Q anun atau peraturan adalah bentuk hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan qanun ini lah juga yang membedakkan sisi kehidupan manusia dengan makhluk lain nya. Dengan ada qanun kehidupan masyarakat terukur, tertib dan terkendali. untuk itu dalam pepmbentukan sebuah qanun perlu ada prosudur yang harus dilangkahi. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, hanya ada Qanun Gampong yang dimasukkan ke dalam butir ketentuan umum untuk didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Geuchik yang merupakan aturan pelaksanaan dari Qanun Gampong tidak diberikan pengertiannya. Dengan dibukanya jenis-jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Geuchik pun adalah peraturan yang ditetapkan oleh Geuchik. Ini berarti ia memenuhi syarat untuk menjadi sebuah “regeling regel” yang posisinya lebih rendah daripada Qanun Gampong .Selama ini ada kesalahan terstruktur yang di lakukan o...
pendampingdesatanahjamboaye