HomeFiqihFoto: We Heart ItFIQIH
Ummi, Jangan Menamai Anak Dengan Abdul Ini
Oleh Admin On Apr 28, 2017 0BagikanNama merupakan sebuah do’a dari orang tua untuk anaknya.pemberian nama yang baik diharuskan dalam Islam, terutama nama-nama yang Islami dan berarti baik. Namun juga perlu diperhatikan bahwasana nama dalam pandangan agama, akal, dan ilmu pengetahuan tidak ada hubungannya sama sekali dengan kehidupan atau kematian seseorang.Mengenai nama anak terimalah saran-saran yang telah di Syari’atkan dalam Islam. Saat ini dengan mudah dijumpai orang-orang yang memiliki nama dengan awalan ‘Abd. Pemberian nama yang diawali Abd atau hamba tentu dibolehkan, hanya saja penambatan nama ini selain kepada Allah hukumnya adalah haram, haram, haram.Pertama, semua nama yang menggunakan Abd yang disandarkan pada selain Allah adalah haram menurut ijma’ kaum muslimin, baik yang dijadikan padaran itu nabi, sahabat, wali, orang saleh, maupun lainnya. Jadi tidak boleh orang muslim memberi nama anaknya Abdun Nabi, Abdur Rosul, Abdul Husein, Abdul Ka’bah, atau lainnya.Ibn Hazm berkata, “ Para ulama telah sepakat terhadap haramnya setiap nama yang menggunakan ‘Abd yang disandarkan kepada selain Allah seperti Abdul ‘Uzza, Abdul Hubal, Abdul Umar, kecuali Abdul Mutholib.”BACA JUGAFIQIHCara Berdandan Muslimah Agar Tak Menjadi HaramFIQIHMandi Usai Haid, Begini CaranyaFIQIHMuslimah Pakai Parfum, Mengapa Tidak Boleh?FIQIHHikmah dan Manfaat PoligamiKedua, nama ini merupakan nama khusus bagi golongan non muslim dan menjadi identitas keagamaan mereka, yaitu nama Nasrani. Karena itu menyerupai mereka dalam pemberian nama ini termasuk dalam lingkaran hadist:“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)Sebaiknya sematkan nama ‘Abd dengan Allah semata. Semisal Abdullah, atau nama-nama alternatif lainnya selama tidak menyematkannya selain kepada Allah.Menjadi kewajiban bagi para ulama untuk mengingatkan masyarakat umum mengenai al-hal sekecil ini. Jangan sampai karena dibiarkan masyarakat terjatuh dalam kesyirikan orang-orang yang menyesatkan dan pendusta. []Redaktur : Karisa P.YeliSember : Fatwa-fatwa Kontemporer, Al-Qardawi, Gema Insani : Depok, 2005CONTINUE READING 0BagikanFacebookTwitterAdmin PREV POSTMuslimah Otaku, Bagaimana?NEXT POST Wanita yang Memberikan 10 Tahun Kehidupannya padaku Leave a commentFoto: PinterestFIQIH
Cara Berdandan Muslimah Agar Tak Menjadi Haram
Oleh Admin On Oct 8, 2017 0BagikanWanita memang seharusnya hanya berhias di depan suami saja. Namun ternyata tidak semua dandanan dan hiasan yang wanita lakukan bagi suami itu halal, karena ada cara dandan yang haram dan bertentangan dengan Islam. Seperti berhias mengikuti cara wanita nonMuslim.Tentunya sebagai wanita muslimah sejati pasti tak sudi menyerupai wanita-wanita kafir dan fasik. Seorang muslimah akan konsisten menjaga agama dan dirinya yang telah dimuliakan oleh Islam.Dalam berhias atau berdandan, wanita muslimah sebaiknya mengkaji cara berdandan seperti apa yang dibolehkan dan sesuai dengan sosoknya sebagai seorang muslimah.Agar para muslimah lebih berhati-hati dalam berdandan, berikut beberapa cara berhias yang haram beserta haditsnya:Pertama, berlebihan dalam berhias dengan menghabiskan waktu yang cukup lama dan uang yang tidak sedikit untuk membeli kosmetik, pakaian, serta alat-alat hiasan terbaru.BACA JUGAFIQIHMandi Usai Haid, Begini CaranyaFIQIHMuslimah Pakai Parfum, Mengapa Tidak Boleh?FIQIHHikmah dan Manfaat PoligamiFIQIHMuslimah Mau Dandan, Boleh, tapi Delapan Hal Ini Dilarang“Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudar setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Israa ayat 27).Kedua, terlalu banyak menghabiskan waktu di depan cermin saat memoleskan berbagai macam kosmetik. Sebab Allah tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan dan melampaui batas, karena akan menjadikan hal yang negatif.Ketiga, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan meminta ditato, yang mencabut bulu alis dan meminta dicabut, yang merenggangkan gigi dan memperindahnya, serta wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).Keempat, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Al-Jami’ ash-Shaghir).Kelima, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).Banyaknya peraturan bagi wanita muslimah karena Allah sangat mengistimewakan mereka. Sudah sepatutnya jika wanita tidak melanggar aturan-aturan Allah, dan mentaati perintah Allah.