Salah satu Kriteria Penerima Manfaat BLT dari Dana Desa di tahun 2023 adalah Warga Desa yang berstatus Miskin Extrem Difabel .Disini kita tidak membahas kata Miskin dan Extremnya karena itu bahasa sering kita temui di lapangan. Namun Kata kata Difabel memang kata istilah lama juga kini yang perlu kita pahami secara berulang ulang. lebih lebih lagi kata kata ini termasuk disebut sebut sebagai penerima manfaat dari Dana Desa. dan mudahan tidak banyak khilafiyahnya dalam peresmian nama ini dalam pemanfaat dana Desa.
Mengutip Centers for Disease Control and Prevention, disabilitas adalah segala kondisi tubuh atau pikiran
(impairment) yang mempersulit orang dengan kondisi tersebut untuk melakukan
aktivitas tertentu (activity limit) dan berinteraksi dengan
dunia di sekitarnya (participation restriksi).
Ada banyak jenis disabilitas, seperti yang mempengaruhi seseorang, seperti misalnya:
Penglihatan
Pergerakan
Pemikiran
Mengingat
Pembelajaran
Berkomunikasi
Pendengaran
Kesehatan mental
Hubungan sosial
Meskipun “penyandang disabilitas” terkadang mengacu pada satu populasi, ini sebenarnya adalah kelompok orang yang beragam dengan berbagai kebutuhan.
Dua orang dengan jenis disabilitas yang sama dapat terpengaruh dengan cara yang sangat berbeda. Beberapa cacat yang dialami seseorang juga mungkin tersembunyi atau tidak mudah dilihat.
Nah, jika disabilitas digunakan untuk menggambarkan kondisi kelainan fisik atau mental seseorang, maka difabel artinya adalah orang yang mengalami disabilitas.
Difabel mengacu pada keterbatasan peran penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari karena ketidakmampuan yang mereka miliki.
Istilah penyandang difabel juga terdengar lebih sopan dan halus untuk menjelaskan kondisi orang yang memiliki keterbatasan.
Ini berarti, seorang yang difabel bukanlah tidak mampu, melainkan hanya terbatas dalam melakukan aktivitas tertentu.
Kondisi seorang difabel juga bisa diperbaiki dengan alat bantu yang membuatnya jadi mampu melakukan aktivitasnya seperti seharusnya. Nah kalo sudah begini cerita nya tafsiran kita sudah semakin di mengerti dan tidaklah keliru dan berlebihan orang orang difabel mereka lah yang serba keterbatasan tubuh dalam bergerak.
Lebih Dalam dan jauh M Syafie SH .MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara menuliskan dalam tesisnya Salah satu fenomena yang menarik perhatian saat berkumpul dengan komunitas difabel ialah sebutan atau panggilan yang dinilai stigmatif. Sebutan tersebut antara lain penyandang cacat, orang berkebutuhan khusus, dan penyandang ketunaan. Dalam percapakapan sosial masyarakat kerap muncul panggilan yang tidak menyenangkan, yaitu kata:
Namun bisalah disini kita lebih memperhalus sebutan untu nama nama saudara kita yang sedang menyandang difabel itu yaitu
1.Orang Dengan Gangguan Pendengaran (Tuli)
2.Orang Dengan Gangguan Bicara (Bisu)
3. Orang Kelainan Bentuk Kaki dan tangan (Cacat)
4.Orang Dengan Gangguan Mental (Idiot)
5.Orang Gangguan Penglihatan (Buta)
6. Dan Lain Semiripnya
Nah siapun sebutan untuk orang difabel namun khusus dalam hal penabalan salah satu penerima manfaat BLT tidak boleh hilang kriteria kata Miskin Extremnya untuk yang akan di beri BLT Tersebut.
Allahul mustaan Wallahu ‘Alam