Langkau ke kandungan utama

DANA DESA MENCEGAH ANEUK MIT PRIENT(STUNTING)






Salah satu masalah utama yang di hadapi Indonesia saat ini  adalah masalah stunting kalo bahasa aceh 'enak dibilang' adalah Prient (umu katuha tapi bentuk tuboh mantong lage aneuk meit). Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah lima tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlahir pendek.
Data Global Nutrition Report 2016 mencatat jumlah balita stunting sebanyak 36,4 persen dari seluruh balita di Indonesia. Stunting mencerminkan kekurangan gizi kronis selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak. Umumnya bagi seorang anak yang mengalami kurang gizi kronis, proporsi tubuh akan tampak normal, namun kenyataannya lebih pendek dari tinggi badan normal untuk anak-anak seusianya.

Selama ini pemerintah sedang bekerja keras untuk menangani masalah stunting. Hal ini terbukti dengan gaung "Cegah Stunting"yang belakangan sangat sering terdengar di masyarakat. Untuk mewujudkannya, maka pemerintah telah memulai langkah yang baik melalui penggunaan dana desa untuk penceggahan terhadap stunting.
Pencegahan terhadap stunting tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 6 ayat 1 dan 2. Dalam peraturan tersebut dijelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pencegahan stunting. Kegiatannya meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pengembangan ketahanan pangan dan lain sebagainya.
Maka sudah selayak nya pak Geuchik selaku pemimpin ditingkat desa memperhatikan dengan serius tentang penyakit pada anak ini. Selama ini perhatian kita masih sangat kurang dan upaya nya pun masih dibawah sederhana. Masih banyak diantara kita masih sedikit memberi alokasian dana untuk mencegah penyakit ini. 

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) mengizinkan penggunaan dana desa untuk mengatasi stunting. Dana tersebut bisa digunakan untuk melakukan intervensi gizi dan mendatangkan bidan. Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk penyediaan air bersih dan perbaikan sanitasi untuk mencegah infeksi pada bayi yang dapat memicu stunting.
Dalam menangani stunting, lanjutnya, hal yang paling penting dilakukan adalah mengedukasi masyarakat desa bahwa bayinya berpotensi menderita stunting. Oleh karena itu pemerintah berusaha membangun kesadaran warga desa untuk bersama-sama mengatasinya.
Data Kemdes PDTT menunjukkan, desa-desa yang memiliki penderita stunting dalam jumlah besar, pada umumnya tak memiliki infrastruktur memadai, seperti air bersih dan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK). Dengan jumlah dana desa minimal Rp 700 jutaan tahun ini, perbaikan sanitasi dan penyediaan air bersih, bisa diprioritaskan. Selain itu, dana desa bisa dimanfaatkan untuk membiayai transportasi ibu hamil saat memeriksakan diri ke puskesmas atau puskesmas pembantu.

Dan ini menjadi masalah besar terutama bagi desa desa yang memiliki tingkat pra sejahtera yang masih tinggi. Selama pemantauan kami dilapangan masih banyak warga gampong yang belum memiliki WC sendiri yang layak mereka masih menggunakan WC umum masjid/meunasah bahkan masih ada yang nekat menggunakan "WCT (WC Terbang)"  Bek nak han Nak blo Susu ngen peuget WC hana peng.

ALLAHULMUSTA"AN


Catatan popular daripada blog ini

INILAH SYARAT PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP: I.      PERSYARATAN UMUM: 1.        Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.        Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen  (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen  ( Usaha  Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa  ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, ...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...