D igampong ada dua buah bentuk kegiatan penegakan hukum yaitu 1. Peraturan Gampong (Qanun Gampong /Regiling) bersifat umum untuk menyebutkan hasil kegiatan pengaturan yang mengahsilkan peraturan dan produk ini lahir dari sebuah kesepakatan Gampong yang terdiri dari masyarakat, Tuha Peut dan Geuchik. 2. Keputusan Geuchik( beschikking), adalah ketatapan Geuchik bersifat khusus untuk menyebutkan hasil pengambilan keputusan oleh Geuchik berdasarkan isi dari Qanun Gampong. Maka perlu di catat Perchik /Keputusan Geuchik hanya lahir untuk menjelaskan secara konkrit terhadap peraturan yang ada dalam Qanun Gampong. Jadi bila ada perchik maka harus berlandaskan pada pasal dan ayat ayat yang ada dalam Qanun Gampong. Kehadiran Peraturan/qanun Gampong sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Gampong, Berdasarkan hak asal usul peraturan Gampong memiliki kekuatan ...
pendampingdesatanahjamboaye