat ditahun 2015 lalu. Dan ini merupakan sebuah ketertinggalan bagi Aceh.  Angka kemiskinan di Aceh  lebih besar di pedesaan ketimbang di kota.  Padahal Uang yang dikirim ke Aceh Meuguni-guni (berkarung karung) tapi kenapa Aceh tetap miskin?.
Penyebab-penyebab sehingga sebuah desa disebut tertinggal banyak sekali .  Indikator ini bisa saja karena tingkat kemiskinan tinggi, belum mandiri secara ekonomi pedesaan dan masih kurang nya akses terhadap pelayanan dasar desa.Dan  Akibat nya juga bisa memicu warga desa pindah kekota untuk mencari fasilitas hidup  yang lebih baik.
Sebenarnya arah ekonomi desa masih  belum memiliki “Bleu Print”  khusus dari pemintah dalam menentukan bagaimana  kebijakan pembangunan  ekonomi desa seharusnya dijalan kan. Karena sejak UU Desa N0 6 thn 2014 dilahirkan,  kebanyakan  para kepala desa mengarah  pembangunan desa  ke Infrastruktur. Dan hingga saat ini pun belum ada suatu komitmen dari bupati dan gubernur dan prsiden   berapa persen kah dana desa harus di alokasi  ke arah  pemberdayaan  ekonomi desa dalam setiap tahun.
Masalah kendala ekonomi lain adalah  tidak semua desa memiliki potensi ekonomi  yang cerah,  ada desa lahan nya sempit dan lahan  kering kerontang,  Perbedaan tersebut bisa  terjadi karena letak geografi desa berbeda beda,ada desa yang kaya potensi tapi SDM kurang, ada desa banyak SDM tapi sumberdaya alam nihil.  
Melihat fonemena ini penguatan ekonomi desa semacam ini perlu dicari solusi alternatif. Dan jangan hanya menyerah padasatu sisi usaha.  Barangkali tidak lah berlebihan  kita bila melihat bagaimana negara  singapura, negara yang dulunya hanya bernama ‘Temasek” yang setelah merdeka dari inggris berganti nama jadi Singapura(malayu : Kota Singa). Walau dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto(PDB) 18 % dan kini Singapura bisa jadi negara yang berkwalitas hidup terbaik didunia. Padahal SDA Singapura cuma laut dan tanah nya berpasiran. Tapi Singapura bisa berubah lebih maju.
Belajar dari sejarah singapura. Dan kita mencoba kembali ke desa. Sebuah desa yang tidak berpotensi alam yang bagus bukan berarti jadi  penghalang  besar untuk membangun. Kunci sukses negara singapura yang membangun negaranya dengan SDM rupanya lebih mempuni daripada mengorek ngorek tanah yang subur.Ketergantungan pada SDA bukan solusi satu satu nya untuk  kemajuan ekonomi desa, Tapi kekayaan sumberdaya manusia  adalah rahmat Allah yang terus Abadi. Dengan SDM yang berkwalitas bisa menciptakan ekonomi yang kuat. Namun bukan berarti kita harus melupakan peranan dan kekayaan alam desa karena apapun masanya desa adalah sumber kekuatan ekonomi yang hakiki.
Sebuah desa dikatakan  berkembang dan maju adalah desa yang bisa mandiri atau tanpa banyak ketergantungan  terhadap pemerintah daerah. Memiiliki sumber daya ekonomi dan SDM  tersendiri, dan memiliki akses pelayanan dasar yang komplit.
Salah satu usaha untuk yang membangkit ekonomi desa  adalah dibutuhkan nya keseriusan pemerintah untuk mendorong program padat karya dan ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin. Dan untuk bangkit dari ini, Kemendesa telah komit bahwa desa harus menghidup kembali  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah lama terbengkalai. Karena  BUMDes di anggap sebagai mesin ‘’pencari uang’’ untuk desa  yang tepat dan dilindungi oleh Undang-undang.
 Menurut Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi(Kemendesa) Eko Putro Sujono di Indonesia sudah memiliki 30 ribu unit BUMDes,dari jumlah sebanyak itu cuma 4 ribu unit BUMDes yang benar benar telah meraih keuntungan untuk desa. Yang lain terkendala  karena tidak memiliki SDM yang  bisa menggerak Usaha desa itu.
.
Salah satu tujuan membangun desa adalah penguatan ekonomi, Karena pemerintah pusat menganggap desa  sekarang telah kuat dan perlu diberdayakan ekonominya. Konsep ini adalah motivasi yang besar dari pemerintah pusat untuk desa. Namun kendala ini banyak terjadi pada roda pelaksanaan. Salah satu konsep untuk peningkatan ekonomi desa  dan kemandirian Desa adalah  dengan mengelola BUMDes secara tepat dan bisa membawa keuntungan untuk desa.Mudah mudahan dengan program DD ini menjadikan desa yang mandiri dan berkemajuan. Semoga.
TAUFIK ISHAK
Pendamping  Desa Tanah Jambo Aye.
TELPON;082369626962

Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...