TA , PD, PLD dan para kepala Desa |
Tulisan ini hanyalah sebagai diskusi kecil tentang RPL Desa. Barangkali ada diantara kawan TPP yang belum familiar dengan nama RPL desa itu. sama hal nya juga dengan penulis blog ini sebelum nya juga bingung dengan RPL desa, namun hal itu biasa karena sifat kita juga terus ingin tahu dan belajar.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa), yaitu penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.
Bapak Menteri desa Abdul Halim Iskandar dalam satu kesempatan Kuliah umum di salah satu kampus mengingatkan pada mahasiswa bahwa prinsip RPL Desa diantaranya adalah legalitas perguruan tinggi penyelenggara program RPL, aksesibilitas bagi perangkat desa untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi, pengakuan capaian pembelajaran melalui kesetaraan, dan transparansi serta penjaminan mutu dibawah pendampingan Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Gus Mendes juga mengatakan bahwa RPL Desa tidak hanya berhenti pada program S1 namun juga dapat dilanjutkan pada program S2 atau S3.
Program yang disiapkan oleh Kementerian Desa PDTT bersinergi dengan Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), yang memberikan fasilitasi pada kepala desa dan perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Pengurus BUMDesa/BUMDes Bersama, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa dan pegiat desa lainnya untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang S1/D4 dan S2 melalui skema RPL.
Nah .. sampai disini sudah paham kan apa itu RPL Desa. RPL desa intinya adalah kesetaraan pendidikan untuk para perangkat desa.. Lebih tajam lagi barangkali kita pernah lihat sekarang bahwa tugas tugas belajar lebih banyak ada untuk pegawai kantor Bupati, Kesehatan dan sebagainya, tidak pernah kita lihat dengar tugas belajar untuk Kaur Desa. Dan ini juga kita tidak bisa membantah karena para perangkat desa kita masih di bingkai oleh jabatan politis bukan pegawai pemerintah yang absolut dan ini juga merupakan masalah dalam kemajuan RPL desa.
ayo kita diskusi lebih lanjut..
sekian wassalam
Taufik Nessen
keep me in your heart