Tenaga Pendamping Desa Indonesia (TPPI) kembali di percayakan sebagai salah satu petugas pengisi quisioner
/Pendataan IDM tahun ini.
Sebenarnya ada beberapa Giat Pendataan Desa diantaranya seperti Podes (Statistik), Sigap/sipades (Kementrian Dalam Negeri ) , IDM dan SDGs (Kementrian Desa).
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah prakarsa pemerintah dalam upaya mengukur status perkembangan desa sebagai bahan menyusun rekomendasi kebijakan yang diperlukan. Dalam pengukuran IDM, desa diklasifikasi ke dalam dalam lima status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri.
Indikator yang digunakan untuk mengukur IDM di antaranya adalah Ketahanan Sosial yang mencakup variabel kesehatan, pendidikan, modal sosial: Ketahanan Ekonomi, dan; Ketahanan Lingkungan atau Ekologi.
Untuk mengukur IDM masing-masing desa, prosedurnya adalah dengan memberikan nilai pada setiap indikator dengan skor antara 0 s.d. 5; makin tinggi skor mencerminkan tingkat keberartian. Setiap skor indikator dikelompokkan lagi ke dalam masing-masing variabel yang terumuskan.
Selanjutnya nilai indeks variabel dihitung dengan rumus tersendiri yang kemudian hasilnya disebut sebagai nilai Indeks Desa Membangun.Indeks Desa Membangun,Indeks Sosial,Indeks Ekonomi,Indeks Lingkungan (Ekologi)
Dengan nilai rata-rata nasional Indeks Desa Membangun 0,566 klasifikasi status Desa ditetapkan dengan ambang batas tertentu.
Desa Sangat Tertinggal : < 0,491,Desa Tertinggal : > 0,491 dan < 0,599,Desa Berkembang : > 0,599 dan < 0,707,Desa Maju : > 0,707 dan < 0,815,Desa Mandiri : > 0,815.
IDM adalah penentu sebuah status desa yang di ukur dari berbagai fasilitas dasar sehingga pada akhirnya sebuah desa memiliki sebuah statusnya yang dapat menjadi sebuah tolak ukur keadaan desa tersebut. Dan Status IDM ini juga di jadikan patokan Pemerintah Pusat dalam mengalokasi Dana Desa.
Sebenarnya ada beberapa Giat Pendataan Desa diantaranya seperti Podes (Statistik), Sigap/sipades (Kementrian Dalam Negeri ) , IDM dan SDGs (Kementrian Desa).
Indeks Desa Membangun (IDM) adalah prakarsa pemerintah dalam upaya mengukur status perkembangan desa sebagai bahan menyusun rekomendasi kebijakan yang diperlukan. Dalam pengukuran IDM, desa diklasifikasi ke dalam dalam lima status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri.
Indikator yang digunakan untuk mengukur IDM di antaranya adalah Ketahanan Sosial yang mencakup variabel kesehatan, pendidikan, modal sosial: Ketahanan Ekonomi, dan; Ketahanan Lingkungan atau Ekologi.
Untuk mengukur IDM masing-masing desa, prosedurnya adalah dengan memberikan nilai pada setiap indikator dengan skor antara 0 s.d. 5; makin tinggi skor mencerminkan tingkat keberartian. Setiap skor indikator dikelompokkan lagi ke dalam masing-masing variabel yang terumuskan.
Selanjutnya nilai indeks variabel dihitung dengan rumus tersendiri yang kemudian hasilnya disebut sebagai nilai Indeks Desa Membangun.Indeks Desa Membangun,Indeks Sosial,Indeks Ekonomi,Indeks Lingkungan (Ekologi)
Dengan nilai rata-rata nasional Indeks Desa Membangun 0,566 klasifikasi status Desa ditetapkan dengan ambang batas tertentu.
Desa Sangat Tertinggal : < 0,491,Desa Tertinggal : > 0,491 dan < 0,599,Desa Berkembang : > 0,599 dan < 0,707,Desa Maju : > 0,707 dan < 0,815,Desa Mandiri : > 0,815.
IDM adalah penentu sebuah status desa yang di ukur dari berbagai fasilitas dasar sehingga pada akhirnya sebuah desa memiliki sebuah statusnya yang dapat menjadi sebuah tolak ukur keadaan desa tersebut. Dan Status IDM ini juga di jadikan patokan Pemerintah Pusat dalam mengalokasi Dana Desa.