Langkau ke kandungan utama

Dana Desa

TIGA TAHUN DANA DESA BERJALAN, SUDAH 900 KADES TERSANGKUT HUKUM

Jum`at, 6 Oktober 2017 - 19:38 Wib Publisher: Poros AdministratorFoto: Ilustrasi (net)POROS.ID, PANDEGLANG - Ada fakta mengejutkan semenjak diberlakukannnya Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah. Baru saja program dana desa tersebut berjalan tahun, sudah ada sekitar 900 orang kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena menyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.Hal ini pun menuai keprihatinan dari banya pihak, salah satunya langsung dari orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, kata Jokowi dari sebanyak 74 ribu desa yang ada di Indonesia sudah ada 900 kades yang ditangkap karena menyelewengkan dana desa."Sampai tahun ini sudah ada 900 Kades yang mempunyai masalah, jadi hati-hati. Kepala desanya ditangkep karena menyelewengkan dana desa. Saya enggak nakut-nakutin," kata Jokowi saat menggelar pertemuan dengan para kepala desa, di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, 4/10/2017.Jokowi mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga tahun, pemerintah sudah mengucurkan dana sebesar Rp127 triliun yang dikucurkan dalam tiga tahap. "Jadi, setiap desa mendapatkan kira-kira ditahun pertama Rp300 juta, tahun kedua Rp600 juta, dan tahap ketiga Rp800," ungkapnya.Dengan kondisi itu, Jokowi meminta kepada masyarakat agar Aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di masing-masing desanya. Ia mengharapkan, perputaran uang dana desa hanya berada di tingkat desa disertai dengan pemanfaatan potensi yang ada di desa"Yang terpenting masyarakat harus mengawasi sehingga dana desa ini betul-betul memiliki manfaat bagi masyarakat yang ada di desa." tukasnya (Yong/Red).

Catatan popular daripada blog ini

INILAH SYARAT PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH

  K operasi Merah Putih  (KMP) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembentukan koperasi berbasis gotong royong dan ekonomi kerakyatan.  Program ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada RapatTerbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 dan direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Berikut ini Syarat Pendirian KMP: I.      PERSYARATAN UMUM: 1.        Pendiri minimal: Koperasi Primer: minimal 9 orang (untuk koperasi orang perorangan). Koperasi Sekunder: minimal 3 koperasi primer. 2.        Jenis koperasi (pilih salah satu): Konsumen  (jenis Usaha , seperti kelontong,mini market, ,toko pakaian . warung Kopi dll) Produsen  ( Usaha  Sawit, Ayam Potong, Budi Daya Padi, Ikan dan Ternak dll) Jasa  ( Mobil Rental, Loundry,Link Bank, ...

TRIK DAN TIPS PENGINPUTAN APBDES DI MONEV-DD SECARA SEMPURNA

PD dan PLD dalam pemenuhan data Monev DD A plikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa tahun 2024 telah secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pemantauan serta evaluasi penggunaan dana desa tahun 2024. Bagi yang berhasil login kemudian belum menemukan menu Monev-DD untuk Tahun Anggaran 2024 (T.A 2024) sebaiknya diupdate terlebih dahulu dengan cara “klik update” pada bagian layar tengah atas Monev-DD, lalu setelah itu logout (keluar) dan login (masuk) kembali menggunakan username dan password yang sebelumnya. Namun dalam pada itu ditemukan beberapa kendala yang di hadapi para TPP khususnya PLD dan PD dalam peunggahan  template Excel APBDes ke dalam Aplikasi Monev DD. Diantara kendala yang ditemukan  seperti tidak bisa unggah dari excel ke dalam Monev DD dan hilang nya taging kegiatan setelah di Submit. Menurut Heri Munandar PD Kecamatan Seunuddon ,Khusus dalam hal pengunggahan  APBDES dalam Aplikasi Monev DD t...

PENDAMPING DESA ‘BANSIGOM’ ACEH UTARA GELAR RAKOR TAHUNAN

Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi, di tempat wisata Alam Lhok Buloh Gampong Panton Rayeuk II Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara,Kamis, 12/9/2024. Pak Mukhtarisyah selaku Korkab/Koordinator TPP P3MD Kabupaten Aceh Utara saat membuka Rakor, menyatakan bahwa agar pelaksanaan kegiatan ini mampu menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung. Serta berkoordinasi dalam pemecahan masalah yang menjadi hambatan di lapangan. “Rakor ini bertujuan untuk mempererat jalinan kerja sama di antara semua Jenjang/pemangku kepentingan dalam pendampingan Desa, karena kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan di desa melalui peran maksimal Pendamping Desa. Menurutnya, para pendamping desa harus profesional dalam melaksanakan tugas. Sehingga, keberadaan nya memberi manfaat terhadap perkembangan desa ,”ujar Pak Muktarisyah. TPP Aceh Utara sedang Rakor Lebih lanjut Pak Kork...