Langkau ke kandungan utama

BADAN USAHA MILIK DESA SARAT MASALAH

 







BADAN USAHA MILIK DESA SARAT MASALAH

Oleh Taufik Ishak (PLD Tanah Jambo Aye)

 

Berbicara perhal Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa )  dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) memang tidak pernah ada akhirnya. Keberadaan Bumdesa sangat diharapkan oleh Masyarakat desa  karena Bumdesa       dianggap mampu menjadi pendongkrak perekonomian desa. 

Dengan disahkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 , memberikan peluang pada desa untuk membangun desa memiliki investasi sendiri yaitu dengan  mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Kesempatan ini  di Dukung dengan PP 43/2014 dan PP 47/2015 tentang Perubahan PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 Tentang Desa, khususnya BAB VIII Tentang BUM Desa, Permendes 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan PP 60/2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), telah memberikan pondasi dasar yang berkaitan penyelengaraan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai bentuk daerah otonom.

Lahirnya   PP No 11 Tahun 2021 tentang Bumdes  lebih memperkuat lagi keberadaan kemandirian desa melalui  usaha dan investasi desa ditegaskan , “bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi.

Pendirian Badan Usaha Milik  Desa disetiap desa  ini sangat penting  dan kini telah mendapat dukungan penuh dari Bapak Presiden  Jokowidodo. Selain ikut menfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman rentenir, mengajarkan membangun desa tidak serta merta menunggu dana transferan dari pusat dan daerah . Dengan   kata lain desa juga diibaratkan  negara kecil yang bisa menghidupi diri sendiri dengan investasi yang diciptakan sendiri seperti halnya sebuah  Negara kita memilik wadah usaha nya yaitu BUMN dan Daerah memiliki BUMD.   Yang pada intinya Bumdesa itu untuk Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Investasi berkelanjutan, Mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Desa, Meningkatkan keberdayaan masyarakat di Desa, dan Memberikan kontribusi bagi Pendapat Asli Desa (PADes).

 

Menurut Data Kemendesa  Sampai  12 Januari 2022 sebanyak 2628 Bumdes dan 40 Bumdes Bersama terdaftar di kemenkuham. Data ini masih sedikit dibanding data Bumdesa dan bumdesma pada tahun sebelum 2022 dimana setiap desa memiliki satu  Bumdesa  , mungkin saja masih banyak desa belum mendaftarkan secara resmi di aplikasi  dasboard pendaftaran Bumdesa   yang telah disediakan oleh kemendesa yang bekerja sama dengan Menkumham.


Masih Banyak Gagal

Di segi Permodalan Umumnya Bumdesa Masih mengandal pendapatan  modal awal  usahanya dari Desa  melalui rekening  penyertaan Modal Desa  pada APBDESA. Padahal jauh dari itu setiap Bumdesa dibenarkan untuk mencari pihak ketiga sebagai donatur tambahan untuk Bumdesa.  Namun menurut pengamatan saya selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) masih banyak Bumdesa yang belum mendapat kepercayaan  titipan  modal oleh  pihak ketiga untuk di kelola. Hal ini Mungkin pihak ketiga belum memiliki sinergi yang positif untuk berinvestasi bersama melalui Bumdesa  dan Bumdesma. 

Menurut penelusuran ada beberapa unit Bumdesa  telah berhasil , mandiri  dan bahkan telah mampu  menyumbang pendapatan untuk  desa nya, namun tidak sedikit diantara Bumdesa mati suri dan  gugur ditengah jalan dengan berbagai masalah intern nya. Banyak penyebab  kegagalan  di alami  Bumdesa ini pernah menyita perhatian Presiden Jokowidodo beberapa waktu lalu  dalam acara pelucuran sertifikat badan Hukum Bumdesa. Menurut Presiden, BUMDesa banyak  dibuat untuk mendapat Sertifikat tapi Kegiatan nya tidak jelas .Selain itu Pak jokowi juga berpesan  agar Bumdesa mengabil peran dalam kegiatan kegiatan ekonomi yang bermanfaat.,

Permasalahan permasalahan yang sering dihadapi  sehingga banyak Bumdesa itu gagal tumbuh seperti  satu tidak seriusnya dalam pengelolaan Bumdesa, gagasan pendirian Bumdesa lebih karena ikut ikutan  saja sedangkan SDM nya sangat lemah.  Dan ini sangat berpengaruh terhadap kelanjutan Bumdesa dan modal yang telah duluan di alokasikan. Kedua  kegagalan Bumdesa bisa saja karena  tidak memiliki Potensi usaha yang meyakinkan. Banyak kegagalan Bumdesa karena penggunaan modal nya  bukan untuk potensi didesa   selain tidak membantu  ekonomi warga desa secara langsung  juga warga kurang mendukung keberadaan Bumdesa yang tidak memihak kepada usaha  mereka.  Misalnya warga di desa tersebut kebiasaan nya bercocok tanam padi  tentu yang dibutuhkan adalah lahan sawah, pupuk dan petisida dan lain lain,  tapi bila  Bumdesa nya lebih memilih jenis  usaha kelontong sehingga selain sedikit menyerap lapangan kerja  juga terasa asing dengan usaha masyarakat setempat, akibat begini Bumdesa   sering ditolak penambahan modalnya dari desa oleh warga desa.Ketiga Unit Usaha Bumdesa hanya mengikuti trend duplikasi inovasi desa daerah lain, pengelola lebih memilih usaha ini karena terkisma di medsos terhadap unit usaha di daerah lain , sehingga tumbuh semangat mencoba coba apa yang dilihat didesa lain kemudian di praktek  di desa nya, tapi tidak melihat potensi yang ada didesa nya, kegagala ini sering karena terjebak ingin menduplikasi Bumdesa yang mengelola desa wisata daerah lain. Ke empat kesalahan dalam perekrutan pengurus Bumdesa  juga bagian terpenting agar Bumdesa   tidak layu sebelum berkembang, sumberdaya yang memiliki jiwa entreprenur publik dan yang memiliki loyalitas tinggi sangat menentu Bumdesa  itu maju. Banyak kebiasaan kita memilih pengurus Bumdesa secara politis dan tidak memiliki sumberdaya yang mempuni sehingga ujungnya Bumdesa  juga bisa “tenggelam” di tengah jalan. Kelima Kesalahan urus Unit Simpan Pinjam (USP). USP Sebenaranya diharapkan bisa mendongkrak perekonomian warga desa, namun unit usaha simpan pinjam ini sarat masalah dan sering tidak memiliki ending yang mengembirakan, dari pemantauan dilapangan banyak dana sampan pinjam yang digulir macet dengan berbagai dalih.  Keenam Monopoli kepala desa dalam Bumdesa   sering menjadi sebuah kekacauan dalam tata kelola Bumdesa , Dimana peran kepala desa telah jauh memasuki lini aturan pada sebuah Bumdesa , sehingga banyak kejadian kegagalan Bumdesa lebih karena campur tangan kepala desa yang berlebihan.

Secara prinsip setiap usaha tidak akan gagal bila kita memiliki strategis bisnis yang kapabel, semisal Pengolala Bumdesa sering melakukan  komunikasi itensif  dan satu tujuan sesama pengurusnya dalam memilih jenis usaha yang relatif kecil resiko kerugian dan persaingannya. Para pengurus selalu memperbaiki kesalahan , memiliki ide  bisnis yang cerdas sehingga resiko kegagalan kecil dan juga tentu pengurus bisa membawa arah kebijakan Bumdesa kearah  yang memiliki satu tujuan maju.

Jarang di Audit oleh Pihak Luar

Walau berbagai aturan yang telah di keluarkan untuk menghidup Bumdesa di setiap desa , namun Tidak sedikit Bumdesa tanpa masalah . Fonemena ini bisa saja seperti gunung es.

Dalam Permendesa Nomor 4  Tahun 2015 tentang Bumdesa , memang tidak ada aturan secara spesifik di bahas tentang pengawas Bumdesa oleh pihak luar. Walapun selama ini seperti diketahui bahwa setiap Bumdesa memiliki pengawas Internal sendiri namun bisa saja gawang ini jebol karena kurang profesional dalam hal audit. Peran Pendamping Desa dalam Bumdesa  memang tidak bisa masuk jauh ke ranah Bumdesa hal ini karena keterbatasan wewenang  yang dimiliki.

Inspektorat yang digadang gadang sebagai satu satunya auditor setiap rupiah dana desa pun jarang sekali  menyentuh kemana saja modal Bumdesa di belanjakan.Tidak hanya ini saja kadang Inspektorat lebih dua tahun tidak pernah turun ke desa untuk audit realisasi Dana Desa. Dari pihak inspektorat  daerah sendiri mengaku kelemahan nya karena waktu audit sering jauh dengan tahun Anggaran yang diaudit . Kelemahan mereka ini sering di alasankan  karena minimnya personil, luas wilayah kerja dan dana. Karena kelemehan disegi pengawasan ini sehingga kesalahan urus dari  penggunaan dana di setiap Bumdesa ini  terus berlanjut dan lambat teratasi.

 Hal inilah yang menjadi perbincangan hangat disetiap desa apakah karena selama ini Bumdesa dianggap etentitas yang terpisah dari pemerintah desa?.  Padahal mereka  para auditor dari luar seperti inspektorat dan BPKP bisa saja lebih itensif masuk ke ranah Bumdesa ini karena selain memberi sinyal bahwa tidak ada serupiah pun dana desa yang disalah gunakan   dan juga  sebagai langkah awal untuk memberi pencegahan penyelewangan dana desa yang di titip di setiap Bumdesa. Karena kelemehan disegi pengawasan ini sering kesalahan urus dari  penggunaan dana di setiap Bumdesa ini  terus berlanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Catatan popular daripada blog ini

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU BAPAK HUSAINI

  H ari ini adalah awal dari babak baru dalam hidup Bapak Husaini.SH ( Pendamping Desa Kecamatan Langkahan) dalam mengakhiri masa singlenya .  Hari ini    Salah satu sahabat pendamping desa resmi mengakhiri masa lajangnya dan kini bang Husaini Paris begitulah Panggilan akrab di   Dunia Maya nya telah mendapat kan seorang dambaan hati, penyejuk pikiran dan penetram jiwa raga yaitu seorang istri Sholehah yang nota bane seorang Pendamping Desa juga. Hari ini   tepatnya Rabu, 21   Februari 2024   adalah hari yang tertanggal bahagia bagi bang Husaini Paris. Tidak hanya itu handai taulan dan sanak family juga ikut berbahagia. Pernikahan bukanlah akhir dari sebuah hubungan antara dua insan manusia. Sebaliknya, ini merupakan awal dari fase kehidupan baru yang melibatkan sebuah komitmen penting.  Kami mewakili dari barisan Sekodan  Pendamping Desa Tanah Jambo Aye ikut mengucapkakn Selamat berbahagia buat sahabat Husaini Paris Semoga Bahagianya ...