Langkau ke kandungan utama

Catatan

Tunjukkan catatan dari Mei, 2025

Desa Seuneubok Doe Laksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah Desa Seuneubok Doe melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari ini, Senin (26/05), dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian masyarakat desa. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa ini disambut antusias oleh warga dan menghadirkan berbagai elemen masyarakat desa, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan BPD, tokoh pemuda, dan pendamping desa. Musdesus dibuka secara resmi oleh Pj. Geuchik Seuneubok Doe , Abdullah yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan warga. “Koperasi Merah Putih ini adalah langkah awal kita menuju desa mandiri secara ekonomi. Harapan kami, koperasi ini menjadi ruang bersama untuk tumbuh, berbagi manfaat, dan memberdayakan masyarakat,” ujar Kepala Desa. Kegiatan ini juga menghadirkan Pendamping Desa Kecamatan sebagai narasumber yang memberikan penjelasan teknis terkait proses pendirian koperasi, legalitas, hi...

INILAH SYARAT PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP: I.      PERSYARATAN UMUM: 1.        Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.        Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen  (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen  ( Usaha  Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa  ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, ...

SYARAT DAN TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH HINGGA MENDAPATKAN SERTIFIKAT BADAN HUKUM

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP I.     PERSYARATAN UMUM: 1.       Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.       Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen (jenis Usaha Jualan, seperti kelontong,mini market, loundri ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen (benkel Las, Jual Beli Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa ( Mobil Rental, Link Bank, Klinik...