Langkau ke kandungan utama

Catatan

Tunjukkan catatan dari Februari, 2019

LPJ GANTI NAMA

PENGGANTI SEBUTAN SPJ DAN LPJ Sebutan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekarang ini sudah diganti dengan sebutan LPKA (Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran), yaitu laporan setiap item atau titik kegiatan anggaran yang menjadi tanggungjawab PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran), sebelumnya disebut PK (Pelaksana Kegiatan). Sedangkan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tim atau panitia, sebelumnya disebut TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang sekarang diubah dengan sebutan TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa). Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sejak masa UU 22/1999 sudah diganti dengan sebutan LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemeruntahan Desa), Masa UU 32/2004 dijadikan 2 laporan, yaitu: 1. LPPDes sebagai laporan atas pelaksanaan RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa). 2. LRP-APBDes (Laporan Realusasi Pelaksanaan AOBDes) sebagai laporan atas pelaksanaan APBDes. Sedangkan masa UU 6/2014 sekarang ini, kedua laporan tersebut dijadikan satu dengan sebutan LPPDes dan LPR...