Langkau ke kandungan utama

Apa Itu RPL Desa


TA , PD, PLD dan para kepala Desa

Tulisan ini hanyalah sebagai diskusi kecil tentang RPL Desa. Barangkali ada diantara kawan TPP yang belum familiar dengan nama RPL desa itu. sama hal nya juga dengan penulis blog ini sebelum nya juga bingung dengan RPL desa, namun hal itu biasa karena sifat kita juga terus ingin tahu dan belajar. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), yaitu penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.

Bapak Menteri desa Abdul Halim Iskandar dalam satu kesempatan  Kuliah umum di salah satu kampus mengingatkan pada mahasiswa bahwa prinsip RPL Desa diantaranya adalah legalitas perguruan tinggi penyelenggara program RPL, aksesibilitas bagi perangkat desa untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi, pengakuan capaian pembelajaran melalui kesetaraan, dan transparansi serta penjaminan mutu dibawah pendampingan Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Gus  Mendes   juga mengatakan bahwa RPL Desa tidak hanya berhenti pada program S1 namun juga dapat dilanjutkan pada program S2 atau S3.
Program yang disiapkan oleh Kementerian Desa PDTT bersinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), yang memberikan fasilitasi pada kepala desa dan perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Pengurus BUMDesa/BUMDes Bersama, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa dan pegiat desa lainnya untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang S1/D4 dan S2 melalui skema RPL. 

Nah .. sampai disini sudah paham kan apa itu RPL Desa. RPL desa intinya adalah kesetaraan pendidikan untuk para perangkat desa.. Lebih tajam lagi barangkali kita pernah lihat sekarang bahwa tugas tugas belajar lebih banyak ada untuk pegawai  kantor Bupati, Kesehatan dan sebagainya, tidak pernah kita lihat dengar tugas belajar untuk Kaur Desa. Dan ini juga kita tidak bisa membantah karena para perangkat desa kita  masih di bingkai oleh jabatan politis bukan pegawai pemerintah yang absolut dan ini juga merupakan masalah dalam kemajuan RPL desa.
ayo kita diskusi lebih lanjut.. 

sekian wassalam
Taufik Nessen
keep me in your heart

Catatan popular daripada blog ini

INILAH SYARAT PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP: I.      PERSYARATAN UMUM: 1.        Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.        Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen  (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen  ( Usaha  Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa  ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, ...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...